Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 5320-LT-30032020-0007, pada tanggal 24 April 2020, yang lama tertulis dengan Nama Mi’a Dike menjadi MELKIANUS LEO WADU;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur untuk membukukan/mendaftarkan Pergantian Nama Pemohon tersebut pada AktaKelahiran, Pemohon yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 5320-LT-30032020-0007, pada tanggal 24 April 2020, setelah kepadanya ditunjukan turunan resmi penetapan ini dalam daftar yang sedang berjalan pada tahun ini, kemudian mencatat pula pada pinggiran (on the kant) dari Akta Kelahiran, Pemohon.
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini. |