Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2017/PN RTG | I PUTUI EDI ARSANA PUTRA | 1.ELISABET FENIMA NDAO alias ELTI 2.WELDIANUS ADIJAYA alias WILLI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jan. 2017 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2017/PN RTG | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Jan. 2017 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 83 / I / 2017 / Res M’Rai | |||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | Uraian Singkat Kejadian
Benar pada hari rabu tanggal 23 September 2015 sekitar jam 17.00 Wita, tepatnya di Wukir, Desa Sangan Kalo, Kec. Elar Selatan, Kab. Manggarai Timur, korban sedang berada di rumah dan karena korban batuk-batuk sehingga korban keluar rumah untuk membuang dahak.Karena merasa tersinggung dengan apa yang dilakukan oleh korban, saudari ELTI NDAO mendatangi korban dan mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan sambil memukul korban menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pelipis kanan korban.Kemudian datang suami saudari ELTI NDAO yaitu saudara WILI ADI JAYA memegang erat kedua lengan korban dan saudari ELTI NDAO menjambak rambut korban dengan menggunakan kedua tangan hingga korban terjatuh.Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada pelipis bagian kanan, luka lecet pada leher bagian kanan, dan kepala bagian atas korban terasa sakit. Atas Perbuatan tersebut tersangka di sangkakan melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |