Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai kedua objek sengketa tersebut secara tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengklaim dan menguasai kedua objek sengketa tersebut;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzeet/perlawanan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain, Penggugat mohon agar Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |