Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Rtg PT Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk Kantor Carang Ruteng 1.TADEUS JENOTON
2.Sisilia Bende Matafua Leu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk Kantor Carang Ruteng
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TADEUS JENOTON
2Sisilia Bende Matafua Leu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.602.799,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda serta biaya lainnya) kepada Penggugat sebesar sebesar Rp.176,602,799.0( seratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00001/Desa Ceka luju, terletak di Desa Ceka Luju Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur tertulis atas nama Thadeus Jenoton (tergugat I), yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan bangunan dengan data sebagai berikut:

SHM Nomor 00001/Desa Ceka luju, terletak di Desa Ceka Luju Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur tertulis atas nama Thadeus Jenoton (tergugat I)

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak