Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.B/2024/PN Rtg | MUHAMMAD RIDWAN R, S.H. | PAULUS PATRISNO Alias PAUL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jan. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.B/2024/PN Rtg | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jan. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-93/N.3.17/Eoh.2/01/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | Dakwaan ------Bahwa Terdakwa PAULUS PATRISNO Alias PAUL pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira Pukul 17.15 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Rumah milik saksi CORNELIUS MAMAT yang beralamat di Kampung Bea Muring, RT : 012/ RW : 006, Desa Deno, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- ------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari saksi Korban YOHANES EMILIANUS ARIANTO WANGGUR yang sedang mengikuti pertandingan sepak bola namun pertandingan tersebut tidak sampai selesai dan dihentikan karena terjadi perkelahian antara tim yang sedang bertanding, kemudian saksi korban bersama saksi YOHANES AICEN DARNIA dengan menggunakan sepeda motor pergi ke rumah ganti pemain yang ada di Deno, kemudian saat perjalanan saksi korban di hentikan oleh beberapa orang dari pinggir jalan, lalu saksi korban turun dari motor, selanjutnya tiba-tiba saksi SIPRIANUS DAWA datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan kepalan tangan kanan saksi SIPRIANUS DAWA ke arah bahu sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga banyak orang yang mengejar saksi korban akan tetapi saksi korban masuk ke dalam rumah milik saksi CORNELIUS MAMAT untuk menyelamatkan diri, lalu saksi korban berlindung di dalam dapur rumah namun terdakwa berhasil menemukan saksi korban sambil membawa batu, oleh karena itu saksi korban menahan tangan terdakwa dan mengatakan “apa maksud kau pegang batu itu”, kemudian saksi korban menghempaskan tangan terdakwa dan berlari menuju ke ruang tamu, namun terdakwa melemparkan sebuah batu menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian punggung saksi korban sembari mengerjar terdakwa, kemudian oleh karena saksi korban masih menggunakan sepatu sepak bola membuat saksi korban terpeleset dan jatuh mengenai bagian dada saksi korban, kemudian saksi YOHANES AICEN DARNIA dan saksi EVANDER REYTANDO NATALIO menghentikan terdakwa dan menyuruh terdakwa keluar dari rumah tersebut, namun terdakwa mengatakan “ini rumahnya saya”, lalu saksi CORNELIUS MAMAT (ayah terdakwa) memukul dinding rumah dan sambil berteriak agar semua yang ada di dalam rumah diam, kemudian saksi CORNELIUS MAMAT membuka pintu rumah dan menyuruh terdakwa keluar dari rumah.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa kondisi luka yang dialami oleh saksi korban berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 001.1/UPTD PKM MANO/414/IX/2023, tanggal 14 September 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ahli dr. MARIA HELENA WENE dokter pada UPTD PUSKESMAS WANO dengan hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Tidak ada kelainan.
Tidak ada kelainan.
Di temukan luka lecet multiple di dada kanan sekitar 10 cm (sepuluh centimeter) dari tulang selangka dengan ukuran Panjang 10 cm (sepuluh centimeter) dan lebar 5 cm (lima centimeter), luka tampak kering.
Di temukan luka lecet dengan ukuran Panjang 10 cm (sepuluh centimeter) dan lebar 5 cm (lima centimeter), luka tampak mengering.
Tidak ada kelainan.
Bahu kiri : di temukan memar warna keunguan dengan ukuran Panjang 30 cm (tiga puluh centimeter) dan lebar 25 cm (dua puluh lima centimeter), ditemukan luka lecet dengan ukuran Panjang 12 cm (dua belas centimeter) dan lebar 10 cm (sepuluh centimeter) luka tampak mengering.
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban dengan nama YOHANES EMILIANUS ARIANTO WANGGUR, 31 tahun, Jenis kelamin laki-laki pada tanggal 15 Agustus 2023, dari hasil pemeriksaan ditemukan :
--------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |