Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2024/PN Rtg BENIDIKTUS RANI 1.MARIA GORETI YUDIT
2.FANSISKUS XAVERIUS JEBARUK
3.GREGORIUS TABUR
4.KATARINA MURNI
5.MARIA MELANIA ENDA
6.PILIPUS NERIUS LIBER
7.HERIBERTUS JENA JELATU
8.DESI KUSRINI MARIA LAY RAMBING
9.DENI LAY RICHARDO RAMBING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BENIDIKTUS RANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINAN DETHAN, SHBENIDIKTUS RANI
Tergugat
NoNama
1MARIA GORETI YUDIT
2FANSISKUS XAVERIUS JEBARUK
3GREGORIUS TABUR
4KATARINA MURNI
5MARIA MELANIA ENDA
6PILIPUS NERIUS LIBER
7HERIBERTUS JENA JELATU
8DESI KUSRINI MARIA LAY RAMBING
9DENI LAY RICHARDO RAMBING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum Pembantah adalah Pembantah yang baik;
  3. Menyatakan hukum Pembantah memperoleh hak milik atas sebagaian tanah obyek sengketa seluas  Kurang lebih 200 M2 dengan luas bangunan seluas kurang lebih 35 M2 adalah berdasarkan Daluwarsa atau lampaunya waktu sesuai ketentuan Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketentuan Pasal 584 KUHPerdata tentang cara perolehan hak milik ;
  4. Menyatakan hukum Surat Keterangan Domisili Nomor : Ksr.015.1/496/VII/2024, Tanggal 11 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Kotandora adalah sah dan berharga serta mengikat;
  5. Memerintahkan untuk menanguhkan dan/atau membatalkan penetapan eksekusi terhadap obyek sengketa dalam Perkara Perdata Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 9/Pdt.G/2016/PN.Rtg, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:  45/PDT/2017/PT.Kpg jo. Putusan Mahkahmah Agung RI Nomor : 2632 K/Pdt/2017 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 219 PK/Pdt/2019 tersebut;
  6. Menghukum Para Terbantah untuk wajib melaksanakan putusan perkara ini secara sukarela setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  7. Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau : Jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kepatutan (Ex Aeguo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak