Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Rtg 2.MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
3.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
AFREMUS PUTRA CANGGUR Alias EFREM Bin FRANSISKUS EMANUEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-495/N.3.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
2RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFREMUS PUTRA CANGGUR Alias EFREM Bin FRANSISKUS EMANUEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa AFREMUS PUTRA CANGGUR Alias EFREM Bin FRANSISKUS EMANUEL pada hari Kamis 15 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah saudara GABRIEL TAEK yang beralamat di Bilas, RT.035/RW.001, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

-------- Bahwa pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 wita, Terdakwa AFREMUS PUTRA CANGGUR pergi dari rumahnya yang beralamat di Alamat Karot, RT.034/RW.004, Kel. Karot, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai dan kemudian pergi ke Alfamart yang berada didekat  RSUD Ben Mboy-Ruteng dengan tujuan untuk melihat kendaraan yang bisa Terdakwa ambil/curi, namun saat Terdakwa berada di depan Alfamart Terdakwa menemukan sebuah gunting yang berukan kecil dan berwarna hitam yang Terdakwa ambil dan bertujuan untuk menggunakan gunting tersebut sebagai alat membobol kendaraan yang akan diambil. Kemudian dikarenakan pada saat itu situasi di depan RSUD Ben Mboy-Ruteng masih ramai sehingga Terdakwa mengurungkan niat untuk mencuri kendaraan yang ada disekitar RSUD Ben Mboy-Ruteng.

--------- Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak dapat menggambil kendaraan yang berada di sekitar RSUD Ben Mboy-Ruteng kemudian sekitar Pukul 03.00 Wita, Terdakwa pergi menuju ke Bilas dengan bertujuan pergi ke kos milik teman Terdakwa namun saat Terdakwa berada di depan rumah saudara GABRIEL TAEK yang beralamat di Bilas, RT.035/RW.001, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion  warna hitam dengan Nomor Polisi DD 4619 MU yang sedang terparkir di depan rumah Saudara GABRIEL TAEK dan kemudian Terdakwa mendekati kendaraan tersebut kemudian Terdakwa memasukan gunting yang Terdakwa bawa ke dalam kunci kontak motor tersebut sampai kunci motor dapat terbuka, lalu Terdakwa mendorong motor tersebut menuju perempatan Lawir dan sesampainya di perempatan Lawir kemudian Terdakwa menghidupkan kendaraan dengan menggunakan starter kaki / kickstart sampai kendaraan tersebut menyala dan pada saat berada di perempatan lawit Terdakwa membuang gunting yang sebelumnya digunakan untuk membobol kunci kontak motor, kemudian Terdakwa membawa motor tersebut pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Karot, RT.034/RW.004, Kel. Karot, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai untuk mengambil pakaian Terdakwa dan setelah itu Terdakwa pergi ke Benteng jawa dengan mengguakan kendaraan yang Terdakwa ambil tersebut.

--------- Bahwa kemudian setelah sampai di Benteng Jawa kendaraan tersebut rusak sehingga Terdakwa mencoba memperbaiki motor tersebut namun pada saat memperbaiki motor tersebut ada yang mengenali motor tersebut sehingga orang tersebut langsung membawa Terdakwa serta kendaraan tersebut ke Pospol Benteng jawa dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Polres Mangarai dan beberapa saat kemudian datang Saksi Pridonal Paskamita Satriawan dan Saksi Kaliktus Jemris yang merupakam anggota Polri pada Polres Manggrai menjemput Terdakwa dan kemudian membawa Terdakwa ke kantor Polres Manggarai;

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa AFREMUS PUTRA CANGGUR Alias EFREM Bin FRANSISKUS EMANUEL pada hari Kamis 15 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah saudara GABRIEL TAEK yang beralamat di Bilas, RT.035/RW.001, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana pencurian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

-------- Bahwa pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 wita, Terdakwa AFREMUS PUTRA CANGGUR pergi dari rumahnya yang beralamat di Alamat Karot, RT.034/RW.004, Kel. Karot, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai dan kemudian pergi ke Alfamart yang berada didekat  RSUD Ben Mboy-Ruteng dengan tujuan untuk melihat kendaraan yang bisa Terdakwa ambil/curi, namun saat Terdakwa berada di depan Alfamart Terdakwa menemukan sebuah gunting yang berukan kecil dan berwarna hitam yang Terdakwa ambil dan bertujuan untuk menggunakan gunting tersebut sebagai alat membobol kendaraan yang akan diambil. Kemudian dikarenakan pada saat itu situasi di depan RSUD Ben Mboy-Ruteng masih ramai sehingga Terdakwa mengurungkan niat untuk mencuri kendaraan yang ada disekitar RSUD Ben Mboy-Ruteng.

--------- Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak dapat menggambil kendaraan yang berada di sekitar RSUD Ben Mboy-Ruteng kemudian sekitar Pukul 03.00 Wita, Terdakwa pergi menuju ke Bilas dengan bertujuan pergi ke kos milik teman Terdakwa namun saat Terdakwa berada di depan rumah saudara GABRIEL TAEK yang beralamat di Bilas, RT.035/RW.001, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion  warna hitam dengan Nomor Polisi DD 4619 MU yang sedang terparkir di depan rumah Saudara GABRIEL TAEK dan kemudian Terdakwa mendekati kendaraan tersebut kemudian Terdakwa memasukan gunting yang Terdakwa bawa ke dalam kunci kontak motor tersebut sampai kunci motor dapat terbuka, lalu Terdakwa mendorong motor tersebut menuju perempatan Lawir dan sesampainya di perempatan Lawir kemudian Terdakwa menghidupkan kendaraan dengan menggunakan starter kaki / kickstart sampai kendaraan tersebut menyala dan pada saat berada di perempatan lawit Terdakwa membuang gunting yang sebelumnya digunakan untuk membobol kunci kontak motor, kemudian Terdakwa membawa motor tersebut pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Karot, RT.034/RW.004, Kel. Karot, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai untuk mengambil pakaian Terdakwa dan setelah itu Terdakwa pergi ke Benteng jawa dengan mengguakan kendaraan yang Terdakwa ambil tersebut.

--------- Bahwa kemudian setelah sampai di Benteng Jawa kendaraan tersebut rusak sehingga Terdakwa mencoba memperbaiki motor tersebut namun pada saat memperbaiki motor tersebut ada yang mengenali motor tersebut sehingga orang tersebut langsung membawa Terdakwa serta kendaraan tersebut ke Pospol Benteng jawa dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Polres Mangarai dan beberapa saat kemudian datang Saksi Pridonal Paskamita Satriawan dan Saksi Kaliktus Jemris yang merupakam anggota Polri pada Polres Manggrai menjemput Terdakwa dan kemudian membawa Terdakwa ke kantor Polres Manggarai;

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya