Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2023/PN Rtg | 1.SUSANA LAMBA 2.REGINA LAMBA 3.VERONIKA LAMBA 4.Ir. ALEXANDER LAMBA 5.MARIA IMACULATA LAMBA 6.AGUSTINA LAMBA 7.YEREMIAS LAMBA 8.KAROLUS LAMBA, S.E. 9.IGNASIUS PANI, S.H. 10.YULIANA KARTIKA 11.REGINA LAMBA Pengampu dari EMANUEL LAMBA |
1.FRANSISKUS LEDA LAMBA 2.ALBERTUS DJEHADU MAGUNG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2023/PN Rtg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.------------------------------------
Menyatakan Bapak ALOYSIUS LAMBA (Alm.) dan Ibu MAGDALENA EMI (Alm.) adalah suami – istri yang sah.---------------------------------------------------------
Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I adalah ahliwaris sah dari Bapak ALOYSIUS LAMBA (Alm.) dan Ibu MAGDALENA EMI (Alm.) .-----------------------
Menyatakan Bapak ALOYSIUS LAMBA (Alm.) dan Ibu MAGDALENA EMI (Alm.) meninggalkan harta peninggalan/warisan yang belum terbagi waris, yaitu :------
Sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya, yang terletak di Reo, dahulu Desa Reo (sekarang Kelurahan Reo), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ukuran / luas yaitu : 470 M2 (lebih kurang empat ratus tujuh puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- -. Utara : Berbatasan dengan Jalan Raya.-------------------------------------- -. Selatan : Berbatasan dengan tanah yang diatasnya ada bangunan Toko Arjuna milik Baba Hui / Yohana Trisnawati Wibisono.-- -. Timur : Berbatasandengantanah milik YeremiasNalley (Bapak YANSENG) / ANADJI NALLEY.-------------------------------------- -. Barat : Berbatasandengan Jalan Raya .----------------------------------- Sekarang telah bersertipikat hak milik, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 187 tanggal 04-01-2000, luas 470 M2, atas nama Fransiskus Leda Lamba (Tergugat I) [selanjutnya disebut “SHM Nomor: 187”].----------------------------
Sebidang tanah sawah, yang terletak di Barangkolo, Desa Mata Air (sekarang Kelurahan Mata Air), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ukuran / luas yaitu : 8.672 M2 (lebih kurang delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------- -. Utara : Berbatasan dengantanah Hendrikus Nala dan Abdul Majid Har.--------------------------------------------------------------------------- -. Selatan : Berbatasan dengan tanah Kristina Murdaningsih dan tanah Abdul Daeng Malongi.--------------------------------------------------- -. Timur : Berbatasandengantanah Latif Daeng Malongi dan tanah Ajis Mahmud.-------------------------------------------------------------- -. Barat : Berbatasandengan Selokan Air / God saluran air .----------- Sekarang telah bersertipikat hak milik, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 188 tanggal 04-01-1999, luas 8.672 M2, atas nama Fransiskus Leda Lamba (Tergugat I) [selanjutnya disebut “SHM Nomor: 188”] .---------------------------
Sebidang tanah sawah, yang terletak di Ambo atau biasa disebut juga dengan Maki atau Amal Hata / Mange, dahulu Desa Reo (sekarang Kelurahan Baru), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ukuran / luas yaitu : 2.443 M2 (lebih kurang dua ribu empat ratus empat puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- -. Utara : Berbatasan dengan tanah DURHAMAN HATA.------------------ -. Selatan : Dahulu berbatasan dengan tanahPolusGaguk /Wily Gaguk sekarang Tajudin dan tanah Karim Daeng Sile/Abdul Majid.-- -. Timur : Berbatasandengan tanah Karim Daeng Sile/Abdul Majid.----- -. Barat : Berbatasandengan tanah DURHAMAN HATA .----------------
Sebidang tanah (dahulu tanah tambak), yang terletak di Ambo atau biasa disebut juga dengan Maki atau Pali Reo, dahulu Desa Gaya Baru (sekarang Kelurahan Baru), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ukuran / luas yaitu : 16.128 M2 (lebih kurang enam belas ribu seratus dua puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- -. Utara : Berbatasan dengan tanah JON IWO dan tanah IWAN .-------- -. Selatan : Berbatasan dengantanah Karim Daeng Sile/Abdul Majid dan tanah ALOYSIUS LAMBA.--------------------------------------- -. Timur : Berbatasandengan tanah ALOYSIUS LAMBA .-------------- -. Barat : Berbatasandengan tanah DAENG MAROLA .------------------
Sebidang tanah (dahulu tanah tambak), yang terletak di Ambo atau biasa disebut juga dengan Maki atau Pali Reo, dahulu Desa Gaya Baru (sekarang Kelurahan Baru), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ukuran / luas yaitu : 12.212 M2 (lebih kurang dua belas ribu dua ratus dua belas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ -. Utara : Berbatasan dengandahulutanahBaba Adi sekarang tanah Ir. ALEXANDER LAMBA.----------------------------------------------- -. Selatan : Berbatasan dengantanah Aloysius Lambadan tanah KARIM DAENG SILE / ABDUL MAJID.----------------------------- -. Timur : Berbatasandengan Kali / sungai Ambo.---------------------------- -. Barat : Berbatasandengan tanah milik ALOYSIUS LAMBA .----
Sebidang tanah (dahulu tanah tambak), yang terletak di Ambo atau biasa disebut juga dengan Maki atau Pali Reo, dahulu Desa Reo (sekarang Kelurahan Baru), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ukuran / luas yaitu : 18.600 M2 (lebih kurang delapan belas ribu enam ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- -. Utara : Berbatasan dengan tanah ALOYSIUS LAMBA .------------- -. Selatan : Berbatasan dengan tanah Yosep Siangdan tanah Yan Gampo .--------------------------------------------------------------------- -. Timur : Berbatasandengan kali / sungai Ambo.---------------------------- -. Barat : Berbatasandengan tanah milik Karim Daeng Sile / Abdul Majid-------------------------------------------------------------------------
Menyatakansah dan berharga Akta Perdamaian tanggal 10 Juni 2023 yang di Waarmerking oleh Yustina Marsedes Kosta Jelatu, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Manggarai Nomor 008/W/YMKJ/VI/2023 tanggal 14-06-2023.--------
Menyatakan seluruh atau setiap Harta Peninggalan dari Bapak ALOYSIUS LAMBA (Alm.) tersebut dibagi dan masing-masing Ahliwaris (kecuali Tergugat I) berhak menerima sebesar sepersebelas bagian (1/11 bagian) yaitu: --------------
Susana Lamba sebesar 1/11 bagian
Menyatakan sah dan berharga penyerahan asli Sertifikat Hak Milik Nomor 187 tanggal 04-01-2000atas nama Fransiskus Leda Lamba (SHM Nomor: 187) dan Sertifikat Hak MilikNomor: 188 tanggal 04-01-1999 atas nama Fransiskus Leda Lamba (SHM Nomor:188)oleh Tergugat I bersama Kuasa Hukumnya Durman Paulus, S.H., kepada Siprianus Ngganggu, S.H., selaku Kuasa Hukum Para Penggugat pada tanggal 12 Juni 2023 bertempat di Kantor Polsek Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.--------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga penyerahan tanah dan bangunan yang berada di atasnya serta penyerahan kunci rumah, yang terletak di Reo, dahulu Desa Reo (sekarang Kelurahan Reo), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ukuran / luas yaitu: 470 M2 (empat ratus tujuh puluh meter persegi)bersertipikat hak milik, Sertifikat Hak Milik Nomor: 187 tanggal 04-01-2000atas nama Fransiskus Leda Lamba (SHM Nomor: 187) dan tanah sawah yang terletak di Barangkolo, Desa Mata Air (sekarang Kelurahan Mata Air), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ukuran / luas yaitu:8.672 M2 (delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua meter persegi)bersertipikat hak milik, Sertifikat Hak Milik Nomor: 188 tanggal 04-01-1999 atas nama Fransiskus Leda Lamba (SHM Nomor: 188) oleh Tergugat I bersama Kuasa Hukumnya, Durman Paulus, S.H, kepada Siprianus Ngganggu, SH., selaku Kuasa Hukum Para Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2023 bertempat di Kantor Notaris-PPAT, Yustina Marsedes Kosta Jelatu, S.H., MKn di Jalan Limau, Kelurahan Tenda, Ruteng, Kabupaten Manggarai.--------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga Kuasa Menghibahkan Nomor 01 tanggal 3 Oktober 2023 dan Kuasa Menghibahkan Nomor 02 tanggal 3 Oktober 2023, keduanya dibuat oleh dan dihadapan Yustina Marsedes Kosta Jelatu, SH., MKn, Notaris dan PPAT di Ruteng, Kabupaten Manggarai.-----------------------------------
Menghukum Tergugat I dan/atau Durman Paulus, SH., selaku penerima kuasa dari Tergugat I untuk melaksanakan Kuasa Menghibahkan Nomor 01 tanggal 3 Oktober 2023 dan Kuasa Menghibahkan Nomor 02 tanggal 3 Oktober 2023, keduanya dibuat oleh dan dihadapan Yustina Marsedes Kosta Jelatu, SH., MKn, Notaris dan PPAT di Ruteng, Kabupaten Manggarai segera setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap. -----------------------------------------
Menyatakan putusan dalam perkara ini (uitvoerbaar bij voorraad) dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet atau kasasi.--------------
MenghukumPara Tergugat dan Para Turut Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk pada isi putusan ini.-----------------------
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------
ATAU : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rutengberpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |