Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Rtg 2.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
3.I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
ORINTUS JALDI Alias ORIN Alias SALDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-900/ N.3.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
2I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ORINTUS JALDI Alias ORIN Alias SALDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ORINTUS JADI pada hari Minggu 19 Mei 2024 pukul 08.45 WITA, bertempat di Kios milik Saksi ANTONIUS PADUA beralamat di Kompleks Paroki Elar, Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa Uang senilai Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 5 (lima) bungkus rokok Surya 12, dan 2 (dua) bungkus rokok U Mild dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan ijin yang sah dari pemilik Kios  dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakian jabatan palsu dengan menggunakan Parang untuk mencongkel pintu masuk, Laci/etalase dan Pintu Kamar kios, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa hendak pergi ke Pasar untuk menjual ikan dengan mengendarai motor dan membawa sebilah parang melewati Kios milik Saksi ANTONIUS PADUA melihat kondisi sekitar Kios tersebut sepi maka Terdakwa kemudian memakirkan motornya pada jarak 200 meter dan kemudian Terdakwa turun dari motornya dan membawa serta parang dan menghampiri Kios milik Saksi ANTONUIUS PADUA yang pada saat tersebut tidak ada orang didalamnya. Kemudian ketika sampai dikios tersebut Terdakwa berdiri pada pintu samping Kios tersebut dan kemudian Terdakwa dengan menggunakan parang yang dibawa kemudian mencongkel pintu kios tersebut dan mengakibatkan kunci pintu tersebut rusak dan pintu dapat terbuka, setelah itu Terdakwa masuk kedalam kios tersebut dan mengambil Rokok Surya 12 sebanyak 3 (tiga) bungkus yang ada diatas meja kasir, setelahnya Terdakwa mencongkel meja kasir dalam kios tersebut dengan menggunakan parang dan berhasil membuka laci meja tersebut kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) serta 2 (dua) bungkus Rokok Surya 12 dan 2 (dua) bungkus rokok U Mild terhadap rokok dan uang tersbut Terdakwa kemudian simpan dalam tas samping yang sebelumnya Terdakwa bawa. Setelahnya Terdakwa memasuki kamar kios tersebut dengan cara kembali mencongkel pintu kamar dengan menggunakan parang sampai pintu tersebut terbuka, Terdakwa kemudian menagambil uang didalam tas Wanita berwarna cokelat yang berisi uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian ketika hendak keluar dari kamar kios, Terdakwa melihat CCTV yang terpasang dan terhadap CCTV tersebut Terdakwa kemudian memotong kabel CCTV serta kabel pada layar monitor dan setelah itu Terdakwa keluar dari dalam kamar dan dari dalam kios melalui pintu yang telah Terdakwa buka sebelumnya, dan sesampainya diluar kios kemudian Terdakwa kembali menuju motornya dan meniggalkan tempat tersebut;

Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ANTONISU PADUA serta keluarga ketika melakukan pengecekan CCTV dan terhadap hal tersebut Saksi ANTONIUS PADUA membuat laporan di Kantor Kepolisan Resor Manggarai Timur, dan akibat perbuatan Terdakwa Saksi ANTONIUS PADUA mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya