Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/PID.C/2015/PN RTG I PUTUI EDI ARSANA PUTRA 1.SIMON WADUT alias SIMON
2.BIBIANA IMBUT alias BIBI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/PID.C/2015/PN RTG
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I PUTUI EDI ARSANA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMON WADUT alias SIMON[Penahanan]
2BIBIANA IMBUT alias BIBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN

Benar pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar jam 06.30 Wita, korban sedang berada di rumah mertuanya yang berada tidak jauh dari rumah para pelaku. Pelaku BIBIANA IMBUT berkata pada korban bahwa sendal milik anak pelaku telah hilang, dan pelaku menuduh anak korban yang telah menghilangkan sendal milik anak pelaku. Kemudian korban menjawab, apabila sendal tersebut telah ditemukan maka korban akan mengembalikan sendal tersebut kepada pelaku. Tiba ? tiba datanglah pelaku an. SIMON WADUT yaitu suami dari pelaku BIBIANA IMBUT langsung menampar korban pada bagian pelipis kiri. Pelaku SIMON WADUT sempat mencabut Parang dari pinggang pelaku namun suami korban an. YUVENSIUS DANDUT berhasil menangkap tangan pelaku dan menjatuhkan parang tersebut ke tanah. Kemudian datang pelaku BIBIANA IMBUT menghampiri korban lalu mencakar korban dengan menggunakan jari tangan dan mengenai pelipis korban pada bagian kiri sehingga korban mengalami luka dan sempat berobat di Rumah Sakit ST. RAFAEL Cancar.

Atas perbuatan tersebut tersangka di sangkakan melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya