Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Rtg 2.MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
3.WILIBRODUS HARUM, S.H.
1.YENI PURNAWANTI Alias YENI
2.YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-480/N.3.17/Etl.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
2WILIBRODUS HARUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENI PURNAWANTI Alias YENI[Penahanan]
2YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JANGGAT YANCE, SHYENI PURNAWANTI Alias YENI
2JANGGAT YANCE, SHYOHANES DARMO IMBUN Alias HANS
3HIRONIMUS ARDI, S.HYENI PURNAWANTI Alias YENI
4HIRONIMUS ARDI, S.HYOHANES DARMO IMBUN Alias HANS
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI bersama –sama dengan Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS dan  saksi NUR AINI Alias NURI (dalam Penuntutan Berkas Perkara Terpisah) yang selanjutnya disebut para terdakwa, pada hari Jumat, 29 September 2023 sekitar pukul 14.30 Wita sampai dengan hari Kamis, tanggal 02 November 2023 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 sampai dengan bulan November 2023, atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di café Sky Garden karaoke di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI menghubungi Sdr. VUZI NURUR ROFFI ASSANI untuk meminta pekerjaan, kemudian Sdr. VUZI NURUR ROFFI ASSANI menawarkan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dengan mengatakan “kalau kamu mau bekerja sebagai LC di NTT silahkan kontak itu nomor saja” sembari memberikan nomor HP milik saksi saksi NUR AINI Alias NURI. Selanjutnya setelah mendapat nomor HP milik saksi NUR AINI Alias NURI, Saksi SRI PUJI LESTARI menghubungi saksi NUR AINI Alias NURI  yang pada saat itu saksi NUR AINI Alias NURI  menyuruh untuk mencari teman lagi yang bersedia bekerja sebagai LC (Lady Companion) di Nusa Tenggara Timur, mendengar permintaan saksi NUR AINI Alias NURI, Saksi SRI PUJI LESTARI kemudian membuat sebuah story pada Aplikasi WhatsApp yang berisi “ada info loker buat cewek”. Kemudian Saksi ELITA yang melihat story pada Aplikasi WhatsApp milik Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI kemudian bertanya “dimana” yang dijawab oleh Saksi SRI PUJI LESTARI “di NTT”, selanjutnya Saksi SRI PUJI LESTARI alias FUJI, Saksi ELITA dan saksi NUR AINI Alias NURI  melakukan komunikasi via telefon dan saksi NUR AINI Alias NURI  menjelaskan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI alias FUJI dan Saksi ELITA bahwa pekerjaan sebagai LC (Ladies Companion) pada sebuah café di NTT bisa mendapatkan gaji yang besar perbulannya yaitu berkisar antara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mendengar perkataan saksi NUR AINI Alias NURI tersebut, Saksi SRI PUJI LESTARI dan Saksi ELITA tertarik dan menyetujui untuk bekerja sebagai LC di sebuah Café di NTT. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 September 2023, sesuai dengan arahan dari saksi NUR AINI Alias NURI, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA berangkat menggunakan travel menuju tempat tinggal saksi NUR AINI Alias NURI  yang berada di Apartemen Cibubur Village by Hans Property, sesampainya disana Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA langsung menuju lantai 7 dan bertemu dengan saksi NUR AINI Alias NURI  .-

--------Bahwa selanjutnya di Apartemen Cibubur Village by Hans Property  tersebut saksi NUR AINI Alias NURI   mengatakan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA “kerja di NTT gajinya besar, kasbonnya gampang, bisa jalan – jalan”, kemudian Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI, Saksi ELITA, saksi NUR AINI Alias NURI, suami saksi NUR AINI Alias NURI  dan Sdr. VUZI menuju ke kolam yang berada di lantai 1 Apartemen Cibubur Village by Hans Property  tersebut dan bertemu seorang pria yang dipanggil KOKO, selanjutnya Sdr. KOKO kemudian bertanya kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA terkait dengan nama, umur, dan alamat Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA selanjutnya disuruh untuk istrahat. Keesokan harinya pada tanggal 30 September sekira pukul 21.00 WIB, saksi NUR AINI Alias NURI   mengambil foto muka Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA untuk dikirimkan kepada Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI dengan tujuan untuk dibuatkan Kartu Tanda Penduduk, kemudian pada tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, saksi NUR AINI Alias NURI   dan Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI melakukan video call dan saksi NUR AINI Alias NURI   mengatakan “mama ini ada anak 2 baru, di mama aja ya” yang dijawab oleh Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI “mana orangnya” selanjutnya saksi NUR AINI Alias NURI   mengarahkan layar dan kamera menghadap Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA dan Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI kemudian bertanya “Kalian jadi kerja disini engga” yang dijawab oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA “jadi ma”, kemudian Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI  menanyakan “anak 2 itu sudah dibuatkan KTP belum” yang dijawab oleh Terdakwa “sudah ma, cuman tahunnya dituain, karena mereka berdua masih dibawah umur”,  selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, saksi NUR AINI Alias NURI bersama dengan Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI turun ke lantai 1 untuk bertemu dengan seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA untuk mengambil KTP milik Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA yang tidak sesui dengan identitas aslinya. Selajutnya pada hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA diantar menuju Bandar udara Soekarno – Hatta oleh saksi NUR AINI Alias NURI, Suami saksi NUR AINI Alias NURI, dan Sdr. HILDA. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA berangkat menggunakan Pesawat Batik Air menuju ke Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo sekira pukul 12.00 WIB. Kemudian Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA sampai di Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo sekira pukul 15.00 Wita, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA dijemput oleh travel Avanza warna putih yang dipesan oleh Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI untuk menuju Ruteng, sesampainya di Ruteng sekira pukul 21.00 WITA Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA langsung menuju warung Sky Garden milik Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI dan Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS untuk makan malam, kemudian setelah selesai makan, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA diajak untuk membeli kosmetik oleh Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI dan selanjutnya menuju ke Café Sky Garden Karaoke bersama-sama dengan Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS. Selanjutnya sesampainya di Café Sky Garden Karaoke, Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI langsung menyodorkan kontrak untuk ditandatangani oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA, yang langsung ditandatangani oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA tanpa membaca kontrak tersebut, setelah menandatangani kontrak tersebut Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI mengatakan “kalau ada polisi ataupun tamu yang menanyakan umur kalian, kasih tau saja sesuai tahun di KTP yang 2004 itu” kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA.

--------Bahwa selanjutnya pada bulan September 2023, Saksi SITI NURJANAH yang sedang membutuhkan pekerjaan, menghubungi yaitu saksi ELITA menanyakan tentang lowongan pekerjaan tetapi baru direspon oleh saksi ELITA pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan memberikan kontak saksi NUR AINI Alias NURI, setelah mendapatkan kontak saksi NUR AINI Alias NURI tersebut, Saksi SITI NURJANAH kemudian menghubungi saksi NUR AINI Alias NURI yang pada saat itu saksi NUR AINI Alias NURI mengatakan “ada pekerjaan yaitu sebagai LC sebuah Café milik mertua saya di NTT” dan selanjutnya saksi NUR AINI Alias NURI mengajak Saksi SITI NURJANAH untuk bertemu dan memberikan penjelasan terkait pekerjaan yang ditawarkan oleh saksi NUR AINI Alias NURI. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat dirumah Saksi SITI NURJANAH yang beralamat di Jalan Radar Auri KP. Kampung Tipar, RT.006/RW.010, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok  saksi NUR AINI Alias NURI datang untuk bertemu dengan Saksi SITI NURJANAH dan Saksi SITI NURHENI selaku adik dari Saksi SITI NURJANAH yang juga sedang mencari pekerjaan, selanjutnya saksi NUR AINI Alias NURI menjelaskan “bahwa pekerjaan tersebut adalah melayani tamu untuk karaokean dan minum, pembayaran menemani tamu minum itu adalah satu botol BIR dibayar sepuluh ribu untuk LCnya dan selama satu bulan LC akan mendapat penghasilan enam juta rupiah” kemudian Saksi SITI NURHENI bertanya “gimana dengan keadaan saya dikarenakan saya lagi hamil dan saya punya bayi umur 1 tahun masih menyusui dan harus melekat dengan saya” dan dijawab oleh saksi NUR AINI Alias NURI “gini kalau tentang anak kamu, kamu tenang aja, disana ada pengasuh yang ngurus sedangkan soal kehamilan kamu itu bisa diatur oleh mertua saya” , setelah mendengar hal yang disampaikan oleh saksi NUR AINI Alias NURI tersebut, Saksi SITI NURJANAH dan Saksi SITI NURHENA langsung tergiur untuk menerima tawaran dari saksi NUR AINI Alias NURI dikarenakan Saksi NURJANAH dan SITI NURHENI sedang membutuhkan uang untuk menghidupi keluarga dan anaknya.-----------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 22.37 WIB, Saksi TRESYA BR HARAHAP melihat sebuah postingan di Aplikasi Facebook akun RASKAPERDANA RAKSA yang berisi lowongan pekerjaan di sebuah Café di Labuan Bajo, Saksi TRESYA BR HARAHAP yang tertarik kemudian menghubungi akun tersebut untuk menanyakan pekerjaan tersebut, namun baru direspon oleh akun RASKAPERDANA RAKSA keesokan harinya, kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, akun RASKAPERDANA RAKSA baru merespon Saksi TRESYA BR HARAHAP dan melanjutkan komunikasi via telefon dengan seseorang pemilik akun tersebut yang ternayata adalah saksi NUR AINI Alias NURI. Kemudian saksi NUR AINI Alias NURI memperkenalkan dirinya dan menjelaskan bahwa pekerjaan yang ia tawarkan adalah pekerjaan di sebuah café di Labuan Bajo dan bisa menghasilkan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perharinya, mendengar hal tersebut Saksi TRESYA BR HARAHAP menjadi ragu, namun saksi NUR AINI Alias NURI terus meyakinkan dengan mengatakan “ayo de, kerja disana itu bagus dan ini sudah ada temen mau kerja disana juga biar sama – sama berangkatnya, disana enak loh de dan kamu tidak akan menyesal, dan kerjanya juga ga terlalu cape, jangan terlalu banyak pertimbangan mari datang ketemuan saja biar ngobrolnya enak”, kemudian sesuai dengan arahan dari saksi NUR AINI Alias NURI, Saksi TRESYA BR HARAHAP berangkat menggunakan Gojek menuju alamat saksi NUR AINI Alias NURI di Apartemen Cibubur Village by Hans Property, sesampainya di sana Saksi TRESYA BR HARAHAP bertemu dengan saksi NUR AINI Alias NURI di depan kamar milik saksi NUR AINI Alias NURI selanjutnya saksi NUR AINI Alias NURI memperkenalkan Saksi TRESYA BR HARAHAP dengan suami saksi NUR AINI Alias NURI dan satu orang laki-laki sebagai sopir saksi NUR AINI Alias NURI yang pada saat itu mengatakan ”bahwa  kita mau jemput teman kamu yang  mau berangkat bareng kamu  menuju Labuan Bajo”,  selanjutnya menuju Rumah  kontrakan dari saksi SITI NUR  HANI  dan saksi SITI NUR JANA  yang sebelumnya sudah direkrut  oleh saksi  NUR AINI Alias NURI,  setelah sampai di rumah saksi SITI NUR HANI  dan saksi SITI NUR JANA  untuk menjemput keduanya,  lalu berangkat menuju salah satu rumah dari teman saksi NUR AINI Alias NURI untuk istirahat,  selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB  berangkat menuju Bandara Sukarno hatta Jakarta untuk menuju Bandar Udara Komodo Labuan Bajo dan setibanya di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo pada pukul 12.00 wita, pada saat tiba di Bandara Udara Komodo Labuan Bajo sudah ditunggu oleh Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS  dan Sdr.  KEFIN, selanjutnya makan siang di losmen  Bandara dan setelah makan siang  sekira pukul 15.00 Wita  berangkat  dari  Labuan Bajo menuju Ruteng Kabupaten Manggarai. Dalam perjalanan,  saksi TRESYA BR HARAHAP, Saksi SITI NUR  HANI dan saksi SITI NUR JANA bertanya kepada Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS dengan mengatakan ”ko jauh sekali, kita ini mau bekerja di Labuan Bajo atau bagaimana sih atau kami ini mau dijual”, akan tetapi tidak ada jawaban dari Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS dan Sdr. Kevin dan baru direspon saat anak dari saksi SITI NUR  HANI yang barumur satu  tahun  itu menangis,  barulah Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS respon dengan mengatakan ”anaknya mau  makan apa”,  dan dijawab  oleh saksi SITI NUR  HANI dengan mengatakan ”mau makan roti  saja,  kemudian berhenti di kios untuk membeli Roti dan air minum selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Ruteng Kabupaten Manggarai dan sampai sekira pukul 19.30 Wita tiba di  Warung makan  milik Terdakwa I  YENI PURNAWANTI Alias YENI danTerdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS, dan pada saat sampai di warung makan  tersebut, saksi TRESYA BR HARAHAP Saksi SITI NUR  HANI dan saksi SITI NUR JANA bertemu dengan Terdakwa I  YENI PURNAWANTI Alias YENI (istri dari Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS), saat itu saksi TRESYA BR HARAHAP minta pulang dan bersedia mengganti lagi uang Tiket, akan tetapi dijawab oleh Terdakwa I  YENI PURNAWANTI Alias YENI dengan mengatakan ”terserah kamu tapi menurut saya kamu coba dulu seminggu- dua mingggu, dan kalau kamu  minta pulang diawal  lebih baik tidak usah kesini”,  selanjutnya saksi YENI PURNAWANTI melakukan pembahasan Perjanjian/Kontrak dengan saksi SITI NUR  HANI  dan saksi SITI NUR JANA, kemudian pada saat itu saksi TRESYA BR HARAHAP bersedia dengan tawaran Terdakwa I  YENI PURNAWANTI Alias YENI dengan mengatakan ”akan mencoba seminggu dulu, namun saya tidak mau  teken kontrak, tidak mau KTP saya ditahan, dan tidak mau di boking”, kemudian dijawab oleh Terdakwa I  YENI PURNAWANTI Alias YENI dengan mengatakan ”ia  saya setuju namun  kalau percobaan itu  tidak bisa semingggu harus sebulan”, selanjutnya dijawab lagi oleh saksi TRESYA BR HARAHAP dengan mengatakan ”ok saya setuju  tapi minggu depan saya ijin  pualng jakarta karena  orang tua saya ada datang kunjung  ke Jakarta”,  dan saat itu Terdakwa I  YENI PURNAWANTI Alias YENI menjawab  ”tergantung  kalau banyak tanu tidak bisa pulang”,  kemudian dijawab kembali oleh saksi TRESY BR HARAHAP dengan mengatakan ”saya tetap harus pulang karena orang tua saya datang dari medan”, yang dijawab kembali oleh Terdakwa I  YENI PURNAWANTI Alias YENI dengan mengatakan ”kita liat saja dulu nantinya”,  selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP Saksi SITI NUR  HANI dan saksi SITI NUR JANA sekira pukul 23.30 Wita berangkat menuju Cafe  SKY  Garden yang diantar oleh Terdakwa I  YENI PURNAWANTI Alias YENI dan Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS  untuk karaoke dan dipaksa untuk minum minuman beralkohol jenis Bir hitam dan sopi, kemudian selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP Saksi SITI NUR  HANI dan saksi SITI NUR JANA diantar di kamarnya sampai di kamar selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP, Saksi SITI NUR  HANI dan saksi SITI NUR JANA bercerita dengan mengatakan ”tempat ini tidak benar, kemungkinan  mereka sengaja  buat kita mabok supaya  kita bisa teken kontrak”  selanjutnya keesokan harinya saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha untuk kabur dengan mencongkel pintu, namun ketahuan sehingga saksi TRESYA BR HARAHAP tidak berhasil untuk lari  hingga  malamnya  pada  hari  minggu  tanggal 29 Oktober  tahun 2023 saksi TRESYA BR HARAHAP, saksi SITI NUR  HENI  dan SITI NUR JANA tidak bersedia untuk bekerja, dengan alasan sakit perut, selanjutnya  saudari KEFIN  bertanya  dengan mengatakan ”mau kerja atau tidak” yang selanjutnya di jawab oleh saksi TRESYA BR HARAHAP  ”tidak”. Kemudian  pada  hari  Senin tanggal 30 Oktober 2023 malam saksi TRESYA BR HARAHAP, saksi SITI NUR  HENI  dan SITI NUR JANA dipaksa kerja oleh  semua  pekerja di Cafe, akan tetapi saksi TRESYA BR HARAHAP beralasan bahwa tidak punya pakaian dan Make up serta peralatan lainnya, namun para pekerja yang lainnya  akan meminjamkan peralatan tersebut, selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP setelah  ganti  pakaian menunggu di ruangan Sorum dan saksi TRESYA BR HARAHAP tetap mengatakan ”tidak  mau bekerja soalnya pakayan ini terlalu seksi”, namun  saudari DIFA mentakan  ”kamu  harus kerja   dan  kerja begini emang harus begitu , karena kalau kamu tidak  mau   maka kamu kena cas/ denda harus bayar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)”, karena takut kena cas/denda saksi TRESYA BR HARAHAP terpaksa ikut kerja malam itu, selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP, saksi SITI NUR  HENI  dan SITI NUR JANA mendapat tamu,  dan  tamunya  meragkul, namun saksi TRESYA BR HARAHAP mengatakan kepada tamuanya ”saya tidak mau disentuh”, dan tamunya berkata  ”ya tidak apa kalau begitu”, selanjutnya sampai pukul 03.00 Wita setelah saksi TRESYA BR HARAHAP masuk kamar, kemudian dipanggil oleh pegawai laki-laki di Cafe tersebut untuk masuk room menemani tamu karaoke. Pada saat dipanggil saksi TRESYA BR HARAHAP sempat menolak dengan alasan cape dan mengantuk, akan tetapi saksi TRESYA BR HARAHAP tetap dipaksa masuk room akhirnya saksi TRESYA BR HARAHAP masuk room,dan di dalam room tersebut sudah ada Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS (pemilik kafe) kemudian Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS mulai menyanyi dan memaksa saksi TRESYA BR HARAHAP untuk duduk mendekat dan mencium serta meraba payudara saksi TRESYA BR HARAHAP. Akan tetapi saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha menolak Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS tetap mencium  beberapa kali. Kemudian saksi TRESYA BR HARAHAP berpamitan dengan Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS untuk meninggalkan room tersebut, selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha kabur tetapi Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS memegang tangan saksi TRESYA BR HARAHAP dan mencium seluruh wajah dan memaksa saksi TRESYA BR HARAHAP untuk berciuman bibir ,memegang payudara dan alat kelamin (vagina) milik saksi TRESYA BR HARAHAP, kemudian Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS membuka celananya dan mulai memegang dan meraba seluruh tubuh saksi TRESYA BR HARAHAP kemudian membuka gaun yang dikenakan oleh saksi TRESYA BR HARAHAP, selanjutnya Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS berusaha menyetubuhi saksi TRESYA BR HARAHAP tetapi saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha menolak dengan mengatakan ”tidak mau” sambil saksi TRESYA BR HARAHAP menagis, selanjutnya dijawab oleh Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS dengan mengatkan ”sudah diam saja” sambil berusaha memasukan alat kelamin (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi TRESYA BR HARAHAP, akan tetapi saksi TRESYA BR HARAHAP menolak dengan menutup alat kelamin (vagina) saksi TRESYA BR HARAHAP dengan tangan, selanjutnya Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS memaksa angkat tangan saksi TRESYA BR HARAHAP sambil meremas payudara saksi TRESYA BR HARAHAP dan mencium seluruh tubuh saksi TRESYA BR HARAHAP, setelah itu Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS kembali berusaha untuk memasukan alat kelamin (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi TRESYA BR HARAHAP, selanjutnya saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha mendorong sampai Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS terbentur disandaran kursi, kemudian saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha lari akan tetapi Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS menarik saksi TRESYA BR HARAHAP dan mulai menggesekan alat kelamin (penis) di paha saksi TRESYA BR HARAHAP. Kemudian saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha mendorong Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS lagi hingga terbentur dan terdorong ke belakang, sehingga saksi TRESYA BR HARAHAP berlari kamar belakang yang berada di Cafe Sky itu sekira Pukul 05:40 WITA, kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 saksi TRESYA BR HARAHAP berusaha berusaha untuk menghubungi keluarga untuk meminta pertolongan, akan tetapi saksi TRESYA BR HARAHAP baru tertolong pada hari  Kamis  tanggal 2 Nopember 2023 sekira pukul 23.00 Wita, kemudian  Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS membawa saksi TRESYA BR HARAHAP dengan saksi SITI NUR  HENI ke Warung makan milik Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS, kemudian mengancam saksi TRESYA BR HARAHAP dengan mengatakan ”kamu jangan buka suara di depan istri saya”, sesampainya di Warung tersebut, Terdakwa I  YENI PURNAWANTI Alias YENI berpesan dengan mengatakan ”sesampainya di depan polisi tidak boleh omong apa-apa,  karena  saya tidak  takut dengan laporan kamu, karena  laporan  kau tidak benar”, setelah  diberitahukan hal tersebut saksi TRESYA BR HARAHAP diantar ke Cafe lagi, setelah  sampai  di Cafe datanglah Petugas Kepolisian  melakukan introgasi  dan menjemput  saksi TRESYA BR HARAHAP  dan saksi SITI NUR  HENI untuk dibawah ke kantor Polres Manggarai-

--------Bahwa selama bekerja sebagai LC di Café Sky Garden Karaoke, hal yang dijanjikan oleh saksi NUR AINI Alias NURI terhadap Saksi SRI PUJI LESTARI, Saksi ELITA, TRESYA BR HARAHAP, Saksi SITI NURJANAH, dan Saksi SITI NURHENI seperti gaji sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan tidak sesuai, dan tidak bisa bebas untuk pergi karena selalu diawasi oleh para pegawai Café Sky Garden Karaoke, dan terkait tiket Jakarta – Labuan Bajo dan makan siang dijanjikan dibelikan oleh Perusahaan Sky Garden, ternyata faktanya tiket perjalanan dan makan siang dimasukan ke dalam kasbon agar tidak bisa untuk meminta kembali dikarenakan harus membayar kasbon terlebih dahulu.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sejak bekerja sebagai LC, Saksi SRI PUJI LESTARI, Saksi ELITA, TRESYA BR HARAHAP, Saksi SITI NURJANAH, dan Saksi SITI NURHENI tidak pernah ditunjukan surat tugas rekrut tenaga kerja baik oleh saksi NUR AINI Alias NURI maupun oleh Terdakwa I  YENI PURNAWANTI Alias YENI  danTerdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS) ---------

--------Bahwa para terdakwa dalam merekrut dan membawa tenaga kerja tidak mengantongi atau membawa surat persetujuan penempatan tenaga kerja AKAD dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk mengetahui legalitas para terdakwa dalam hal perekrutan tenaga kerja.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat kejadian tersbut usia dari saksi SRI PUJI LESTARI dan saksi ELITA dibawah 18 tahun, namun oleh para Terdakwa memberikan keterangan yang tidak sebenarnya dalam pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak sesuai dengan usia sebenarnya dari saksi SRI PUJI LESTARI dan saksi ELITA yang mana faktanya berdasarkan Kartu Keluarga No. 3209270501090391 SRI PUJILESTARI NIK. 3213096207080004, jenis kelamin Perempuan,  tanggal lahir 22-07-2008. Sementara itu,  Kartu Keluarga No. 3213091710180037 ELITA NIK. 3213096912060006, jenis kelamin Perempuan,  tanggal lahir 29-12-2006,  .---

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 11 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI bersama –sama dengan Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS dan  saksi NUR AINI Alias NURI (dalam Penuntutan Berkas Perkara Terpisah) yang selanjutnya disebut para terdakwa pada hari Jumat, 29 September 2023 sekitar pukul 14.30 Wita sampai dengan hari Kamis, tanggal 02 November 2023 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 sampai dengan bulan November 2023, atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di café Sky Garden karaoke di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI menghubungi Sdr. VUZI NURUR ROFFI ASSANI untuk meminta pekerjaan, kemudian Sdr. VUZI NURUR ROFFI ASSANI menawarkan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dengan mengatakan “kalau kamu mau bekerja sebagai LC di NTT silahkan kontak itu nomor saja” sembari memberikan nomor HP milik saksi saksi NUR AINI Alias NURI. Selanjutnya setelah mendapat nomor HP milik saksi NUR AINI Alias NURI, Saksi SRI PUJI LESTARI menghubungi saksi NUR AINI Alias NURI  yang pada saat itu saksi NUR AINI Alias NURI  menyuruh untuk mencari teman lagi yang bersedia bekerja sebagai LC (Lady Companion) di Nusa Tenggara Timur, mendengar permintaan saksi NUR AINI Alias NURI, Saksi SRI PUJI LESTARI kemudian membuat sebuah story pada Aplikasi WhatsApp yang berisi “ada info loker buat cewek”. Kemudian Saksi ELITA yang melihat story pada Aplikasi WhatsApp milik Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI kemudian bertanya “dimana” yang dijawab oleh Saksi SRI PUJI LESTARI “di NTT”, selanjutnya Saksi SRI PUJI LESTARI alias FUJI, Saksi ELITA dan saksi NUR AINI Alias NURI  melakukan komunikasi via telefon dan saksi NUR AINI Alias NURI  menjelaskan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI alias FUJI dan Saksi ELITA bahwa pekerjaan sebagai LC (Ladies Companion) pada sebuah café di NTT bisa mendapatkan gaji yang besar perbulannya yaitu berkisar antara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mendengar perkataan saksi NUR AINI Alias NURI tersebut, Saksi SRI PUJI LESTARI dan Saksi ELITA tertarik dan menyetujui untuk bekerja sebagai LC di sebuah Café di NTT. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 September 2023, sesuai dengan arahan dari saksi NUR AINI Alias NURI, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA berangkat menggunakan travel menuju tempat tinggal saksi NUR AINI Alias NURI  yang berada di Apartemen Cibubur Village by Hans Property, sesampainya disana Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA langsung menuju lantai 7 dan bertemu dengan saksi NUR AINI Alias NURI  .-

--------Bahwa selanjutnya di Apartemen Cibubur Village by Hans Property  tersebut saksi NUR AINI Alias NURI   mengatakan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA “kerja di NTT gajinya besar, kasbonnya gampang, bisa jalan – jalan”, kemudian Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI, Saksi ELITA, saksi NUR AINI Alias NURI, suami saksi NUR AINI Alias NURI  dan Sdr. VUZI menuju ke kolam yang berada di lantai 1 Apartemen Cibubur Village by Hans Property  tersebut dan bertemu seorang pria yang dipanggil KOKO, selanjutnya Sdr. KOKO kemudian bertanya kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA terkait dengan nama, umur, dan alamat Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA selanjutnya disuruh untuk istrahat. Keesokan harinya pada tanggal 30 September sekira pukul 21.00 WIB, saksi NUR AINI Alias NURI   mengambil foto muka Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA untuk dikirimkan kepada Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI dengan tujuan untuk dibuatkan Kartu Tanda Penduduk, kemudian pada tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, saksi NUR AINI Alias NURI   dan Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI melakukan video call dan saksi NUR AINI Alias NURI   mengatakan “mama ini ada anak 2 baru, di mama aja ya” yang dijawab oleh Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI “mana orangnya” selanjutnya saksi NUR AINI Alias NURI   mengarahkan layar dan kamera menghadap Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA dan Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI kemudian bertanya “Kalian jadi kerja disini engga” yang dijawab oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA “jadi ma”, kemudian Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI  menanyakan “anak 2 itu sudah dibuatkan KTP belum” yang dijawab oleh Terdakwa “sudah ma, cuman tahunnya dituain, karena mereka berdua masih dibawah umur”,  selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, saksi NUR AINI Alias NURI bersama dengan Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI turun ke lantai 1 untuk bertemu dengan seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA untuk mengambil KTP milik Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA yang tidak sesui dengan identitas aslinya. Selajutnya pada hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA diantar menuju Bandar udara Soekarno – Hatta oleh saksi NUR AINI Alias NURI, Suami saksi NUR AINI Alias NURI, dan Sdr. HILDA. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA berangkat menggunakan Pesawat Batik Air menuju ke Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo sekira pukul 12.00 WIB. Kemudian Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA sampai di Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo sekira pukul 15.00 Wita, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA dijemput oleh travel Avanza warna putih yang dipesan oleh Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI untuk menuju Ruteng, sesampainya di Ruteng sekira pukul 21.00 WITA Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA langsung menuju warung Sky Garden milik Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI dan Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS untuk makan malam, kemudian setelah selesai makan, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA diajak untuk membeli kosmetik oleh Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI dan selanjutnya menuju ke Café Sky Garden Karaoke bersama-sama dengan Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS. Selanjutnya sesampainya di Café Sky Garden Karaoke, Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI langsung menyodorkan kontrak untuk ditandatangani oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA, yang langsung ditandatangani oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA tanpa membaca kontrak tersebut, setelah menandatangani kontrak tersebut Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI mengatakan “kalau ada polisi ataupun tamu yang menanyakan umur kalian, kasih tau saja sesuai tahun di KTP yang 2004 itu” kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA

--------Bahwa selama bekerja sebagai LC di Café Sky Garden Karaoke, hal yang dijanjikan oleh saksi NUR AINI Alias NURI terhadap Saksi SRI PUJI LESTARI, Saksi ELITA, TRESYA BR HARAHAP, Saksi SITI NURJANAH, dan Saksi SITI NURHENI seperti gaji sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan tidak sesuai, dan tidak bisa bebas untuk pergi karena selalu diawasi oleh para pegawai Café Sky Garden Karaoke, dan terkait tiket Jakarta – Labuan Bajo dan makan siang dijanjikan dibelikan oleh Perusahaan Sky Garden, ternyata faktanya tiket perjalanan dan makan siang dimasukan ke dalam kasbon agar tidak bisa untuk meminta kembali dikarenakan harus membayar kasbon terlebih dahulu.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sejak bekerja sebagai LC, Saksi SRI PUJI LESTARI, Saksi ELITA, TRESYA BR HARAHAP, Saksi SITI NURJANAH, dan Saksi SITI NURHENI tidak pernah ditunjukan surat tugas rekrut tenaga kerja baik oleh saksi NUR AINI Alias NURI maupun oleh Terdakwa I  YENI PURNAWANTI Alias YENI  danTerdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS ---------

--------Bahwa para terdakwa dalam merekrut dan membawa tenaga kerja tidak mengantongi atau membawa surat persetujuan penempatan tenaga kerja AKAD dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk mengetahui legalitas para terdakwa dalam hal perekrutan tenaga kerja.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat kejadian tersbut usia dari saksi SRI PUJI LESTARI dan saksi ELITA dibawah 18 tahun, namun oleh para Terdakwa memberikan keterangan yang tidak sebenarnya dalam pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak sesuai dengan usia sebenarnya dari saksi SRI PUJI LESTARI dan saksi ELITA yang mana faktanya berdasarkan Kartu Keluarga No. 3209270501090391 SRI PUJILESTARI NIK. 3213096207080004, jenis kelamin Perempuan,  tanggal lahir 22-07-2008. Sementara itu,  Kartu Keluarga No. 3213091710180037 ELITA NIK. 3213096912060006, jenis kelamin Perempuan,  tanggal lahir 29-12-2006,  .-------------------------

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Jo Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.-----------------------------------------

ATAU

KETIGA :

-------Bahwa Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI bersama –sama dengan Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS dan  saksi NUR AINI Alias NURI (dalam Penuntutan Berkas Perkara Terpisah) yang selanjutnya disebut para terdakwa, pada hari Jumat, 29 September 2023 sekitar pukul 14.30 Wita sampai dengan hari Kamis, tanggal 02 November 2023 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 sampai dengan bulan November 2023, atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di café Sky Garden karaoke di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI menghubungi Sdr. VUZI NURUR ROFFI ASSANI untuk meminta pekerjaan, kemudian Sdr. VUZI NURUR ROFFI ASSANI menawarkan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dengan mengatakan “kalau kamu mau bekerja sebagai LC di NTT silahkan kontak itu nomor saja” sembari memberikan nomor HP milik saksi saksi NUR AINI Alias NURI. Selanjutnya setelah mendapat nomor HP milik saksi NUR AINI Alias NURI, Saksi SRI PUJI LESTARI menghubungi saksi NUR AINI Alias NURI  yang pada saat itu saksi NUR AINI Alias NURI  menyuruh untuk mencari teman lagi yang bersedia bekerja sebagai LC (Lady Companion) di Nusa Tenggara Timur, mendengar permintaan saksi NUR AINI Alias NURI , Saksi SRI PUJI LESTARI kemudian membuat sebuah story pada Aplikasi WhatsApp yang berisi “ada info loker buat cewek”. Kemudian Saksi ELITA yang melihat story pada Aplikasi WhatsApp milik Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI kemudian bertanya “dimana” yang dijawab oleh Saksi SRI PUJI LESTARI “di NTT”, selanjutnya Saksi SRI PUJI LESTARI alias FUJI, Saksi ELITA dan saksi NUR AINI Alias NURI  melakukan komunikasi via telefon dan saksi NUR AINI Alias NURI  menjelaskan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI alias FUJI dan Saksi ELITA bahwa pekerjaan sebagai LC (Ladies Companion) pada sebuah café di NTT bisa mendapatkan gaji yang besar perbulannya yaitu berkisar antara Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mendengar perkataan saksi NUR AINI Alias NURI tersebut, Saksi SRI PUJI LESTARI dan Saksi ELITA tertarik dan menyetujui untuk bekerja sebagai LC di sebuah Café di NTT. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 September 2023, sesuai dengan arahan dari saksi NUR AINI Alias NURI, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA berangkat menggunakan travel menuju tempat tinggal saksi NUR AINI Alias NURI  yang berada di Apartemen Cibubur Village by Hans Property, sesampainya disana Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA langsung menuju lantai 7 dan bertemu dengan saksi NUR AINI Alias NURI  .-

--------Bahwa selanjutnya di Apartemen Cibubur Village by Hans Property  saksi NUR AINI Alias NURI   mengatakan kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA “kerja di NTT gajinya besar, kasbonnya gampang, bisa jalan – jalan”, kemudian Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI, Saksi ELITA, saksi NUR AINI Alias NURI, suami saksi NUR AINI Alias NURI  dan Sdr. VUZI menuju ke kolam yang berada di lantai 1 di Apartemen Cibubur Village by Hans Property  dan bertemu seorang pria yang dipanggil KOKO, selanjutnya Sdr. KOKO kemudian bertanya kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA terkait dengan nama, umur, dan alamat Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA selanjutnya disuruh untuk istrahat. Keesokan harinya pada tanggal 30 September sekira pukul 21.00 WIB, saksi NUR AINI Alias NURI   mengambil foto muka Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA untuk dikirimkan kepada Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI dengan tujuan untuk dibuatkan Kartu Tanda Penduduk, kemudian pada tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, saksi NUR AINI Alias NURI   dan Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI melakukan video call dan saksi NUR AINI Alias NURI   mengatakan “mama ini ada anak 2 baru, di mama aja ya” yang dijawab oleh Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI “mana orangnya” selanjutnya saksi NUR AINI Alias NURI   mengarahkan layar dan kamera menghadap Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA dan Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI kemudian bertanya “Kalian jadi kerja disini engga” yang dijawab oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA “jadi ma”, kemudian Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI  menanyakan “anak 2 itu sudah dibuatkan KTP belum” yang dijawab oleh Terdakwa “sudah ma, cuman tahunnya dituain, karena mereka berdua masih dibawah umur”,  selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, saksi NUR AINI Alias NURI bersama dengan Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI turun ke lantai 1 untuk bertemu dengan seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA untuk mengambil KTP milik Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA yang tidak sesui dengan identitas aslinya. Selajutnya pada hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA diantar menuju Bandar udara Soekarno – Hatta oleh saksi NUR AINI Alias NURI, Suami saksi NUR AINI Alias NURI, dan Sdr. HILDA. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA berangkat menggunakan Pesawat Batik Air menuju ke Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo sekira pukul 12.00 WIB. Kemudian Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA sampai di Bandar Udara Komodo di Labuan Bajo sekira pukul 15.00 Wita, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA dijemput oleh travel Avanza warna putih yang dipesan oleh Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI untuk menuju Ruteng, sesampainya di Ruteng sekira pukul 21.00 WITA Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA langsung menuju warung Sky Garden milik Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI dan Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS untuk makan malam, kemudian setelah selesai makan, Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA diajak untuk membeli kosmetik oleh Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI dan selanjutnya menuju ke Café Sky Garden Karaoke bersama-sama dengan Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS. Selanjutnya sesampainya di Café Sky Garden Karaoke, Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI langsung menyodorkan kontrak untuk ditandatangani oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA, yang langsung ditandatangani oleh Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA tanpa membaca kontrak tersebut, setelah menandatangani kontrak tersebut Terdakwa I YENI PURNAWANTI Alias YENI mengatakan “kalau ada polisi ataupun tamu yang menanyakan umur kalian, kasih tau saja sesuai tahun di KTP yang 2004 itu” kepada Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA. Saat itu, Terdakwa II YOHANES DARMO IMBUN Alias HANS mengetahui juga kalau Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA masih di bawah umur dan KTP dari Saksi SRI PUJI LESTARI Alias FUJI dan Saksi ELITA tidak sesuai dengan identitas aslinya.

--------Bahwa selama bekerja sebagai LC di Café Sky Garden Karaoke, hal yang dijanjikan oleh saksi NUR AINI Alias NURI terhadap Saksi SRI PUJI LESTARI, Saksi ELITA, TRESYA BR HARAHAP, Saksi SITI NURJANAH, dan Saksi SITI NURHENI seperti gaji sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan tidak sesuai, dan tidak bisa bebas untuk pergi karena selalu diawasi oleh para pegawai Café Sky Garden Karaoke, dan terkait tiket Jakarta – Labuan Bajo dan makan siang dijanjikan dibelikan oleh Perusahaan Sky Garden, ternyata faktanya tiket perjalanan dan makan siang dimasukan ke dalam kasbon agar tidak bisa untuk meminta kembali dikarenakan harus membayar kasbon terlebih dahulu.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sejak bekerja sebagai LC, Saksi SRI PUJI LESTARI, Saksi ELITA, TRESYA BR HARAHAP, Saksi SITI NURJANAH, dan Saksi SITI NURHENI tidak pernah ditunjukan surat tugas rekrut tenaga kerja baik oleh saksi NUR AINI Alias NURI maupun oleh Terdakwa I  YENI PURNAWANTI Alias YENI  danTerdakwa II YOHANES DARMO IMBUN ALIAS HANS) ---------

--------Bahwa para terdakwa dalam merekrut dan membawa tenaga kerja tidak mengantongi atau membawa surat persetujuan penempatan tenaga kerja AKAD dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk mengetahui legalitas para terdakwa dalam hal perekrutan tenaga kerja.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat kejadian tersbut usia dari saksi SRI PUJI LESTARI dan saksi ELITA dibawah 18 tahun, namun oleh para Terdakwa memberikan keterangan yang tidak sebenarnya dalam pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak sesuai dengan usia sebenarnya dari saksi SRI PUJI LESTARI dan saksi ELITA yang mana faktanya berdasarkan Kartu Keluarga No. 3209270501090391 atas nama SRI PUJILESTARI NIK. 3213096207080004, jenis kelamin Perempuan, ternyata lahir tanggal 22 Juli 2008, namun oleh para terdakwa diganti tanggal kelahirannya menjadi 22 Juli 2004 dengan memasukan NIK palsu yaitu 32113096207040004 Sementara itu, untuk  Kartu Keluarga No. 3213091710180037 atas nama  ELITA NIK. 3213096912060006, jenis kelamin Perempuan,  ternyata lahir tanggal 29 Desember 2006, namun oleh para terdakwa diganti tanggal kelahirannya menjadi 29  Desember 2004 dengan memasukan NIK palsu yaitu 3213096912040006.---

--------Bahwa data yang disampaikan oleh para Terdakwa dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SRI PUJI LESTARI dan ELITA tidak sesui dengan Kartu Keluarga yang telah di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang dan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut dalam riwayat di aplikasi Kependudukan belum pernah dilakukan Perekaman Biometrik terhadap saksi SRI PUJI LESTRAI dan saksi ELITA dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa untuk memepermudah perekrutan saksi SRI PUJI LESTRAI  dan ELITA.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya