Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Rtg Davit Dalot 1.Meinolfus Jono
2.Roderik Edon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Davit Dalot
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYURATMAN, S.HDavit Dalot
Tergugat
NoNama
1Meinolfus Jono
2Roderik Edon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Veronika Kolong
2Frans Janggut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 480.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Pembagian tanah ladang yang dilakukan oleh Tua Gendang Lidi Alo Banggur alm. melalui Tua Teno Nikolaus Nanggul alm. dan Tua Golo Na’ur alm. kepada Penggugat  yang terletak di Wae Gerek, RT/RW 002/001, Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas kurang lebih 11.990 meter persegi dan  batas-batas sebagai berikut :

-

Utara

: berbatasan dengan tanah milik Lius Jehana sekarang  Emilia Gunut;

  •  

Selatan

: berbatasan dengan tanah milik David Dalot;

  •  

Timur

: Berbatasan dengan tanah milik Anton Mangkus sekarang Anceda Hamu;

  •  

Barat

: berbatasan dengan Jalan Raya/Gang;

adalah sah menurut hukum;

  1. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah ladang yang terletak di Wae Gerek, RT/RW 002/001, Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai, dengan luas kurang lebih  11.990 meter persegi  dan  batas-batas sebagai berikut :

-

Utara

: berbatasan dengan tanah milik Lius Jehana sekarang  Emilia Gunut;

  •  

Selatan

: berbatasan dengan tanah milik David Dalot;

  •  

Timur

: Berbatasan dengan tanah milik Anton Mangkus sekarang Anceda Hamu;

  •  

Barat

: berbatasan dengan Jalan Raya/Gang;

adalah milik Penggugat berdasarkan Pembagian Tua Gendang Lidi melalui Tua Teno Nikolaus Nanggul alm. dan Tua Golo Na’ur alm. dengan prosesi adat kapuk manuk lele tuak pada tahun 1966;

  1. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah dahulunya tanah ladang sekarang tanah pekarangan yang dipinjamkan kepada Kosams Erot alm. (orangtua Para Tergugat dan suami Turut Tergugat I) yang sekarang dikuasai secera melawan hukum oleh Meinolfus Jono (Tergugat I) dan Roderik Edon (Tergugat II), dengan cara membangunan rumah permanen yang mana atapnya terbuat dari seng, dinding dari tembok dan lantai dari semen, sebuah Bengkel Tambal Ban dengan ukuran 3 kali 3 m, atap terbuat dari seng, dinding dari papan dan lantai dari semen, dan sebuah kandang Babi dengan ukuran 2 kali 3 m, dinding terbuat dari tembok dan lantai dari semen yang terletak di Wae Gerek, RT/RW 002/001, Desa Lidi, Kecamatann Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas  kurang lebih 6410 meter persegi   dan batas-batas sebagai berikut:

 

  •  

 

  1. tara

 

: berbatasan dengan tanah milik Lius Jehana sekarang Emilia Gunut dan

  Davit Dalot;

  •  
  1. elatan

: berbatasan dengan tanah milik Davit Dalot;

 

  •  
  •  

: berbatasan dengan tanah milik Davit Dalot dan Anton Mangkus sekarang  

  Anceda Hamu;

  •  
  1. arat

: berbatasan dengan Jalan Raya;

Adalah milik Penggugat berdasarkan Pembagian Tua Gendang Lidi melalui Tua Teno Nikolaus Nanggul alm. dan Tua Golo Na’ur alm.  dengan prosesi adat kapuk manuk lele tuak pada tahun 1966;

  1. Menyatakan bahwa perbuatan/tindakan Para Tergugat  yang secara sengaja tanpa hak dan melawan hukum menguasai, dengan cara menanam pohon coklat, cengkeh, kemiri, pisang, kelapa dan membangun rumah permanen, bengekel tambal ban dan kandang babi serta menempati tanah obyek sengketa adalah tindakan/perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah;
  2. Menghukum Para Tergugat  atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk secara tanpa syarat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat  atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk keluar dan membongkar bangunan-bangunan rumah yang berada di atas tanah sengketa dalam keadaan kosong, bila perlu dengan paksaan hukum berupa pengerahan aparat keamanan Polisi atau Tentara;
  4. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang ganti rugi materiil Rp. 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus dengan tanda pembayaran yang sah;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari kelambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan adanya penyerahan obyek sengketa;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila  Yang Mulia Majels Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak