Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Rtg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG RUTENG 1.Yosefina Elviana Kape
2.Susana Sumiati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG RUTENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yosefina Elviana Kape
2Susana Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.829.985,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda serta biaya lainnya) kepada Penggugat sebesar sebesar Rp.64,829,985.- (Enam Puluh Empat Juta Delapan ratus dua puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh lima rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.262/Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama  Susana Sumiati Kape (Penjamin), yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan bangunan dengan data sebagai berikut:

SHM No.262/Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama  Susana Sumiati Kape (Penjamin)

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Ruteng  berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak