Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Rtg MARSELUS NAGUS AHANG Kepala Kepolisian Resort Manggarai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Rtg
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2019
Nomor Surat TIDAK ADA
Pemohon
NoNama
1MARSELUS NAGUS AHANG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Manggarai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2018  tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau ;

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya