Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Rtg 3.Mauritus Kartono
4.Petrus Grasius Agung
Darius Ngkahar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mauritus Kartono
2Petrus Grasius Agung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yulianus Ario JempauMauritus Kartono
2Yulianus Ario JempauPetrus Grasius Agung
Tergugat
NoNama
1Darius Ngkahar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISIONIL

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bukti asli kepemilikan Mobil Avanza Veloz berwarna putih dengan nomor polisi WB 1514 ED dan Sertifikat Asli Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Lame, Mano, Kec. Lamba Leda Selatan, Kab. Manggarai Timur.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian transaksi cengkeh atar PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp241.134.375.- (dua ratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Kerugiaan Immateriil yakni senilai Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
  5. Menghukum dengan meletakkan sita atau menyatakan sita sah dan berharga atas harta kekayaan sebagai berikut:
  1. Mobil Avanza Veloz berwarna putih dengan nomor polisi EB 1514 ED.
  2. Tanah dan Bangunan Rumah dan/ Gudang di Mano, Kec. Lambe Leda Selatan, Kab. Manggarai Timur.
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Cq. Majelis yang Memeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak