Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Rtg PAULUS LAGUR 1.GREGORIUS LONI alias GORIS
2.STEFANUS SUN alias YOFAN
3.GABRIEL SARONG alias RIL
4.NOBERTUS OLANG alias OBE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B / 06/ I/ 2020/ SABHARA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PAULUS LAGUR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GREGORIUS LONI alias GORIS[Penahanan]
2STEFANUS SUN alias YOFAN[Penahanan]
3GABRIEL SARONG alias RIL[Penahanan]
4NOBERTUS OLANG alias OBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Singkat kejadian :

          

Bahwa benar pada Hari Jumat tanggal 19 Juli 2019, sekitar pukul 07.30 Wita, tepatnya di Kampung Leke, Kel. Tanah Rata, Kec. Kota Komba, Kab. Manggarai Timur, telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan Ringan yaitu melakukan pelemparan terhadap rumah milik korban AFRIDUS OMA, yang berjarak kurang lebih 30 meter dengan pelaku berdiri saat itu, dan dilakukan oleh 4 (empat) orang  tersangka an. GREGORIUS LONI, STEFANUS SUN, GABRIEL SARONG dan NOBERTUS OLANG, dengan cara pelaku melempar rumah korban menggunakan batu secara berulang kali dan mengenai atap seng rumah korban dan akibatnya atap seng rumah korban mengalami ringsek dan bocor, kemudian saat itu juga korban sempat membalas melempar rumah pelaku beberapa kali. Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Pos Pelayanan Polsek Kota Komba.

Atas perbuatan tersebut Tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 Ayat ( 1 ) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya