Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2018/PN Rtg | HAMDAN | 1.PETRUS KARTO 2.HIRONIMUS SUWARMAN 3.PASKALIS MASE 4.PAULUS WASOR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Nov. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2018/PN Rtg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Nov. 2018 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 42/ XI/ 2018/ Sek. Sambi Rampas | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | URAIAN SINGKAT KEJADIAN
Benar pada hari Sabtu, Tanggal 7 April 2018, sekitar pukul 08. 00 Wita, Saudara PETRUS KARTO bersama teman-temannya telah melakukan pembongkaran pipa air bersih yang berada di lokasi Lantan, Kampung Lenda, Kelurahan Golo Wangkung Utara, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, dengan cara saudara PETRUS KARTO melepaskan pipa-pipa tersebut pada tiap-tiap persambungannya dengan menggunakan kunci pipa, setelah itu pipa yang sudah dilepaskan tersebut lalu di serahkan kepada saudara PAULUS WASOR, PASKALIS MASE, HIRONIMUS SUWARMAN yang menerima pipa-pipa tersebut dan disimpan dan dikumpulkn pada satu tempat, dan pipa yang dilepaskan oleh Saudara PETRUS KARTO dkk adalah sebanyak 18 (delapan belas) batang pipa besi dengan ukuran diameter pipa tersebut adalah ¼ Dim, dan panjang tiap batang pipa yang dilepaskan / dibongkar tersebut adalah 6 Meter. lalu pipa-pipa tersebut disimpan dan diamankan dirumahnya Saudara PETRUS KARTO di Lenda, Kelurahan Golo Wangkung Utara, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. dan kerugian yang di akibatkan atas pembongkaran pipa tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Atas perbuatan tersebut tersangka dkk disangkakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pengrusakan ringan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |