Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Rtg WILIBRODUS HARUM, S.H. 1.Kristianus Ronaldo Alias Tian
2.Yulius Kevin Alias Kevin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-548/N.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kristianus Ronaldo Alias Tian[Penahanan]
2Yulius Kevin Alias Kevin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Toding Manggasa, SH.Kristianus Ronaldo Alias Tian
2Toding Manggasa, SH.Yulius Kevin Alias Kevin
3BONEFASIUS MASRI,SHKristianus Ronaldo Alias Tian
4BONEFASIUS MASRI,SHYulius Kevin Alias Kevin
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-------------Bahwa ia Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN bersama-sama dengan Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN atau selanjutnya disebut para terdakwa pada hari Rabu, tanggal  28 Februari 2024 sekitar wukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN yang beralamat di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Pada tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul  11.30  saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Manggarai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kampung para terdakwa yang beralamat di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur terdapat peredaran obat-obatan atau sering disebut Pil “Y” yang dilakukan oleh para terdakwa,  kemudian atas informasi tersebut, saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM melakukan serangkaian penyelidikan  dengan terlebih dulu menemui saksi OLFONSIUS MERO dan JUNARDI MASTOFI NAMAT NANANG untuk mencari informasi mengenai keterlibatan terdakwa dalam mengedarkan sedian farmasi yang tidak menemui standar kesehatan tersebut, kemudian dari informasi yang dikumpulkan dari saksi OLFONSIUS MERO dan JUNARDI MASTOFI NAMAT NANANG   diketahui bahwa ternyata yang biasa menjual obat pil “Y” tersebut adalah Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN bersama dengan Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN.
  • Bahwa setelah mengetahui alamat rumah dari Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN  berdasarkan informasi dari saksi JUNARDI MASTOFI NAMAT NANANG dan saksi ALFONSIUS MERO, selanjutnya sekitar Pukul 19.30  saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI, memutuskan untuk pergi mencari barang bukti berupa obat pil “Y” tersebut ke alamat rumah Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN, kemudian   sekitar 2 (dua) menit perjalanan, saksi MIKAEL JAIK Alias JEK melihat Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dan Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN mengendarai sebuah sepeda motor, saat itu juga saksi MIKAEL JAIK Alias JEK turun dari motor dan berkata kepada para terdakwa “kami dari Polres Manggarai Timur, turun dari motor, tiarap di tanah”. Kemudian saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap para terdakwa, namun saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI tidak mendapat obat yang disebut pil “Y” tersebut. Selanjutnya saksi MIKAEL JAIK Alias JEK lalu bertanya  kepada para terdakwa “di mana kamu simpan obat itu?” yang dijawab oleh Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN “ada di rumah”. Kemudian saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI langsung bersama-sama dengan para terdakwa pergi ke rumah Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dengan menggunakan sebuah mobil yang dikendarai oleh Sdr. BUDIYANTO PUA MENO. Sampai di depan rumah terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN, saksi MIKAEL JAIK Alias JEK turun dari mobil dan menyuruh Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN tetap bertahan di dalam mobil, kemudian Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dan   saksi MIKAEL JAIK Alias JEK masuk ke dalam rumah, lalu saksi MIKAEL JAIK Alias JEK mengatakan kepada saksi FREDERIKA PAYLRIS BOLTANG yang merupakan istri dari terdakwa I   “kami dari Polres Manggarai Timur”, lalu bertanya kepada Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN “di mana kamu simpan obat itu?” yang dijawab oleh Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN “di dalam kamar”,  lalu Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN   masuk ke dalam kamar bersama-sama dengan saksi FREDERIKA PAYLRIS BOLTANG untuk  mengambil 2 (dua) toples dari atas lemari yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi pil berlogo “Y” dan uang senilai Rp. 35.000. (tiga puluh lima ribu rupiah)  untuk diserahkan kepada saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI. Kemudian saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan  saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI berpamitan dan membawa barang bukti beserta para terdakwa ke Pospol Benteng Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sedian farmasi berupa obat pil “Y” yang disita oleh saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI dari penguasaan  Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN tersebut ternyata dibeli oleh Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN sebanyak 300 (tiga ratus) butir sewaktu masih kerja di Makasar, kemudian dibawa untuk  diedarkan  ke kampung Nteweng sekitar bulan Desember tahun 2023.
  • Bahwa sebagian sedian farmasi berupa obat pil “Y” tersebut oleh Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN digunakan untuk konsumsi sendiri dan sisanya ternyata telah dijual ke beberapa warga Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur dengan harga Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah) per butirnya.
  • Bahwa Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN juga turut serta bersama-sama  dengan  Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dalam melakukan penjualan obat pil “Y” tersebut yang mana dijual oleh Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN   ke beberapa warga kampung diantaranya ke saksi ALFONSIUS MERO. Sementara itu, sebagaian besar keuntungannya diserahkan kepada Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dan sisanya  dipakai membeli rokok dan minuman keras (tuak) untuk dikonsumsi bersama-sama bagi kedua Terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti 205 tablet pil berlogo “Y” yang disita tersebut telah disisihkan sebagiannya untuk dilakukan pengujian sampel sebanyak 24 tablet yang disimpan dimasing-masing 5 klip plastik yang mana untuk klip penanda 1 sebanyak 5 tablet dengan berat 1,1151 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan nomor : LHU.108.K.05.18.24.0004 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI. Kemudian untuk klip penanda 2 sebanyak 5 tablet dengan berat 1,1233 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan nomor : LHU.108.K.05.18.24.0003 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI. Kemudian untuk klip penanda 3 sebanyak 5 tablet dengan berat 1,1445 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan nomor : LHU.108.K.05.18.24.0002 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI. Kemudian untuk klip penanda 4 sebanyak 5 tablet dengan berat 1,1204 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan nomor : LHU.108.K.05.18.24.0005 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI. Selanjutnya untuk klip penanda 5 sebanyak 4 tablet dengan berat 0,9305 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan Nomor : LHU.108.K.05.18.24.0001 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli ANJELINA KATARINA BOI KABELEN, S.Farm., Apt. sebagai Pengawas Farmasi Ahli Muda pada Laboratorium Kimia Obat dan Nappza Balai POM Kupang yang menerangkan bahwa Trihexyphenydil HCL termasuk sediaan farmasi golongan obat keras yang penggunaannya sangat terbatas dan hanya bisa dikonsumsi melalui resep dokter dan jika dikonsumsi sembarangan, maka obat ini bisa menyebabkan berbagai efek samping yang salah satunya adalah ketergantungan.
  • Bahwa dalam mengedarkan obat pil “Y” yang mengandung Trihexyphenydil HCL tersebut  para terdakwa tidak dilengkapi dengan aturan dan tata cara pemakaian serta terdakwa tidak menjelaskan efek samping dari penggunaan obat pil “Y”  tersebut, selain itu para terdakwa juga tidak memiliki izin edar dan terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki pengetahuan dibidang medis.

----------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138  Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

-------------Bahwa ia Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN Bersama-sama dengan Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN atau selanjutnya disebut para terdakwa pada hari Rabu, tanggal  28 Februari 2024 sekitar wukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN yang beralamat di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan praktik kefarmasian sebagaimana sebagaimana yang dimaksud  ayat (1) yang terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Pada tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul  11.30  saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Manggarai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kampung para terdakwa yang beralamat di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur terdapat peredaran obat-obatan atau sering disebut Pil “Y” yang dilakukan oleh para terdakwa,  kemudian atas informasi tersebut, saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM melakukan serangkaian penyelidikan  dengan terlebih dulu menemui saksi OLFONSIUS MERO dan JUNARDI MASTOFI NAMAT NANANG untuk mencari informasi mengenai keterlibatan terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian, kemudian dari informasi yang dikumpulkan dari saksi OLFONSIUS MERO dan JUNARDI MASTOFI NAMAT NANANG   diketahui bahwa ternyata yang biasa menjual obat pil “Y” tersebut adalah Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN bersama dengan Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN.
  • Bahwa setelah mengetahui alamat rumah dari Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN  berdasarkan informasi dari saksi JUNARDI MASTOFI NAMAT NANANG dan saksi ALFONSIUS MERO, selanjutnya sekitar Pukul 19.30  saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI, memutuskan untuk pergi mencari barang bukti berupa obat pil “Y” tersebut ke alamat rumah Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN, kemudian   sekitar 2 (dua) menit perjalanan, saksi MIKAEL JAIK Alias JEK melihat Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dan Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN mengendarai sebuah sepeda motor, saat itu juga saksi MIKAEL JAIK Alias JEK turun dari motor dan berkata kepada para terdakwa “kami dari Polres Manggarai Timur, turun dari motor, tiarap di tanah”. Kemudian saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap para terdakwa, namun saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI tidak mendapat obat yang disebut pil “Y” tersebut. Selanjutnya saksi MIKAEL JAIK Alias JEK lalu bertanya  kepada para terdakwa “di mana kamu simpan obat itu?” yang dijawab oleh Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN “ada di rumah”. Kemudian saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI langsung bersama-sama dengan para terdakwa pergi ke rumah Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dengan menggunakan sebuah mobil yang dikendarai oleh Sdr. BUDIYANTO PUA MENO. Sampai di depan rumah terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN, saksi MIKAEL JAIK Alias JEK turun dari mobil dan menyuruh Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN tetap bertahan di dalam mobil, kemudian Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dan   saksi MIKAEL JAIK Alias JEK masuk ke dalam rumah, lalu saksi MIKAEL JAIK Alias JEK mengatakan kepada saksi FREDERIKA PAYLRIS BOLTANG yang merupakan istri dari terdakwa I   “kami dari Polres Manggarai Timur”, lalu bertanya kepada Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN “di mana kamu simpan obat itu?” yang dijawab oleh Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN “di dalam kamar”,  lalu Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN   masuk ke dalam kamar bersama-sama dengan saksi FREDERIKA PAYLRIS BOLTANG untuk  mengambil 2 (dua) toples dari atas lemari yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi pil berlogo “Y” dan uang senilai Rp. 35.000. (tiga puluh lima ribu rupiah)  untuk diserahkan kepada saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI. Kemudian saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan  saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI berpamitan dan membawa barang bukti beserta para terdakwa ke Pospol Benteng Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sedian farmasi berupa obat pil “Y” yang disita oleh saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI dari penguasaan  Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN tersebut ternyata dibeli oleh Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN sebanyak 300 (tiga ratus) butir sewaktu masih kerja di Makasar, kemudian dibawa untuk  diedarkan  ke kampung Nteweng sekitar bulan Desember tahun 2023.
  • Bahwa sebagian sedian farmasi berupa obat pil “Y” tersebut oleh Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN digunakan untuk konsumsi sendiri dan sisanya ternyata telah dijual ke beberapa warga Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur dengan harga Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah) per butirnya.
  • Bahwa Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN juga turut serta bersama-sama  dengan  Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dalam melakukan penjualan obat pil “Y” tersebut yang mana dijual oleh Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN   ke beberapa warga kampung diantaranya ke saksi ALFONSIUS MERO. Sementara itu, sebagaian besar keuntungannya diserahkan kepada Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dan sisanya  dipakai membeli rokok dan minuman keras (tuak) untuk dikonsumsi bersama-sama bagi kedua Terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti 205 tablet pil berlogo “Y” yang disita tersebut telah disisihkan sebagiannya untuk dilakukan pengujian sampel sebanyak 24 tablet yang disimpan dimasing-masing 5 klip plastik yang mana untuk klip penanda 1 sebanyak 5 tablet dengan berat 1,1151 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan nomor : LHU.108.K.05.18.24.0004 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI. Kemudian untuk klip penanda 2 sebanyak 5 tablet dengan berat 1,1233 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan nomor : LHU.108.K.05.18.24.0003 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI. Kemudian untuk klip penanda 3 sebanyak 5 tablet dengan berat 1,1445 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan nomor : LHU.108.K.05.18.24.0002 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI. Kemudian untuk klip penanda 4 sebanyak 5 tablet dengan berat 1,1204 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan nomor : LHU.108.K.05.18.24.0005 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI. Selanjutnya untuk klip penanda 5 sebanyak 4 tablet dengan berat 0,9305 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan Nomor : LHU.108.K.05.18.24.0001 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli ANJELINA KATARINA BOI KABELEN, S.Farm., Apt. sebagai Pengawas Farmasi Ahli Muda pada Laboratorium Kimia Obat dan Nappza Balai POM Kupang yang menerangkan bahwa Trihexyphenydil HCL termasuk sediaan farmasi golongan obat keras yang penggunaannya sangat terbatas dan hanya bisa dikonsumsi melalui resep dokter dan jika dikonsumsi sembarangan, maka obat ini bisa menyebabkan berbagai efek samping yang salah satunya adalah ketergantungan.
  • Bahwa dalam mengedarkan obat pil “Y” yang mengandung Trihexyphenydil HCL tersebut  para terdakwa tidak dilengkapi dengan aturan dan tata cara pemakaian serta terdakwa tidak menjelaskan efek samping dari penggunaan obat pil “Y”  tersebut, selain itu para terdakwa juga tidak memiliki izin edar dan terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki pengetahuan dibidang medis.

------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga:

-------------Bahwa ia Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN Bersama-sama dengan Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN atau selanjutnya disebut para terdakwa pada hari Rabu, tanggal  28 Februari 2024 sekitar wukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN yang beralamat di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1)”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Pada tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul  11.30  saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Manggarai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kampung para terdakwa yang beralamat di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur terdapat peredaran obat-obatan atau sering disebut Pil “Y” yang dilakukan oleh para terdakwa,  kemudian atas informasi tersebut, saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM melakukan serangkaian penyelidikan  dengan terlebih dulu menemui saksi OLFONSIUS MERO dan JUNARDI MASTOFI NAMAT NANANG untuk mencari informasi mengenai keterlibatan terdakwa dalam mengedarkan sedian farmasi yang tidak menemui standar kesehatan tersebut, kemudian dari informasi yang dikumpulkan dari saksi OLFONSIUS MERO dan JUNARDI MASTOFI NAMAT NANANG   diketahui bahwa ternyata yang biasa menjual obat pil “Y” tersebut adalah Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN bersama dengan Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN.
  • Bahwa setelah mengetahui alamat rumah dari Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN  berdasarkan informasi dari saksi JUNARDI MASTOFI NAMAT NANANG dan saksi ALFONSIUS MERO, selanjutnya sekitar Pukul 19.30  saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI, memutuskan untuk pergi mencari barang bukti berupa obat pil “Y” tersebut ke alamat rumah Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN, kemudian   sekitar 2 (dua) menit perjalanan, saksi MIKAEL JAIK Alias JEK melihat Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dan Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN mengendarai sebuah sepeda motor, saat itu juga saksi MIKAEL JAIK Alias JEK turun dari motor dan berkata kepada para terdakwa “kami dari Polres Manggarai Timur, turun dari motor, tiarap di tanah”. Kemudian saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap para terdakwa, namun saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI tidak mendapat obat yang disebut pil “Y” tersebut. Selanjutnya saksi MIKAEL JAIK Alias JEK lalu bertanya  kepada para terdakwa “di mana kamu simpan obat itu?” yang dijawab oleh Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN “ada di rumah”. Kemudian saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI langsung bersama-sama dengan para terdakwa pergi ke rumah Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dengan menggunakan sebuah mobil yang dikendarai oleh Sdr. BUDIYANTO PUA MENO. Sampai di depan rumah terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN, saksi MIKAEL JAIK Alias JEK turun dari mobil dan menyuruh Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN tetap bertahan di dalam mobil, kemudian Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dan   saksi MIKAEL JAIK Alias JEK masuk ke dalam rumah, lalu saksi MIKAEL JAIK Alias JEK mengatakan kepada saksi FREDERIKA PAYLRIS BOLTANG yang merupakan istri dari terdakwa I   “kami dari Polres Manggarai Timur”, lalu bertanya kepada Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN “di mana kamu simpan obat itu?” yang dijawab oleh Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN “di dalam kamar”,  lalu Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN   masuk ke dalam kamar bersama-sama dengan saksi FREDERIKA PAYLRIS BOLTANG untuk  mengambil 2 (dua) toples dari atas lemari yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi pil berlogo “Y” dan uang senilai Rp. 35.000. (tiga puluh lima ribu rupiah)  untuk diserahkan kepada saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI. Kemudian saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan  saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI berpamitan dan membawa barang bukti beserta para terdakwa ke Pospol Benteng Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sedian farmasi berupa obat pil “Y” yang disita oleh saksi MIKAEL JAIK Alias JEK dan saksi RAFAEL SAPUTRA WELEM Alias RIKI dari penguasaan  Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN tersebut ternyata dibeli oleh Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN sebanyak 300 (tiga ratus) butir sewaktu masih kerja di Makasar, kemudian dibawa untuk  diedarkan  ke kampung Nteweng sekitar bulan Desember tahun 2023.
  • Bahwa sebagian sedian farmasi berupa obat pil “Y” tersebut oleh Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN digunakan untuk konsumsi sendiri dan sisanya ternyata telah dijual ke beberapa warga Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur dengan harga Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah) per butirnya.
  • Bahwa Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN juga turut serta bersama-sama  dengan  Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dalam melakukan penjualan obat pil “Y” tersebut yang mana dijual oleh Terdakwa II YULIUS KEVIN Alias KEVIN   ke beberapa warga kampung diantaranya ke saksi ALFONSIUS MERO. Sementara itu, sebagaian besar keuntungannya diserahkan kepada Terdakwa I KRISTIANUS RONALDO Alias TIAN dan sisanya  dipakai membeli rokok dan minuman keras (tuak) untuk dikonsumsi bersama-sama bagi kedua Terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti 205 tablet pil berlogo “Y” yang disita tersebut telah disisihkan sebagiannya untuk dilakukan pengujian sampel sebanyak 24 tablet yang disimpan dimasing-masing 5 klip plastik yang mana untuk klip penanda 1 sebanyak 5 tablet dengan berat 1,1151 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan nomor : LHU.108.K.05.18.24.0004 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI. Kemudian untuk klip penanda 2 sebanyak 5 tablet dengan berat 1,1233 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan nomor : LHU.108.K.05.18.24.0003 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI. Kemudian untuk klip penanda 3 sebanyak 5 tablet dengan berat 1,1445 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan nomor : LHU.108.K.05.18.24.0002 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI. Kemudian untuk klip penanda 4 sebanyak 5 tablet dengan berat 1,1204 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan nomor : LHU.108.K.05.18.24.0005 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI. Selanjutnya untuk klip penanda 5 sebanyak 4 tablet dengan berat 0,9305 gram telah dilakukan pengujian oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dalam laporan Nomor : LHU.108.K.05.18.24.0001 tertanggal 08 Maret 2023 dengan kesimpulan hasil  pengujian: sampel positif mengandung Trihexyphenidil HCI.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli ANJELINA KATARINA BOI KABELEN, S.Farm., Apt. sebagai Pengawas Farmasi Ahli Muda pada Laboratorium Kimia Obat dan Nappza Balai POM Kupang yang menerangkan bahwa Trihexyphenydil HCL termasuk sediaan farmasi golongan obat keras yang penggunaannya sangat terbatas dan hanya bisa dikonsumsi melalui resep dokter dan jika dikonsumsi sembarangan, maka obat ini bisa menyebabkan berbagai efek samping yang salah satunya adalah ketergantungan.
  • Bahwa dalam mengedarkan obat pil “Y” yang mengandung Trihexyphenydil HCL tersebut  para terdakwa tidak dilengkapi dengan aturan dan tata cara pemakaian serta terdakwa tidak menjelaskan efek samping dari penggunaan obat pil “Y”  tersebut, selain itu para terdakwa juga tidak memiliki izin edar dan terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki pengetahuan dibidang medis.

------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya