Dakwaan |
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
Benar pada hari Selasa Tanggal 22 Februari 2022 sekitar Jam 09.00 Wita, bertempat di pasar ikan Bronjong Lingkungan Lawara Kelurahan Reo Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai, pada awalnya korban saudari SA,ADIAH MUHAMMAD mendorong 2 buah baskom yang berisi dagangan ikan kering milik milik saudari Hj.NAHIRA dengan jarak sekitar sejengkal, karena menghalangi pandangan terhadap dagangan ikan kering milik korban saudari SA,ADIAH MUHAMMAD . Pada saat itu Hj. NAHIRA langsung mengatakan kepada korban “ kau ini sudah tua cari masalah saja “ . Pada saat itu korban saudari SA,ADIAH MUHAMMAD langsung menyahut dengan mengatakan “ disitu juga sudah tua, mengapa meletakan dagangan , akan tetapi menghalangi pandangan orang lain terhadap dagangan saya”. Selanjutnya korban saudari SA,ADIAH MUHAMMAD melayani pembeli , sempat menukarkan uang pecahan kecil kepada saksi saudari ARIFANDI. Kemudian datang Tersangka saudara ABDU RAJAK ABDULLAH , saat itu korban langsung mengatkan kepada tersangka ABDU RAJAK ABDULLAH bahwa dirinya sempat menggeser baskom ikan miliknya hanya sejengkal, setelah berbalik, tiba tiba terasa ada sesuatu yang mengenai punggung dan kepala belakang korban. Setalah korban perhatikan ternyata itu adalah keranjang plastik warna hijau yang dibanting oleh tersangka saudara ABDU RAJAK ABDULLAH kearah korban saudari SA,ADIAH MUHAMMAD.
Melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHP. |