Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/PID.C/2016/PN RTG BENI HINGAN H. BIN ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 4/PID.C/2016/PN RTG
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BENI HINGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. BIN ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT SINGKAT

Benar Pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2016, sekitar pukul 07. 00 Wita, telah terjadi Tindak Pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh tersangka saudara H. BIN ALI terhadap korban saudara H. SUTAMIN, yakni pada saat itu saudara korban, saudara tersangka, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat di Kamp. Konggang, Desa Nuca Molas lainnya menghadiri undangan hajatan Doa tolak perahu milik saudara Sang, yang diadakan didalam perahu yang terletak di bibir pantai Kamp. Konggang, Desa Nuca Molas, yang mana pada saat itu saudara korban duduk berhadapan dengan saudara tersangka, dan saat itu saudara tersangka melihat saudara korban dengan tatapan ganas (mata melotot), maka saudara korban langsung menanyakan kepada dengan kalimat ?APA MOLE TAUNG LELO AKU LITE, bahasa manggarai yang artinya KENAPA BAPAK LIAT SAYA SEPERTI ITU?, dan ketika saudara tersangka mendengar pertanyaan dari saudara korban, saudara tersangka H BIN ALI langsung melakukan penghinaan terhadap saudara korban dengan kalimat ?HEI ANJING, SAPA YANG LIHAT KAU? (sebanyak dua kali) dan saat itu saudara korban langsung mengatakan ?KAU SAJA ANJING?. Dan saat itu kakak dari saudara pelaku yakni saudara UMAR ALI langsung menyuruh saudara korban dan pelaku untuk diam, dan saat itu pula saudara korban langsung pulang kerumahnya dan tidak mengikuti hajatan Doa tolak perahu, sementara saudara pelaku terus mengikuti hajatan Doa tolak perahu sampai selesai. Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Pos Pelayanan Polsek Satar Mese, guna di proses secara Hukum yang berlaku.

Atas Perbuatan tersebut tersangka di sangkakan melanggar Pasal 315 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya