- Mengabulkan gugatan Penggut untuk seluruhnya karena tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku ;------------------------------------------------------------
|
|
|
|
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar hak, bertentangan dengan asas kepatutan dan kehati – hatian yang merugikan Penggut dalam pembatalan jual – beli tanah sengketa ;------------------------------------------------
|
|
|
|
- Menyatakan batal demi hukum Surat Pernyataan tanggal 03 Juni 2022 yang dibuat oleh Tergugat I dan surat – surat lain yang dibuat oleh Tergugat IV yang ditanda tangani oleh Tergugat I terkait dengan pembatalan jual beli tanah sengketa ;-------------------------------------
|
|
|
|
- Menyatakan hukum bahwa ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugat – tergugat adalah “Pengembalian keadaan pada keadaan semula”, yaitu jual – beli tanah sengketa dilanjutkan dimana Penggugat tetap berkewajiban membayar sisa hutang sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai pelunasan siasa harga tanah sengketa dan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;-------------------------------------------
|
|
|
|
- Menghukum Tergugat II dan III untuk menyerah Sertifikat tanah sengketa kepada Penggugat, menerima pelunasan sisa harga tanah sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) serta menanda tangani Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) segera setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap serta membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan ;-------
|
|
|
|
- Menghukum Tergugat I untuk menanggung segala resiko kerugian yang dialami oleh Tergugat II dan III atau pihak lain terkait pembatalan jual – beli tanah sengketa dengan tidak melibatkan Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Ruteng atas tanah sengketa dengan sertifikat Serifikat Nomor : 729/Kelurahan Watutanggal 19 Maret
Surat Gugatan Halaman9 dari 10
1996, Gambar Situasi Nomor : 560/Kelurahan Watu tanggal 19 Maret 1996, atas nama : PAULUS HADU dengan luas 425 M2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi), terletak di Kelurahan Watu/sekarang Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembo, Kabupaten Manggarai dengan batas – batas sebagai berikut : -----------------------------------------------------
|
|
Sebelah Utara
|
: dengan Jalan Raya (Jalan Timur) ;--------------------------------------------
|
Sebelah Timur
|
: dengan Jln. Slamet Riyadi ;----------------------------------------------------
|
Sebelah Selatan
|
: dengan tanah Robertus Ngaru (almarhum) ;-------------------------------
|
Sebelah Barat
|
: dengan tanah Lorens D. Dama (alm)/dulu tanah Wilhelmus Wanggu;--
|
|
|
|