Petitum |
- MengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwaPenggugat adalah ahli waris sah dari Bapak Yakobus Temong (alm) dan Mama Margareta Penu (almh);
- Menyatakan secara hukum hukumsemua surat/dokumen yang berkaitan dengan dasar perolehan/kepemilikan tanah objek sengketa a quoyang dimiliki oleh Penggugat dan dijadikan sebagai bukti dalam perkara ini adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan tanah objek sengketa;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atastanah objek sengketa yang terletak di Lingko Ngencung, RT. 011 RW 003, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang di atasnya terdapat pohon kopi, mangga, nangka, labu, ubi kayu, ubi jalar, keladi, tebu dan bambu,dengan luas ± 694 m2 dan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : BerbatasandengantanahmilikIbu AnakletaAnul/istriBapak Martinus Odor
- dan Bapak SimonMadi (dulutanah Bapak Petrus Bar (alm)), panjang ±
-
- Timur : Berbatasandengantanah Jalan Raya Kakatua (dulujalansetapak), lebar ±
-
- Barat : Berbatasandengantanahkali mati, lebar ± 15,50 meter;
- Selatan : Berbatasandengantanahmilik Bapak Siprianus Ado (dulutanah Bapak Mikael
Kawe (alm)), panjang ± 41 meter;
yang diperoleh Penggugat berdasarkan warisandari Bapak Yakobus Temong (alm) dan Mama Margareta Penu (almh);
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan/tindakan Tergugat I yang mengukur dan mengklaim tanah objek sengketa sebagai miliknya serta menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat II secara diam-diam, tanpa alas hak yang sahadalah tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan/tindakan Tergugat II yang mencegat dan melarang Bapak Donatus Mahu sebagai ahli waris dari Bapak Yakobus Temong (alm) dan Mama Margareta Penu (almh) untuk memetik kopi di atas tanah objek sengketa, mengklaim tanah objek sengketa sebagai miliknya berdasarkan jual beli dengan Tergugat I dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1.010 Tahun 2005 atas nama Tergugat II, membongkar pagar bambu yang ditanam oleh Penggugat di atas tanah objek sengketa, dan memasang papan plank di atas tanah objek sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan/tindakan Tergugat III yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1.010 Tahun 2005 atas nama Tergugat II dengan tanpa alas hak yang sah yang dimiliki Tergugat I dan Tergugat II dan tanpa melakukan klarifikasi dengan Bapak Yakobus Temong (alm) dan ahli waris dari Bapak Yakobus Temong (alm) dan Mama Margareta Penu (almh) termasuk Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan secara hukum semua surat/dokumen yang berkaitan dengan dasar perolehan/ kepemilikan tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II dan dijadikan sebagai bukti dalam perkara iniadalah tidak sah dan batal demi hukum sertatidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buiteneffectstellen) dengan tanah objek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1.010 Tahun 2005 atas nama pemegang hak JuitTadeus (Tergugat II)tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (buiteneffectstellen)dengan tanah objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk keluar dan membongkar papan plank yang ada di atas tanah objek sengketa milik Penggugatdan selanjutnya menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong atau seperti sedia kaladengan tanpa syarat, bila perlu dengan paksaan hukum berupa pengerahan aparat keamanan Polisi atau Tentara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ganti rugiimmateriil sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus dengan tanda pembayaran yang sah;
- Menghukum Para Tergugatsecaratanggungrentenguntukmembayarseluruhbiaya yang timbuldalamperkaraini;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |