Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Rtg Fransiskus Dima PT Hasrat Multifinance Cabang Ruteng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fransiskus Dima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DURMAN PAULUS, SHFransiskus Dima
Tergugat
NoNama
1PT Hasrat Multifinance Cabang Ruteng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A.  DA LAM PROVISI  :

 

Memerintahkan  TERGUGAT   untuk   segera   menyerahkan    Mobil

Dumtruk bernomor Polisi: EB 8069 EC kepada Penggugat;

 

 

B. DALAMPOKOKPERKARA:

 

 

1. Menerima    dan    mengabulkan   gugatan   PENGGUGAT     untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT, sebagai Pemilik yang sah mobil Dumtruk dalam perkara  aquo ;

3.  Menyatakan   TERGUGAT    terbukti  telah   melakukan  perbuatan

melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT;

4. Menyatakan   Perbuatan   Melawan   hukum    yang   dilakukan TERGUGAT   telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT baik materiil maupun imateril dengan total kerugian berjumlah Rp.

1.332. 562. 375 .- (satu miliar tiga ratus tiga puluh duajuta lima ratus enam puJuh dua ribu tiga ratus tuju puluh lima rupiah);

5.  Menghukum  TERGUGAT   membayar secara tunai  dan  sekaligus kerugian           materil dan imateril kepada PENGGUGAT  sejumlah Rp,

1.332. 562. 375 .- (satu miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tuju puluh lima rupiah);

6. Menyatakan SAH dan BERHARGA sita jaminan atas mobil dumtruk

bernomor Polisi: EB 8069 EC  ;

7. Memerintahkan   TERGUGAT    atau   pihak-pihak   lain   yang mendapatkan         hak dari TERGUGAT  atas penggunaan, pengelolaan mobil dumtruk kepada PENGGUGAT  dengan tanpa syarat apapun apabila diperlukan dengan bantuan aparat keamanan yaitu Kepolisian

8.  Menghukum  TERGUGAT    atau  pihak   lain   yang   mendapatkan hakdari TERGUGAT  membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp.

5.000.000.-  (lima juta  rupiah)  setiap  hari  atas  keterlambatannya mernenuhi   isi putusan dalam perkara ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

9. Memerintahkan  Tergugat  dan atau siapa saja yang mendapat  hak dari padanya untuk patuh pada isi putusan dalam perkara ini ;

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini  dapat dijalankan terlebih

dahulu (uitvoobaarbij  voorrrad) walau ada verzet, banding  dan kasasi dari TERGUGAT atau pihak lain.

11.Menghukum TERGUGAT   untuk  membayar segala  biaya  yang

timbul dalam perkara ini ; Atau

Apa bila YANG MULIA MAJ ELIS HAKIM berpendapat lain,dalam

peradilan baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak