Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2017/PN RTG I PUTUI EDI ARSANA PUTRA 1.VITALIANUS WANGGUR NTELOK alias ANUS
2.REMIGIUS BASO NTELOK alias REMI
3.THOMAS AQUINO WARUNG alias TOM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2017/PN RTG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B / 979 / XII / 2017 / Res M’Rai
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I PUTUI EDI ARSANA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VITALIANUS WANGGUR NTELOK alias ANUS[Penahanan]
2REMIGIUS BASO NTELOK alias REMI[Penahanan]
3THOMAS AQUINO WARUNG alias TOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Singkat Kejadian 

 

Benar pada hari Jumat tanggal 03 November 2017, sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di rumah mertua korban, tepatnya di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Telah terjadi tindak pidana Penghinaan Ringan dengan cara ketiga pelaku yaitu saudara VITALIANUS WANGGUR NTELOK, saudara REMIGIUS NTELOK, dan saudara THOMAS AQUINO WARUNG mendatangi rumah milik mertua korban yang sedang dibersihkan oleh korban yaitu saudara AGUSTINUS NABEN, saudari ELISABETH NELCI NABEN, saudara MARUS PETRUS, dan saudari AVILA THERESIA NTELOK, kemudian ketiga pelaku langsung mengusir korban bersama saudaranya yang sedang membersihkan rumah, serta pelaku juga sempat mengeluarkan kata – kata kasar dan makian kepada ke empat korban.

Atas Perbuatan tersebut tersangka di sangkakan melanggar Pasal 315 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Tentang Penghinaan Ringan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya