Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Marthen L P Jenarut S.Fil, SH,MH | VALENSIA ERNI JAYA ALIAS ERNI | 2 | Marthen L P Jenarut S.Fil, SH,MH | SERVINA DICE | 3 | Marthen L P Jenarut S.Fil, SH,MH | ADELINA NIAT | 4 | Marthen L P Jenarut S.Fil, SH,MH | YOSEFINA E.MANUS | 5 | Marthen L P Jenarut S.Fil, SH,MH | YOHANES BRECHMAN SYUKUR | 6 | ANTONIUS JERAMAN, S.IP.,S.H | VALENSIA ERNI JAYA ALIAS ERNI | 7 | ANTONIUS JERAMAN, S.IP.,S.H | SERVINA DICE | 8 | ANTONIUS JERAMAN, S.IP.,S.H | ADELINA NIAT | 9 | ANTONIUS JERAMAN, S.IP.,S.H | YOSEFINA E.MANUS | 10 | ANTONIUS JERAMAN, S.IP.,S.H | YOHANES BRECHMAN SYUKUR |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan:
Mengembalikan dan menyerahkan semua 3 (tiga) bidang objek sengketa tersebut termasuk 1 (satu) bangunan rumah tinggal di dalamnya kepada Para Penggugat, dengan perincian jenis objek sengketa sebagai berikut:
- Untuk objek sengketa 1 (satu), terdapat sebidang tanah beserta bangunan rumah tinggal di atasnya yang terletak di sebelah selatan halaman kampung Welu, Desa Wejang Mali, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur dengan total luas ± 373 m2. Ukuran dan bata-batas sebagaiberikut:
- Panjang tanah di sisi Utara= ±27 m;
- Panjang tanah pada sisi Selatan= ±21 m;
- Lebar tanah di sisi Timur= ±15 m;
- Lebar tanah di sisi Barat= ±8 meter;
Batas-batas tanah objek sengketa 1 (satu), sebagai berikut:
- Sisi Utara batas dengan halaman kampung Welu;
- Sisi Selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak ALEX PURUNG dan Bapak MENSI;
- Sisi Timur berbatasan dengan Jalan raya ke kampungWelu;
- Sisi Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak ALEX PURUNG dan Bapak MENSI;
Tentang Luas Bangunan Rumah di atas Tanah Sengketa 1 (satu), sebagai berikut:
Ukuran bangunan rumah :
- Panjang rumah di sisi Utara= ±6 m;
- Panjang rumah sisi Selatan= ±6 m;
- Lebar berada di sisi Timur= ±7 m;
- Lebar di sisi Barat= ±7 m;
Bangunan rumah tersebut memiliki 2 (dua) bagian pembuangan air. Bagian dalam bangunan rumah tersebut memiliki 1 (satu) kamar tidur.
Terkait batas-batas bangunan rumah tersebut sama dengan posisi batas dengan tanahnya;
Bangunan Dapur. Bangunan dapur dari rumah tersebut terbuat dari papan dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Panjang berada disisi Utara=±5 m;
- Panjang sisi Selatan= ±5 m;
- Lebar berada di sisi Timur= ±4 m;
- Lebar di sisi Barat= ±4 m;
Dapur dari rumah tersebut memiliki2 (dua) pembuangan air. Terkait batas-batas bangunan dapur tersebut sama dengan posisi batas dengan tanahnya;
Yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa I
b. Untuk objek sengketa 2 (dua), terdapat sebidang tanah sawah. Objek sengketa tersebut terletak di Lingko Ninto Jalan Raya poros Timur Ruteng-Elar, Desa Wejang Mali, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur. Adapuan luas tanah sawah dari objek sengketa ke-2 (dua) adalah, sebagai berikut :
Luas keseluruhan tanah dari objek sengketa yang 2 (dua) ini adalah ±5.343 m2 (meter persegi), dengan ukuran dari sisinya masing-masing dan batas-batasnya, sebagai berikut:
- Panjang tanah sawah tersebut di sisi Timur= ±118 m;
- Panjang tanah Sawah pada sisi Barat= ±81 m;
- Lebar tanah sawah tersebut di sisi Utara= ±56m;
- Lebar tanah Sawah tersebut di sisi Barat= ±24 meter;
Batas-batas tanah sawah tersebut, sebagai berikut:
- Sisi Timur berbatasan dengan gudang kopi yang sudah di bongkar;
- Sisi Barat berbatasan dengan tanah sawah milik Bapak ANGGALUS MONGGUR;
- Sisi Utara berbatasan dengan Jalan raya poros Timur Ruteng-Elar;
- Sisi Selatan berbatasan dengan Kali Wae Kedung Nkerang;
Yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa II
c.Untuk objek sengketa 3 (tiga), terdapat sebidang tanah beserta tanaman kopi robusta yang ditanami oleh Alm.Bapak KOSMAS MANUS dan Almh.Ibu MARTA TIMBUL tahun 1948, dan sebagian kecil di atasnyaditanam kopi arabika. Untuk tanaman kopi arabika baru ditanam tahun 2000 oleh Alm.Bapak GREGORIUS EFENDI bersamaPenggugat I, dan sebagian kecilnya lagi ditanam oleh Penggugat II pada tahun 2017. Objek sengketa tersebut terletak di Lingko Longos, Desa Wejang Mali, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur. Adapuan luas lahan kopi tersebut adalah, sebagai berikut :
Luas keseluruhan tanah dari objek sengketa yang ke-3 (tiga) ini adalah ±7.500 m2 (meter persegi), dengan ukuran dari masing-masing sisinya dan batas-batasnya, sebagai berikut:
- Panjang tanah sawah tersebut berada di sisi Timur= ±110 m;
- Panjang sisi Barat ke Utara Timur Laut= ±94 m;
- Lebar di sisi Selatan = ±57 m;
- Lebar sisi Utara = ±57 meter;
Batas-batas tanah lahan kopi tersebut, sebagai berikut:
- Sisi Timur berbatasan dengan tanah milikBapak DANIEL UMAK;
- Sisi Barat berbatasan dengan Jalan Tani;
- Sisi Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak PETRUS MALUS;
- Sisi Selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak MARTINUS LAHUT dan Bapak SIPRIANUS OBI;
Yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa III
- Mengembalikan sebidang tanah serta bangunan rumah tinggal di atasnya dan membayar kerugian materil untuk objek sengketa I (satu), yaitu sebesar Rp 15.000.000,- (lima belasa juta rupiah) kepada Penggugat II;
- Mengembalikan sebidang tanah sawah oleh Tergugat I kepada para Penggugat dan menyerahkan gaba padi kepada para Penggugat oleh Tergugat II sebanyak ±16 (enam belas) Kwintal gaba padi (16.000) kilogram, dan kalau dijual gaba padi tersebut sesuai harga pasaran umum yang berlaku di Desa wejang Mali rata- rata senilai Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) X 16.000,- kilogram = RP 8.000.000,- (Delapan juta rupiah); Maka total kerugian materil pada objek sengketa 2 (dua) mencapai rata-rata ± Rp 8.000.000 ( Delapan juta rupiah) selama satu tahun;
Karena itu, jika Tergugat II tidak mampu mengembalikan padi tersebut dalam bentuk gabah padi, maka dapat diganti dengan uang senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Para Penggugat secara bersama-sama;
- Mengembalikan sebidang tanah kopi di Lingko Longgos oleh Tergugat I kepada para Penggugat dan kepada Tergugat II menyerahkan buah kopi matang robusta dan sebagian kecilnya buah kopi arabika yang telah dipanen oleh Tergugat II sebanyak± 6 (enam) Kwintal (600 kg) buah kopi matang kepada para Penggugat. Jika dijual buah kopi matang robusta tersebut sesuai dengan harga pasaran umum yang berlaku di Desa Wejang Mali dengan harga rata-rata senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kg X 600 kg = Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); Maka total kerugian materil pada objek sengketa 3 (tiga) mencapai rata-rata ± Rp 6.000.000,- (enam juta ribu rupiah);
Karena itu, jika Tergugat II tidak mampu mengembalikan kopi tersebut dalam bentuk buah kopi matang, maka dapat diganti dengan uang senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Para Penggugat secara bersama-sama;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matiggedaad), yang telah merugikan Para Penggugat, karena telah mengklaim/menguasai secara sepihak tanpa dasar atas 3 (tiga) objek sengketa tersebut termasuk 1 (satu) bangunan rumah tinggal di dalamnya;
- Menyatakan hukum bahwa 3 (tiga) objek sengketa tersebut merupakan objek warisan peninggalan istri pertama dari Alm. Bapak KOSMAS MANUS yang bernama Almh.Ibu MARTA TIMBUL yang patut dan wajar diwariskan ke Para Penggugat;
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera mengosongkan 3 (tiga) bidang objek sengketa tersebut termasuk 1 (satu) bangunan rumah tinggal di dalamnya sebagai milik Para Penggugat, setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde), jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
- Menyatakan hukum bahwa permohonan Para Penggugat terhadap putusan serta merta dan/atau menjalankan putusan ini terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun Para Tergugat melakukan perlawanan hukum (verzet) dan/atau upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali, adalah sangat berdasar dan beralasan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (conservatooir besslaag) terhadap 3 (tiga) objek sengketa tersebut termasuk 1 (satu) bangunan rumah tinggal di atasnya milik Para Penggugat, adalah sah dan berharga;
- Bahwa untuk menjamin putusan dalam perkara ini dipatuhi dengan segera perlu kiranya Para Tergugat dibebani uang paksaan (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari secara tunai apabila Tergugat lalai menjalankan Putusan pengadilan terhitung setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai 3 (tiga) objek sengketa tersebut diserahkan semuanya kepada Para Penggugat secara bersama-sama dan tanpa ada beban apa pun atas objek sengketa tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara peradata ini;
Subsider :
Apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |