Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Rtg ZAENAL ABIDIN S., S.H. 1.Frumensius Tandar Alias Mensi
2.Fransiskus Abul Alias Hans
3.Damianus Dego Alias Deni
4.Valentinus Ronaldo Ma Alias Ronal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-776/N.3.17/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAENAL ABIDIN S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Frumensius Tandar Alias Mensi[Penahanan]
2Fransiskus Abul Alias Hans[Penahanan]
3Damianus Dego Alias Deni[Penahanan]
4Valentinus Ronaldo Ma Alias Ronal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I FRUMENSIUS TANDAR Alias MENSI, Terdakwa II FRANSISKUS ABUL Alias HANS bersama-sama dengan Terdakwa III DAMIANUS DEGO Alias DENI dan Terdakwa IV VALENTINUS RONALDO MA Alias RONAL pada hari Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kampung Rua arah Ruteng, Desa Lalong, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban MATIAS TAENA berangkat dari rumah hendak pergi menuju tempat kerjanya di KODIM 1612/ MANGGARAI untuk melaksanakan piket malam.  Sesampainya korban di Jalan Raya Kampung Rua arah Ruteng, saksi korban melihat 6 (enam) orang yang sedang berjalan berbaris di tengah jalan sehingga menutup semua badan jalan. Kemudian saksi korban yang sedang mengendarai motor menghentikan motor yang dikendarai dan turun dari atas motor lalu menghampiri para terdakwa. Terdakwa II FRANSISKUS ABUL langsung memegang jaket yang dipakai oleh korban dan berkata “mendingan kole ite ga (mendingan saudara pulang saja)” korban pun berkata “KAE KENAPA PALANG SAYA DAN MAU PUKUL SAYA BEGITU?” kemudian para terdakwa menjawab “SIAPA YANG MAU PUKUL KAU?”. Terdakwa III DAMIANUS DEGO menyalakan senter handphone dan mengarahkannya kepada korban lalu langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai dahi/pelipis sebelah kanan saksi korban. Terdakwa I FRUMENSIUS TANDAR lalu menendang saksi korban menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian punggung saksi korban yang menyebabkan korban jatuh ke tanah. Kemudian saksi korban berusaha untuk berdiri namun Terdakwa II FRANSISKUS ABUL memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai dahi kanan saksi korban dan saksi korban pun kembali terjatuh ke tanah. Terdakwa IV VALENTINUS RONALDO MA memukul saksi korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali ke arah perut korban. Kemudian Terdakwa I FRUMENSIUS TANDAR, Terdakwa II FRANSISKUS ABUL dan Terdakwa III DAMIANUS DEGO memukul saksi korban secara bersama-sama dan bergantian menggunakan kepalan tangannya masing-masing sampai saksi korban berhasil berdiri dari tanah dan melarikan diri menuju Kampung Rua untuk menyelamatkan diri. Saksi korban berlari menuju rumah teman saksi korban yang juga merupakan anggota TNI yaitu saudara ROFINUS DAGUS dan meminta saudara ROFINUS DAGUS untuk mengantarkan saksi korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Manggarai.
  • Bahwa peristiwa pemukulan terhadap SAKSI KORBAN oleh Terdakwa I FRUMENSIUS TANDAR Alias MENSI, Terdakwa II FRANSISKUS ABUL Alias HANS bersama-sama dengan Terdakwa III DAMIANUS DEGO Alias DENI dan Terdakwa IV VALENTINUS RONALDO MA Alias RONAL disaksikan oleh saksi Evaldus Tandar Alias Eval dan saksi YUVENTUS ANDI yang berada di tempat kejadian karena bersama-sama dengan para terdakwa hendak kembali pulang ke rumah setelah pulang dari sebuah pesta pernikahan di Golo Pau.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD 445.3/018/V/2024 yang dibuat pada tanggal 26 April 2024 dan ditandatangani oleh Dr. Hermita Octoviagnes Buarlele, Dokter pada RSUD Ruteng, telah melakukan pemeriksaan terhadap SAKSI KORBAN dengan hasil  sebagai berikut:
  1. Kepala dan leher: dahi kiri terdapat bengkak dengan ukuran satu kali dua sentimeter, darah tidak ada. Dahi kanan bengkak dengan ukuran dua kali dua sentimeter, nyeri saat ditekan. Bibir atas bengkak dengan ukuran nol koma satu sentimeter, darah ada rembes keluar dari bibir. Lecet di bagian kepala atas ada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang korban laki-laki dan pada pemeriksaan di bagian wajah terdapat bengkak pada dahi kiri, bengkak pada dahi kanan disertai nyeri saat ditekan yang diduga akibat trauma tumpul.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya