Petitum |
- PRIMAIRE :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawanan / Para Penggugat ( Derden Verzet ) untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa Para Pelawan / Para Penggugat, adalah merupakan Para Pelawan/Para Penggugat yang tepat dan benar terhadap putusan dalam perkara perdata Nomor : 8/Pdt.G/2021`,Tanggal 21 Juli 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 162/ PDT/ 2021/ PT.KPG, tanggal 11 Nopember 20212, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 4680 K / PDT/ 2022, Tanggal 21 Desember 2022, Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 664 PK / PDT / 2023, Tanggal 13 September 2023 antara EMIRENSIANA RAHMAWATI MUJUR, DKK melawan YOHANES GAUL LIANG BEDU, DKK;
- Menyatakan hukum bahwa eksekusi pengosongan dan/atau sita eksekusi terhadap Tanah obyek sengketa milik Para Pelawan/Para Penggugat tersebut, oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng melalui surat teguran/anmaning, tertanggal 22 Maret 2024, haruslah dinyatakan batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dipending/ditunda sampai gugatan perlawanan (Derden Verzet) dari Para Pelawan/Para Penggugat ini berkekuatan hukum tetap (incraag van gewisde)
- Menyatakan hukum bahwa PELAKSANAAN KONSTATERING OBYEK EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA REGISTER Nomor : 8/Pdt.G/2021`,Tanggal 21 Juli 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 162/ PDT/ 2021/ PT.KPG, tanggal 11 Nopember 20212, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 4680 K / PDT/ 2022, Tanggal 21 Desember 2022, Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 664 PK / PDT / 2023, Tanggal 13 September 2023, terhadap Tanah obyek sengketa milik Para Pelawan/Para Penggugat tersebut, oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, sesuai surat, tertanggal 22 Maret 2024, haruslah dinyatakan batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dipending/ditunda sampai gugatan Perlawanan (Derden Verzet) dari Para Pelawan/Para Penggugat ini berkekuatan hukum tetap (incraag van gewisde)
- Menyatakan hukum bahwa putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 8/Pdt.G/2021`,Tanggal 21 Juli 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 162/ PDT/ 2021/ PT.KPG, tanggal 11 Nopember 20212, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 4680 K / PDT/ 2022, Tanggal 21 Desember 2022, Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 664 PK / PDT / 2023, Tanggal 13 September 2023, melawan YOHANES GAUL LIANG BEDU, DKK adalah eror in persona/cacat prosedur/cacat hukum, karena Subyek Tergugat tidak lengkap atau kurang pihak, dalam hal ini adalah Para Pelawan/Para Penggugat selaku Pemilik sah atas Obyek sengketa a quo yang tidak disertakan dan/atau tidak ditarik sebagai Tergugat dalam perkara terdahulu; Oleh karena itu, maka gugatan terdahulu dalam perkara perdata tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklij Verklaard); Dengan demikian, maka terhadap putusan-putusan pengadilan tersebut diatas, haruslah dinyatan pula belum berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakann hukum bahwa Para Pelawan/Para Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Tanah Obyek Sengketa ;
- Menyatakan hukum membatalkan putusan perkara Nomor : 8/PDT.G/2021/ PN. Rtg Tanggal 21 Juli 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor : 162/ PDT/ 2021/ PT.KPG, tanggal 11 Nopember 20212, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 4680 K / PDT/ 2022, Tanggal 21 Desember 2022, Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 664 PK / PDT / 2023, Tanggal 13 September 2023
- Menyatan hukum bahwa Pemilik Awal Tanah Obyek Sengketa, adalah Para Penggugat / Para Pelawan ) , yang kemuadian Tanah tersebut pada tahun 1989 bapak WILLEM SAWU KOTENG menpercayakan kepada YOHANES GAUL LIANG BEDU untuk menjaga tanah tersebut ;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah obyek sengketa yang terletak terletak di Hombel, Jalan KOBRA , RT. 013. RW. 006, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yang luasnya kurang lebih 4.350 M2 ( Empat ribu tiga ratus lima puluh meter persegi ) dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : Berbatasan dengan Jln Raya Adi Sucipto ;
Timur : Berbatasan dengan Jln Raya Kobra ;
Sekatan : Berbatasan dengan Jln Raya Limau ;
Barat : Berbatasan dengan tanah milik : A. Soheng, Bene
Pamput, Yohanes Radom, Viktor Rosalia Lipu alias
Rosa ( sekarang dikuasa oleh anak Kandungnya
Primus Hardin anak ), Bene Koba sekarang dikuasa
oleh anak kandungnya Rian Koba, Theodorus
Demon, Martinus Lelo, Yosef Saqi, Egi Teren serta
Robi Hanu ;
Adalah merupakan Tanah milik Para Pelawan/Para Penggugat, yang peroleh berdasarkan pembagian Raja Manggarai atas nama BAROEH pada 1939 ;
- Menytakan hukum bahwa Akta Hibah No. 2 / A / 1981, tanggal 17 – 2 – 1981, CACAT HUKUM oleh karena itu mohon dibatalkan ;
- Menyatakan hukum bahwa Tindakan peng-klaiman dan/atau penguasaan oleh Para Terlawan/ParaTergugat serta Para Turut Terlawan terhadap bidang Tanah milik Para Pelawan/Para Penggugat tersebut secara sepihak, dengan tanpa hak dan melawan hukum dengan cara-cara sebagaimana tersebut dalam posita gugatan diatas, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sangat merugikan Para Pelawan/ Para Penggugat;
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Para Terlawan/Para Tergugat serta Para Turut Terlawan agar segera mengosongkan Tanah sengketa milik Para Pelawan/Para Penggugat tersebut, dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, setelah putusan dalam Perkara telah berkekuatan hukum tetap (incraag van gewisde), jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian ;
- Menghukum Para Terlawan/Para Tergugat serta Para Turut Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo, sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
- SUBSIDAIRE :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Demikian gugatan perlawanan (Derden Verzet) ini kami sampaikan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada Pengadilan Negeri Ruteng tersebut, |