Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2021/PN Rtg YUVANDA HARDIAN SAPUTRA, SH ADOLFUS NGADU Bin ANGGLUS NGADU alias ADOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2021/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B-985/N.3.17/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1YUVANDA HARDIAN SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADOLFUS NGADU Bin ANGGLUS NGADU alias ADOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Frumensius Fredrik Anam,SHADOLFUS NGADU Bin ANGGLUS NGADU alias ADOL
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa dia Terdakwa ADOLFUS NGADU Bin ANGGLUS NGADU Alias ADOL, pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di samping kantor PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG RUTENG yang beralamat di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng,“dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari  dalam pekarangan rumah tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan orang yang tidak diketahui/dikehendaki yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci, perintah atau pakaian jabatan palsu”, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara atau keadaan  sebagai berikut : --------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal pada saat Terdakwa pada hari Minggu  tanggal 26 September 2021 saat terdakwa masih bekerja sebagai satpam di PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG RUTENG mengambil kunci kontak motor yang berada di tempat penyimpanan kunci. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 27 September 2021 terdakwa berhenti bekerja pada PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG RUTENG .
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Kelurahan Carep Kabupaten Manggarai menuju ke samping kantor PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG RUTENG yang beralamat di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur setelah Terdakwa sampai terdakwa memanjat tembok pagar kantor tersebut setelah berhasil masuk kedalam kantor tersebut Terdakwa merusak grendel pintu gerbang pagar dengan cara mendorong sekuat tenaga hingga grendel pintu tersebut patah dan terbuka selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi dengan nomor rangka :MH1JFZ136KK590299 dan nomor mesin : JFZ1E3590106 yang sedang diparkir di samping Kantor  kemudian dengan menggunakan kunci motor yang telah diambil sebelumnya Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan langsung menuju Kantor Pegadaian Nekang untuk disembunyikan  setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya. Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa mengambil sepeda motor yang telah ia curi dan sekitar pukul 08.00 WITA sepeda motor tersebut Terdakwa bawa menuju ke Labuan Bajo.
Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WITA saksi ANDI HARTO yang bekerja sebagai Pegawai PT. Indo Finance melihat sepeda motor terpakir di  Jln Soekarno Hatta, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarrai Barat tepatnya di parkiran depan KFC Saksi ANDI HARTO yang memiliki kesamaan ciri dengan sepeda motor yang hilang pada kantor PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG RUTENG selanjutnya Saksi ANDI HARTO melihat Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan “MAS LAGI CEK INI MOTOR ? IYA MEMANG INI MOTOR DARI AWAL SAYA MEMBELINYA SAYA SUDAH CURIGA BAHWA MOTOR INI ADALAH MOTOR TARIKAN PT INDOMOBILE INANCE CABANG RUTENG YANG HILANG DI CURI , NAMUN SAYA PIKIR TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN MOTOR TARIKAN TERSEBUT YANG HILANG KARENA INI MOTOR SAYA BELI DARI ORANG YANG TIDAK DI KENAL DI CANCAR TANPA DI LENGKAPI SURAT – SURAT”. Kemudian Saksi ANDI HARTO langsung menelpon anggota polisi yang bernama Saksi EDUARDUS S RADE selang 10 menit kemudian datang anggota polisi dan mengamankan Terdakwa dan membawa menuju Polres Manggarai Barat dan sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa dan sepeda motor tersebut dibawa ke POLRES MANGGARAI untuk di proses hukum lebih lanjut
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT INDOMOBILE FINANCE CABANG RUTENG mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa dia Terdakwa ADOLFUS NGADU Bin ANGGLUS NGADU Alias ADOL, pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di samping kantor PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG RUTENG yang beralamat di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng,“dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci, perintah atau pakaian jabatan palsu”, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara atau keadaan  sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal pada saat Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 saat terdakwa masih bekerja sebagai satpam di PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG RUTENG mengambil kunci kontak motor yang berada di tempat penyimpanan kunci. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 27 September 2021 terdakwa berhenti bekerja pada PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG RUTENG .
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Kelurahan Carep Kabupaten Manggarai menuju ke samping kantor PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG RUTENG yang beralamat di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur setelah Terdakwa sampai terdakwa memanjat tembok pagar kantor tersebut setelah berhasil masuk kedalam kantor tersebut Terdakwa merusak grendel pintu gerbang pagar dengan cara mendorong sekuat tenaga hingga grendel pintu tersebut patah dan terbuka selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi dengan nomor rangka :MH1JFZ136KK590299 dan nomor mesin : JFZ1E3590106 yang sedang diparkir kemudian dengan menggunakan kunci motor yang telah diambil sebelumnya Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan langsung menuju Kaantor Pegadaian Nekang untuk diparkirkan setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya. Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa mengambil sepeda motor yang telah ia curi dan pada tanggal 04 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WITA sepeda motor tersebut Terdakwa bawa menuju ke Labuan Bajo.
Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WITA saksi ANDI HARTO bertempat di Jln Soekarno Hatta, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarrai Barat tepatnya di parkiran depan KFC Saksi ANDI HARTO melihat sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi dengan nomor rangka :MH1JFZ136KK590299 dan nomor mesin : JFZ1E3590106 yang memiliki kesamaan ciri dengan sepeda motor yang hilang pada kantor PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG RUTENG selanjutnya Saksi ANDI HARTO melihat Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan “MAS LAGI CEK INI MOTOR ? IYA MEMANG INI MOTOR DARI AWAL SAYA MEMBELINYA SAYA SUDAH CURIGA BAHWA MOTOR INI ADALAH MOTOR TARIKAN PT INDOMOBILE INANCE CABANG RUTENG YANG HILANG DI CURI , NAMUN SAYA PIKIR TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN MOTOR TARIKAN TERSEBUT YANG HILANG KARENA INI MOTOR SAYA BELI DARI ORANG YANG TIDAK DI KENAL DI CANCAR TANPA DI LENGKAPI SURAT – SURAT”. Kemudian Saksi ANDI HARTO langsung menelpon anggota polisi yang bernama Saksi EDUARDUS S RADE selang 10 menit kemudian datang anggota polisi dan mengamankan Terdakwa menuju Polres Manggarai Barat dan sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa dan sepeda motor tersebut dibawa ke POLRES MANGGARAI untuk di proses hukum lebih lanjut
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT INDOMOBILE FINANCE CABANG RUTENG mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya