Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2024/PN Rtg 1.Agustina Oni Koteng
2.Frans Pantu Lake
3.Natalia Maya Lake
4.Simon Leo
5.Antoneta Agustina
6.Yuliana Dari
7.Yustina Naul
1.Ermirensiana Rahmawati Mujur
2.Apolonia Yenita Bedu
3.Ferdinandus Porsianto Bedu
4.Roberto Luzuardiwan Bedu
5.Kristanus A. S. Bedu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustina Oni Koteng
2Frans Pantu Lake
3Natalia Maya Lake
4Simon Leo
5Antoneta Agustina
6Yuliana Dari
7Yustina Naul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DURMAN PAULUS, S.HAgustina Oni Koteng
2DURMAN PAULUS, S.HFrans Pantu Lake
3DURMAN PAULUS, S.HNatalia Maya Lake
4DURMAN PAULUS, S.HSimon Leo
5DURMAN PAULUS, S.HAntoneta Agustina
6DURMAN PAULUS, S.HYuliana Dari
7DURMAN PAULUS, S.HYustina Naul
Tergugat
NoNama
1Ermirensiana Rahmawati Mujur
2Apolonia Yenita Bedu
3Ferdinandus Porsianto Bedu
4Roberto Luzuardiwan Bedu
5Kristanus A. S. Bedu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIRE :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawanan / Para Penggugat ( Derden Verzet ) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa Para Pelawan  / Para Penggugat, adalah merupakan Para Pelawan/Para Penggugat yang tepat dan benar terhadap putusan dalam perkara  perdata Nomor : 8/Pdt.G/2021`,Tanggal 21 Juli 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 162/ PDT/ 2021/ PT.KPG, tanggal 11 Nopember 20212, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 4680  K / PDT/ 2022, Tanggal  21 Desember  2022, Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 664 PK / PDT / 2023, Tanggal 13 September 2023 antara EMIRENSIANA RAHMAWATI MUJUR, DKK melawan YOHANES GAUL LIANG BEDU, DKK;
  3. Menyatakan hukum bahwa eksekusi pengosongan dan/atau sita eksekusi terhadap Tanah obyek sengketa milik Para Pelawan/Para Penggugat tersebut, oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng melalui surat teguran/anmaning, tertanggal 22 Maret  2024, haruslah dinyatakan batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dipending/ditunda sampai gugatan perlawanan (Derden Verzet) dari Para Pelawan/Para Penggugat ini berkekuatan hukum tetap (incraag van gewisde)
  4. Menyatakan hukum bahwa PELAKSANAAN KONSTATERING OBYEK EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA REGISTER Nomor : 8/Pdt.G/2021`,Tanggal 21 Juli 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 162/ PDT/ 2021/ PT.KPG, tanggal 11 Nopember 20212, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 4680  K / PDT/ 2022, Tanggal  21 Desember  2022, Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 664 PK / PDT / 2023, Tanggal 13 September 2023, terhadap Tanah obyek sengketa milik Para Pelawan/Para Penggugat tersebut, oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, sesuai  surat, tertanggal 22 Maret 2024, haruslah dinyatakan batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dipending/ditunda sampai gugatan Perlawanan (Derden Verzet) dari Para Pelawan/Para Penggugat ini berkekuatan hukum tetap (incraag van gewisde)
  5. Menyatakan hukum bahwa putusan  Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 8/Pdt.G/2021`,Tanggal 21 Juli 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 162/ PDT/ 2021/ PT.KPG, tanggal 11 Nopember 20212, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 4680  K / PDT/ 2022, Tanggal  21 Desember  2022, Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 664 PK / PDT / 2023, Tanggal 13 September 2023, melawan YOHANES GAUL LIANG BEDU, DKK adalah eror in persona/cacat prosedur/cacat hukum, karena Subyek Tergugat tidak lengkap atau kurang pihak, dalam hal ini adalah Para Pelawan/Para Penggugat selaku Pemilik sah atas Obyek sengketa a quo yang tidak disertakan dan/atau tidak ditarik sebagai Tergugat dalam perkara terdahulu; Oleh karena itu, maka gugatan terdahulu dalam perkara perdata tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklij Verklaard); Dengan demikian, maka terhadap putusan-putusan pengadilan tersebut diatas, haruslah dinyatan pula belum berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakann hukum bahwa Para Pelawan/Para Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Tanah Obyek Sengketa ;
  7. Menyatakan hukum membatalkan  putusan perkara Nomor : 8/PDT.G/2021/ PN. Rtg Tanggal 21 Juli 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 162/ PDT/ 2021/ PT.KPG, tanggal 11 Nopember 20212, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 4680  K / PDT/ 2022, Tanggal  21 Desember  2022, Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 664 PK / PDT / 2023, Tanggal 13 September 2023
  8. Menyatan hukum bahwa Pemilik Awal Tanah Obyek Sengketa, adalah Para Penggugat / Para Pelawan ) , yang kemuadian Tanah tersebut pada tahun 1989 bapak WILLEM SAWU KOTENG menpercayakan kepada YOHANES GAUL LIANG BEDU untuk menjaga tanah tersebut ;
  9. Menyatakan hukum bahwa Tanah obyek sengketa yang terletak terletak di Hombel, Jalan KOBRA , RT. 013. RW. 006, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yang luasnya kurang lebih 4.350 M2 ( Empat ribu tiga ratus lima puluh meter persegi ) dengan batas – batas sebagai berikut :

Utara             : Berbatasan dengan Jln Raya Adi Sucipto ;

Timur             : Berbatasan dengan Jln Raya Kobra ;

Sekatan          : Berbatasan dengan Jln Raya Limau ;

Barat               : Berbatasan dengan tanah milik : A. Soheng, Bene

                            Pamput, Yohanes Radom, Viktor Rosalia Lipu alias

                            Rosa ( sekarang dikuasa oleh anak Kandungnya

                            Primus Hardin anak  ), Bene Koba sekarang dikuasa

                            oleh anak kandungnya Rian Koba, Theodorus 

                             Demon, Martinus Lelo, Yosef Saqi, Egi Teren serta

                            Robi Hanu ;

 Adalah merupakan Tanah milik Para Pelawan/Para Penggugat, yang peroleh berdasarkan pembagian Raja Manggarai atas nama BAROEH pada 1939 ;

  1. Menytakan hukum bahwa Akta Hibah No. 2 / A / 1981, tanggal 17 – 2 – 1981, CACAT HUKUM oleh karena itu mohon dibatalkan ;
  2.  Menyatakan hukum bahwa Tindakan peng-klaiman dan/atau penguasaan oleh Para Terlawan/ParaTergugat serta Para Turut Terlawan terhadap bidang Tanah milik Para Pelawan/Para Penggugat tersebut secara sepihak, dengan tanpa hak dan melawan hukum dengan cara-cara sebagaimana tersebut dalam posita gugatan diatas, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sangat merugikan Para Pelawan/ Para Penggugat;
  3. Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Para Terlawan/Para Tergugat serta Para Turut Terlawan agar segera mengosongkan Tanah sengketa milik Para Pelawan/Para Penggugat tersebut, dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, setelah putusan dalam Perkara telah berkekuatan hukum  tetap (incraag van gewisde), jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian ;
  4. Menghukum Para Terlawan/Para Tergugat serta Para Turut Terlawan  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo, sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;

 

  1. SUBSIDAIRE :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Demikian gugatan perlawanan (Derden Verzet) ini kami sampaikan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ruteng,  Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada Pengadilan Negeri Ruteng tersebut, 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak