Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/PID.C/2013/PN.RUT ACHMAD NURUL CAHYONO MARIA FATIMA HADIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2013
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/PID.C/2013/PN.RUT
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ACHMAD NURUL CAHYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA FATIMA HADIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Uraian Singkat Kejadian :

Bahwa benar pada hari selasa tanggai 26 maret 2013 sekitar jam 14.30 wita, awalnya pulang dari kebun saya lewat sebelah rumah ibu Noni saat itu saya melihat ibu Noni sedang mengangkat jemuran dan ibu Noni tanya kepada saya "apa lelo dahau? (kenapa lihat saya), dan saya menjawab "hau lelo aku, kole lelo hau? (kau lihat saya, saya juga lihat kau), setelah saya pergi ke kios untuk membeli sabun dan ibu Noni mengikuti di belakang saya belum sampai di kios ibu Noni menarik rambut saya dari belakang tepatnya di pinggir jalan raya Ruteng ? Labuan Bajo lurus di depan rumahnya, setetah di tarik rambut saya, saya tidak bisa melawan setelah itu baku maki ?ine wai toko bom kaut lata rona tema paca"(kamu ini tidak malu hanya kawin tidak bayar belis), "puki bencong"(alat kelamin banci), "tema retak tua mole mosen ga"(sudah tua tidak tau malu) dan ibu Noni juga membalas makian "puki mbilek?, "puki mai?, ?puki acu"(alat kelamin perempuan yang kasar, alat kelamin anjing), setelah itu saya di lerai sama tetangga dan akhirnya saya kembali ke rumah dengan menangis.

Atas Perbuatan tersebut, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 352 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya