Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Rtg 2.I Wayan Yuda Satria,S.H.
3.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
4.WILIBRODUS HARUM, S.H.
THEODORUS CEMBES Alias THEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1468/ N.3.17/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Yuda Satria,S.H.
2RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
3WILIBRODUS HARUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THEODORUS CEMBES Alias THEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa THEODORUS CEMBES Alias THEO pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira Pukul 12.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah milik Terdakwa di Jalan Soekarno, RT 020 RW 002 Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana  tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa melakukan perjudian kupon putih dengan cara menggunakan buku rekening untuk melakukan deposit kemudian menunggu orang yang membeli angka tebakan perjudian kupon putih. Selanjutnya Terdakwa menulis di buku rekapan menggunakan bolpoint dan jika ada orang yang membeli dengan cara mengirim pesan whatsapp ke nomor Terdakwa 081237044376, maka Terdakwa menerima angka pembelian tersebut dengan cara menyalin ke buku rekapan. Setelah itu Terdakwa melakukan pembelian Kupon Putih pertama dengan cara melakukan deposit perjudian kupon putih dengan menyetorkan uang cash melalui mesin ATM untuk stor tunai ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening : 0670354263 atas nama Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa membuka aplikasi TOTOJITU dan menyetorkan uang ke rekening bandar untuk dijadikan modal awal menggunakan mobile banking BNI milik Terdakwa. Apabila ada nomor pemasang yang keluar, maka Terdakwa memberikan hadiah kepada pembeli dengan rincian sebagai berikut:

  • Bagi pemenang yang menang 2 (dua) angka kupon putih sejumlah Rp 1000,- (seribu rupiah) yang disimbolkan dengan 1X, terdakwa diberikan uang oleh bandarnya sejumlah Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa memberikan bayaran kepada yang menang sejumlah Rp55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat untung sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
  • Bagi pemenang yang menang 3 (tiga) angka kupon putih sejumlah Rp 1000,- (seribu rupiah) yang disimbolkan dengan 1X, terdakwa diberikan uang oleh bandarnya sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa memberikan bayaran kepada yang menang sejumlah Rp 350.000- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat untung sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bagi pemenang yang menang 4 (empat) angka kupon putih sejumlah Rp 1000,- (seribu rupiah) yang disimbolkan dengan 1X, terdakwa diberikan uang oleh bandarnya sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya terdakwa memberikan bayaran kepada yang menang sejumlah Rp 2.500.000- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat untung sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bagi pembeli yang menang pembelian Shio Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), hadiah dari Bandar adalah Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan hadiah juga kepada pembeli yang menang Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa tidak mendapat keuntungan dari pembelian perjudian Shio tersebut, begitupun jika ada pembeli Shio Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah) dan jika ada yang menang maka Terdakwa akan memberikan hadiah sesuai  dengan hadiah dari Bandar yaitu Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).

 

Apabila nomor dan shio yang dipasang para pemasang tidak keluar maka uangnya menjadi milik bandar, sehingga kemenangan tersebut tidak bisa ditentukan karena bergantung kepada faktor untung-untungan. Terdakwa menjual Kupon Putih setiap hari seminggu, yang mana dalam satu hari sebanyak empat kali  putaran yaitu dari CAMBODIA, SYDNEY, CINA dan JEPANG. Terdakwa menjual Kupon Putih untuk pasaran CAMBODIA setiap hari dari pukul 10.00 wita sampai pukul 11.30 wita, SYDNEY setiap hari dari pukul 13.00 wita sampai pukul 14.30 wita, CINA setiap hari dari pukul 14.30 wita sampai pukul 16.10 wita dan JEPANG setiap hari dari pukul 16.10 wita sampai pukul 17.30 wita.

Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wita setelah menerima pembelian kupon putih dari saksi YULIANA YANTI LUM atas perintah saksi  PETRUS RIVALDO BARNUWIS selaku petugas polisi, langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh saksi  CALVIEN RICARDO RATU KAHO dan saksi  PETRUS RIVALDO BARNUWIS sekira Pukul 12.15 Wita bertempat rumah milik Terdakwa THEODORUS CEMBES Alias THEO yang beralamat di Jalan Soekarno, RT 020 RW 002 Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 warna hitam, nomor IMEI 1 358690073461143. IMEI 2 358691073461141 dengan pemilik handphone atas nama THEODORUS CEMBES;
  • 1 (satu) buah buku rekapan angka Kupon Putih merek Sabang Merauke dengan sampul bergambar artis Natasha Wilona;
  • 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI dengan nomor Rekening 0670354263 atas nama THEODORUS CEMBES;
  • 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan nomor kartu 5198 9303 8054 2315 atas nama pemilik kartu THEODORUS CEMBES;
  • 1 (satu) buah Bulpen merek KINGSMAN berwarna biru garis hitam putih;
  • uang Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan rincian : satu lembar uang Rp100.000,-(seratus ribu rupiah), satu lembar uang Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah), satu lembar uang Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah), tiga lembar uang Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum karena perbuatan Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya