MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. Yuliana Suset, 2. Maria Magdalena Rosa Dalima tersebut
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp.500.000;-(Lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa obyek yang di mohonkan eksekusi oleh Para Terlawan/Para Tergugat sebagaimana yang kami uraikan dalam posita point 2 (dua) di atas sesungguhnya adalah tanah milik Penggugat/Pelawan berdasarkan penyerahan hak atas tanah/hibah tanggal 21 – 02 – 2007 oleh Yuliana Suset alias Ana Suset kepada Penggugat/Pelawan dan penyerahan hak tersebut di ketahui oleh para saksi dan lurah wali Bapak Rahmat Gabriel.
- Bahwa adapun hubungan antara Yuliana Suset alias Ana Suset dengan Penggugat/Pelawan adalah ibu mertua dan anak mantu yaitu anak dari Yuliana Suset alias ana suset bernama Maria Magdalena Rosa Dalima alias Leni Maria Rosa Dalima menikah dengan Penggugat/Pelawan.
- Bahwa setelah menikah Penggugat/Pelawan dengan Maria Magdalena Rosa Dalima alias Leni Maria Rosa Dalima pada tanggal 19 juli tahun 2000 tinggal di rumah persis di samping tanah obyek sengketa sub. b yang luasnya ± 619 m2 dalam obyek yang di disengketakan antara Ignasius Plating dengan Yuliana Suset, dk/salah satu obyek tanah yang di mohonkan eksekusi oleh Para Terlawan/Para Tergugat.
- Bahwa sebelum Maria Magdalena Rosa Dalima alias Leni Maria Rosa Dalima menikah dengan Pelawan/Penggugat, Maria Magdalena Rosa Dalima Alias Leni Maria Rosa Dalima dan ibunya Yuliana Suset alias Ana Suset tinggal serumah dengan orang tua Ignasius Plating yaitu Markus Marak Alias Markus Plating.
- Bahwa sejak tahun 2001, kedua bidang tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara antara Ignasius Plating lawan Yuliana Suset, dk/ tanah yang di mohonkan eksekusi telah di serahkan ke pelawan/ penggugat secara lisan.
- Bahwa adapun 2 ( dua ) bidang tanah yang diserahkan oleh Yuliana Suset alias Ana Suset kepada Penggugat/Pelawan adalah sebagai berikut :
- Bidang tanah sengketa sub.a dengan luas ± 979 m2 dan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan tanah milik Lusia Ngawul
- Timur : Berbatasan dengan Jalan Raya
- Selatan : Berbatasan dengan tanah milik frans jeramu.
- Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya bukan batas tanah milik
Markus Cengkang.
- Bidang tanah sub b dengan luas ± 619 m2 dan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan tanah milik penggugat/pelawan.
Bukan dengan tanah milik Lusia Ngawul.
- Timur : Berbatasan dengan tanah pekuburan
- Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Darius Magor
- Barat : Berbatasan dengan Jalan raya.
- Bahwa sejak adanya penyerahan hak dari Yuliana Suset alias Ana Suset kepada Penggugat/Pelawan maka selanjutnya tanah-tanah tersebut menjadi milik sepenuhnya dari Pelawan/Penggugat dan selanjutnya penggugat/Pelawan mengolah tanah – tanah tersebut sampai sekarang (Kurang lebih 323 tahun).
- Bahwa pada awal tahun 2007, di kelurahan wali ada program prona dari kantor BPN kab. Manggarai khusus tanah – tanah yang ada bangunan rumahnya. Dan tanah – tanah yang hendak di sertifikat harus memiliki alas hak seperti jual – beli, warisan, hibah, dan lain – lain.
- Bahwa atas dasar syarat itulah Penggugat/Pelawan sebelum mengajukan pensertifikatan, maka di buatalah surat penyerahan hak/hibah dari Yuliana Suset alias ana suset kepada Penggugat/Pelawan. Bahwa penyerahan hak/hibah tersebut terang dan jelas karena dilakukan dihadapan kepala kelurahan wali atas nama Rahmat Gabriel.
- Bahwa pada saat itu Penggugat/Pelawan hendak mengajukan sertifikat untuk tanah dan bangunan rumah yang di tempati Penggugat/Pelawan sampai sekarang ini.
- Bahwa berhubung tanah yang di mohonkan Sertifikat Hak Milik oleh Penggugat/Pelawan sebagiannya ternyata sudah disertifikat oleh orang tua Ignasius Plating/ahli waris/Pemohon Eksekusi maka permohonan pensertifikatan hak milik dari Penggugat/Pelawan tidak dilanjutkan tetapi secara fisik tanah obyek yang disengketan tetap dikuasai dan dikerjakan oleh Penggugat/Pelawan.
- Bahwa oleh karena Penggugat/Pelawan tetap menguasai dan mengerjakan tanah obyek sengketa, pada tanggal 7 Januari 2008 Ignasius Plating mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Ruteng kepada Yuliana Suset dan Maria Magdalena Rosa Dalima (istri Penggugat/Pelawan).
- Bahwa atas gugatan tersebut Para Tergugat/Termohon Eksekusi mengajukan eksepsi dan jawaban tanggal 12 Februari 2008 yang pada pokoknya menerangkan :
- Tentang Obyek Gugatan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa batas tanah obyek sengketa sub b yang terletak di Lingko Wetik bagian utaranya adalah tidak benar, yang sebenarnya batas bagian utara dengan tanah milik Yuliana Suset dan Maria Magdalena Rosa Dalima (Para Tergugat/Para Termohon Eksekusi) dan Kristoforus Jogo (Penggugat/Pelawan) dan tanah berserta rumah tersebut sampai dengan sekarang masih dikuasai oleh Kristoforus Jogo dan istrinya yang bernama Maria Magdalena Rosa Dalima serta anak-anak.
- Tentang Subyek Gugatan
Bahwa subyek hukum Tergugat dalam Gugatan Penggugat belum lengkap dengan alasan bahwa 2 (dua) bidang tanah yang disengketakan oleh Penggugat bukan hanya Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang mengerjakan melainkan ada orang lain yang mengerjakan dan memiliki yaitu Kristoforus Jogo (suami dari Tergugat 2/Penggugat/Pelawan) yaitu tanah sengketa sub b berdasarkan surat penyerahan hak atas tanah Yuliana Suset pada tanggal 21 Februari 2007. Surat Penyerahan hak atas tanah tersebut ditandatangani oleh saksi-saksi mengetahui Lurah Wali Rahmat Gabriel, maka secara hukum subyek hukum Tergugat dalam Gugatan Penggugat tidak sempurna, cacat hukum sebab Kristoforus Jogo tidak digugat oleh Ignasius Plating/Pemohon Eksekusi.
- Bahwa dalam Sertifikat Hak Milik nomor 42 atas nama pemegang hak alm Markus Marak alias Markus Plating menyebutkan batas bagian utara dari tanah obyek sengketa sub b dalam perkara terdahulu berbatasan dengan Lusia Ngawul. Seharusnya batas utaranya dengan Yuliana Suset/Kristoforus Jogo. Bahwa perbuatan dari alm Markus Marak alias Markus Plating yaitu dengan sengaja menempatkan nama orang lain yaitu Lusia Ngawul sebagai batas bagian utara adalah untuk mengelabuhi pemilik tanah Yuliana Suset/Termohon Eksekusi.
- Bahwa adapun ditariknya Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai sebagai Turut Tergugat/Turut Terlawan dalam perkara a quo karena tidak cermat dan tidak teliti menerbitkan Sertifikat Hak Milik nomor 42 tersebut diatas karena yang pada pokoknya sudah bertentangan dengan keadaan yang sesungguhnya diatas tanah obyek sengketa tersebut.
Bahwa fakta hukumya tanah obyek sengketa sub b batas bagian utaranya sampai dengan saat ini adalah tanah milik dari Yuliana Suset almh/Kristoforus Jogo dan terdapat bangunan rumah permanen milik dari Kristoforus Jogo dan istrinya.
- Bahwa dalam putusan perkara tersebut baik putusan nomor : 2/Pdt.G/ 2008/PN Rut, Jo Putusan Nomor 13/Pdt/2009/PTK, Jo Putusan Kasasi Perkara Nomor 1835 K/Pdt/2010 menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima seluruhya
- Bahwa dalam putusan perkara nomor : 2/Pdt.G/ 2008/PN Rut, Jo Putusan Nomor 13/Pdt/2009/PTK, Jo Putusan Kasasi Perkara Nomor 1835 K/Pdt/ 2010 tidak ada petitum yang menyatakan bahwa penyerahan hak dari Tergugat Yuliana Suset kepada Kristoforus Jogo tidak sah dan batal demi hukum serta tidak ada petitum yang memerintahkan Kristoforus Jogo agar keluar dari tanah obyek sengketa/obyek eksekusi.
- Bahwa dalam petitum angka 8 putusan perkara nomor nomor : 2/Pdt.G/ 2008/PN Rut, “menyatakan hukum memerintahkan Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan 2 (dua) bidang tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sediakala, kalau perlu pelaksanaanya dibantu oleh alat negara atau Polisi “.
Bahwa dalam pemahaman hukum kami, Petitum ini berlaku jika saja selama proses perkara berlangsung ada upaya/niat dari Para Tergugat Yuliana,dk untuk mengalihkan tanah obyek sengketa kepada orang lain khususnya kepada Kristoforus Jogo, barulah Petitum ini berlaku. Bahwa dalam perkara nomor 2/Pdt.G/2008/PN Rut Kristoforus Jogo mendapatkan hak dari Tergugat 1 secara terang dan jelas karena mengetahui saksi-saksi dan Lurah Wali Bapak Rahmat Gabriel jauh sebelum proses perkara ini berlansung. Bahwa dengan demikian petitum ini tidak berlaku bagi Kristoforus Jogo.
- Bahwa putusan perkara nomor : 2/Pdt.G/2008 / PN Rut, Jo Putusan Nomor 13/Pdt/2009/PTK, Jo Putusan Kasasi Perkara Nomor 1835 K/Pdt/2010 sudah berkekuatan hukum tetap tetapi putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara, yang bukan pihak termasuk Kristoforus Jogo tidak tunduk pada isi putusan dalam perkara nomor : 2/Pdt.G/2008/PN Rut, Jo Putusan Nomor 13/Pdt/2009/PTK, Jo Putusan Kasasi Perkara Nomor 1835 K/ Pdt/2010
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat/Pelawan memohon kehadapan Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata a quo berkenan memutuskannya dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan/Derden Verset untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat/Pelawan adalah pelawan yang baik.
- Menyatakan hukum bahwa surat penyerahan hak atas tanah dari Yuliana Suset alias Ana Suset kepada Kristoforus Jogo tanggal 21-02-2007, sah dan berharga.
- Menyatakan hukum bahwa 2 (dua) bidang Tanah obyek eksekusi yang terletak di Lingko Wetik, Gendang Redong, Kampung Radong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan tanah sub a luas ± 979 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Berbatasan dengan tanah milik Lusia Ngawul/Rudis
Graham
Barat : Berbatasan dengan tanah milik Markus Cengkang
Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Frans Jemaru
Timur : Berbatasan dengan jalan raya
b. Satu bidang tanah dengan luas ± 619 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Berbatasan dengan tanah milik Lusia Ngawul
Barat : Berbatasan dengan jalan raya
Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Darius Magor
Timur : Berbatasan dengan tanah pekuburan
adalah sah milik Penggugat/Pelawan berdasarkan penyerahan hak tanggal 21 Februari 2007.
- Menyatakan hukum sertifikat Hak Milik Nomor 18 tahun 1985 dan Sertifikat Hak Milik nomor 42 tahun 1985 atas nama pemegang hak alm Markus Marak tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah obyek sengketa/obyek eksekusi.
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi sampai dengan putusan akhir dalam perkara a quo.
- Menetapkan menurut hukum agar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Para Terlawan
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |