Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Rtg PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR BANK NTT CABANG RUTENG 1.ALFONSUS JELAHUR
2.VALENSIUS LAHUR
3.DARIA JEMIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR BANK NTT CABANG RUTENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALFONSUS JELAHUR
2VALENSIUS LAHUR
3DARIA JEMIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.253.946,00
Petitum

amar sebagai :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tergugat sebesar Rp. 22.253.946 (Dua puluh dua juta dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) secara sekaligus atau selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan Pengadilan berkekuatan Hukum tetap. Apabila Tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah (yang telah dijaminkan) disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak