Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2018/PN Rtg JEHAMUN PETRUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2018/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 03 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEHAMUN PETRUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Akta Kelahiran

pemohon  Nomor: 5/Proda/1987 yang lama: Petrus Jehamun menjadi Jehamun Petrus

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut diatas kepada kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai untuk membukukan / mendaftarkan perubahan nama pemohon tersebut pada akta kelahiran Pemohon Nomor: 5/Proda/1987 setelah kepadanya ditunjukkan turunan resmi penetapan ini dalam daftar yang sedang berjalan pada tahun ini, kemudian mencatat pula pada pinggiran (on the kant) dari Akta kelahiran pemohon;
  2. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak