Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2023/PN Rtg ONG HERMIEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2023/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ONG HERMIEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1GABRIEL KOU, SHONG HERMIEN
2YOHANES BABTISTA KOU, S.H., M.HumONG HERMIEN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan pemohon; ----------------------------------------------------------------------------------
Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan  nama Pemohon  pada Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 33/Pdt.G/PN.Rtg., tanggal24 November 2020yang semula tertulis “ ONG HERMIN “dibetulkan menjadi” ONG HERMIEN”; ---------------------------------------------------
Memerintahkan kepada  Panitera Pengadilan Negeri Ruteng untuk mengganti nama Pemohon tersebut di atas  dalam Turunan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 33/Pdt.G/2020, tanggal 24 November 2020  tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------

Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak