Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Rtg VINSENSIUS R. SULU CV CUMBI KARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VINSENSIUS R. SULU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV CUMBI KARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.757.261,00
Petitum

amar sebagai :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tergugat sebesar Rp. 100.757.261 (Seratus juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) secara sekaligus. Apabila Tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa sebidang tanah (seperti yang telah dijelaskan diatas) disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak