Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/PID.C/2016/PN RTG BENI HINGAN H. SUTAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 3/PID.C/2016/PN RTG
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BENI HINGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. SUTAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT SINGKAT

Benar Pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2016, sekitar pukul 07. 00 Wita, saat itu saudara Korban bersama Saudara Pelaku, Tokoh Masyarakat, Toko Agama dan Warga Kamp. Konggang, Desa Nuca Molas lainnya datang menghadiri undangan hajatan Doa Tolak Perahu milik saudara SANG, dan saat itu saudara korban meminta saudara ALWANI untuk duduk agak kedalam Perahu, karna takut terjatuh, dan karna saudara korban dengan saudara Pelaku duduk berdekatan, dan saling bertatapan, maka saudara Pelaku yakni H. SUTAMIN lansung menghina saudara korban dengan cara mengatakan kepada saudara korban dengan kalimat ? SETAN , ACU, APA LELO AKU? Bahasa Manggarai yang Artinya ? SETAN, ANJING , APA KAU LIHAT SAYA? dan saat itu saudara korban lansung menjawab ? KENAPA KAU OMONG SAYA SEPERTI ITU, SAYA INI ORANG TUA? dan saat itu Pelaku bangun dan meminta saudara korban untuk Sparing ( ADU FISIK ) dengan mengeluarkan kalimat ? kalau kau jago, mari kira Sparing ( adu Fisik ) di Pasir )? sambil menunjukan jari tangannya ke arah korban, namun saat itu korban hanya diam saja. dan para Toko Masyarakat, Toko Agama, dan Warga Masyarakat di Kamp Konggang lansung meminta Saudara pelaku untuk diam, dan saat itu pula saudara UMAR ALI mengatakan kepada saudara Pelaku dengan kata? Kalau Kau tidak Diam, mendingan Kau Pulang saja,. Mendengar perkataan dari Saudara UMAR ALI, saudara Pelaku lansung pulang dan tidak mengikuti hajatan DOA tolak Perahu. Dengan kejadian Tersebut Pada tanggal 04 Januari 2016 saudara Korban langsung datang ke Pos Pelayanan Polsek Satar Mese Untuk Melaporkan, guna di proses secara Hukum yang berlaku.

Atas Perbuatan tersebut tersangka di sangkakan melanggar Pasal 315 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya