Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.Sus/2024/PN Rtg | 3.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H. 4.WILIBRODUS HARUM, S.H. 5.I WAYAN YUDA SATRIA, S.H 6.ZAENAL ABIDIN S., S.H. 7.I GEDE HADY SUNANTARA, S.H. |
Aloysius Watu Alias Alo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.Sus/2024/PN Rtg | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1332/N.3.17/Eku.2/11/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | KESATU --------Bahwa Terdakwa ALOYSIUS WATU pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, , bertempat di Jalan Lintas Flores jurusan Borong – Ruteng tepatnya di tikungan Kampung Paka, Desa Sita, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili telah, melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor (Mobil Microbus Isuzu Warna Biru Dengan Nomor Polisi EB 7830 EA) dengan cara atau keadaan, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan sehingga orang lain yaitu Korban Tabe Gregorius (Almarhum) meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang merupakan seorang Sopir Bus Travel Gunung Mas dengan menggukan Mobil Microbus Isuzu Warna Biru Dengan Nomor Polisi EB 7830 EA, hendak melakukan perjalanan dari Ruteng dengan tujuan Ende, dengan membawa serta 14 (empat belas) orang penumpang yang telah membeli tiket pada agen travel Gunung Mas yang salah satunya yaitu Saksi Korban Tabe Gregorius (Alm). Kemudian setelah Terdakwa menjemput seluruh penumpang yang berada disekitar kota ruteng, kemudian Terdakwa mulai melakukan perjalanan dari Kota Ruteng ke Kota Ende melalui jalan Trans Flores. Selanjutnya dikarenakan dalam perjalanan tersebut Terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam di tikungan sampai menimbulkan bunyi desis pada ban mobil dan Terdakwa mengendari Mobil Microbus Isuzu Warna Biru Dengan Nomor Polisi EB 7830 EA dengan kecepatan tinggi walaupun jalur yang dilewati merupakan jalan dengan banyak kelokan/tikungan. Kemudaian dikarenakan mendengar bunyi desis pada ban dan mobil yang terlampau kencang, maka Saksi Diana Katharina Rohi yang pada saat itu berada di baris kursi paling depan dan bersebelahan dengan Terdakwa sebagai sopir sempat menegur Terdakwa dengan mengatakan “om pelan sedikit”, dan tidak berselang lama dari teguran tersebut kemudian Mobil Microbus Isuzu Warna Biru Dengan Nomor Polisi EB 7830 EA tersebut mulai oleng dan tidak dapat di kendalikan oleh Terdakwa sehingga kemudian terbalik. Setelah itu ketika dalam keadaan terbalik tersebut Terdakwa dan seluruh penumpang berusaha untuk keluar dengan cara Terdakwa lebih dahulu membuka pintu mobil (sopir) dan kemudian diikuti oleh para penumpang melalui pintu yang sama. Setelah itu masyarakat dan pengendara lain mulai berdatangan untuk melihat kecelakaan tersebut dan pada saat yang bersamaan Terdakwa yang masih dalam keadaan syok diberitahukan oleh orang-orang yang berada disitu bahwa ada salah satu penumpang yang sudah meninggal dengan kepala tidak menyatu dengan badannya. Mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa menumpangi mobil yang sedang lewat di jalan tersebut dan segera menuju Kantor Polisi di Borong untuk mengamankan diri dan melaporkan kejadian tersebut. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan Korban TABE GREGORIUS meninggal dunia sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Borong Nomor : RSUD/RM/VER.017/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Achilia Mailani selaku dokter yang menerangkan dengan dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki dan pada pemeriksaan ditemukan tampak luka robek di telinga kanan panjang delapan sentimeter dan lebar enam sentimeter, tampak luka pada pipi kiri ukuran lebar empat belas sentimeter dan panjang tujuh belas sentimeter leher tampak terpisah dengan badan, pada tulang iga kedua bagian kiri terdapat dua bagian retakan, lecet pada dada kanan panjang delapan belas sentimeter dan lebar sebelas sentimeter, tampak luka robek pada tangan kanan ukuran panjang dua puluh sentimeter dan lebar empat belas sentimeter. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------
KEDUA --------Bahwa Terdakwa ALOYSIUS WATU pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, , bertempat di Jalan Lintas Flores jurusan Borong – Ruteng tepatnya di tikungan Kampung Paka, Desa Sita, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili telah, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor (Mobil Microbus Isuzu Warna Biru Dengan Nomor Polisi EB 7830 EA) yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan sehingga orang lain yaitu Korban Tabe Gregorius (Almarhum) meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang merupakan seorang Sopir Bus Travel Gunung Mas dengan menggukan Mobil Microbus Isuzu Warna Biru Dengan Nomor Polisi EB 7830 EA, hendak melakukan perjalanan dari Ruteng dengan tujuan Ende, dengan membawa serta 14 (empat belas) orang penumpang yang telah membeli tiket pada agen travel Gunung Mas yang salah satunya yaitu Saksi Korban Tabe Gregorius (Alm). Kemudian setelah Terdakwa menjemput seluruh penumpang yang berada disekitar kota ruteng, kemudian Terdakwa mulai melakukan perjalanan dari Kota Ruteng ke Kota Ende melalui jalan Trans Flores. Selanjutnya dikarenakan dalam perjalanan tersebut Terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam sampai menimbulkan bunyi desis pada ban mobil, maka Saksi Diana Katharina Rohi yang pada saat itu berada di baris kursi paling depan dan bersebelahan dengan Terdakwa sebagai sopir sempat menegur Terdakwa dengan mengatakan “om pelan sedikit”, dan tidak berselang lama dari teguran tersebut kemudian Mobil Microbus Isuzu Warna Biru Dengan Nomor Polisi EB 7830 EA tersebut mulai oleng dan tidak dapat di kendalikan oleh Terdakwa sehingga kemudian terbalik. Setelah itu ketika dalam keadaan terbalik tersebut Terdakwa dan seluruh penumpang berusaha untuk keluar dengan cara Terdakwa lebih dahulu membuka pintu mobil (sopir) dan kemudian diikuti oleh para penumpang melalui pintu yang sama. Setelah itu masyarakat dan pengendara lain mulai berdatangan untuk melihat kecelakaan tersebut dan pada saat yang bersamaan Terdakwa yang masih dalam keadaan syok diberitahukan oleh orang-orang yang berada disitu bahwa ada salah satu penumpang yang sudah meninggal dengan kepala tidak menyatu dengan badannya. Mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa menumpangi mobil yang sedang lewat di jalan tersebut dan segera menuju Kantor Polisi di Borong untuk mengamankan diri dan melaporkan kejadian tersebut. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan Korban TABE GREGORIUS meninggal dunia sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Borong Nomor : RSUD/RM/VER.017/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Achilia Mailani selaku dokter yang menerangkan dengan dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki dan pada pemeriksaan ditemukan tampak luka robek di telinga kanan panjang delapan sentimeter dan lebar enam sentimeter, tampak luka pada pipi kiri ukuran lebar empat belas sentimeter dan panjang tujuh belas sentimeter leher tampak terpisah dengan badan, pada tulang iga kedua bagian kiri terdapat dua bagian retakan, lecet pada dada kanan panjang delapan belas sentimeter dan lebar sebelas sentimeter, tampak luka robek pada tangan kanan ukuran panjang dua puluh sentimeter dan lebar empat belas sentimeter. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |