Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Rtg RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H. 1.LORENSIUS NAGUNG Alias LORENS
2.YOHANES KAWE Alias YOS
3.FANSIANUS RAMLI Alias FASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-565/ N.3.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LORENSIUS NAGUNG Alias LORENS[Penahanan]
2YOHANES KAWE Alias YOS[Penahanan]
3FANSIANUS RAMLI Alias FASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG, Terdakwa II YOHANES KAWE dan Terdakwa III FANSIANUS RAMLI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Halaman kampung bobo RT.001/RW.001, Desa Benteng Rampas, Kac. Lamba Leda Timur, Kab. Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan  terhadap Saksi Korban KONSTATINUS FABRI, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 desember 2023 sektar pukul 23.30.Wita, Saksi Korban KONSTANTINUS FABRI dan Saksi FANSI PARMAN pergi ke kampung Bobo desa Benteng Rampas, untuk mengahdiri acara tahun baru. Setalah itu sesampainya kampung bobo Saksi Korban dan Saksi FANSI PARMAN masih sempat berkunjung sebelumnya ke rumah saudara FRANS NON untuk bersalaman menyambut tahun baru, setelah itu sekitar pukul 02.30 Saksi Korban sendiri ke rumah keluarga saksi Korban atas nama saudara HIRONIMUS untuk bersalaman tahun baru, dan setelah itu sekitar pukul 03.00 Wita saksi korban mengajak Saksi FANSI PARMAN ke rumah Saksi SILVESTER AMRAN untuk bersalaman tahun baru, kemudian sekitar pukul 03.30 Wita saksi Korban bersama Saudara FANSI PARMAN, Saksi STEFANUS MULYONO Saudara ALBERTUS NASRIMIN, dan Saksi TARSISIUS RAMLI, menuju ke kemah atau tempat acara yang berada di natas(halaman) kampung bobo, RT.001/ RW.001, Desa Benteng Rampas, Kecamatan Lambaleda Timur Kabupaten Manggarai Timur;
  • Bahwa kemudian sesampai di natas(halaman) kampung bobo RT.001/RW.001 Desa Benteng Rampas, Kec. Lamba Leda Timur, Kab. Manggarai Timur saksi korban melanjutkan dengan meminum minuman bir dan setelah itu Saksi Korban melanjutkan dengan bergoyang/berjoget, kemudian pada saat bergoyang/joget pada pukul 04.30 Wita Saksi ALEX NURUNG mengangkat tangan kanan saksi korban untuk bersalaman dan menarik saksi hingga saudara ALEKS NURUNG dan saksi korban terjatuh kemudian pada saat saksi korban dan Saudara ALEKS NURUNG kembali berdiri datang Terdakwa III FANSIANUS RAMLI, Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG, dan Terdakwa II YOHANES KAWE serta saudara GREGORIUS JERLIANO PUTRA menuju kearah saksi korban dan setelah itu dari samping kiri saksi korban Terdakwa III FANSIANUS RAMLI melakukan pemukulan ke arah muka saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian dari arah depan saudara GREGORIUS JERLIANO PUTRA, menganiaya saksi korban dengan cara mengangkat kaki kanan dan menendang ke arah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, dan dari pemukulan dan tendangan tersebut kemudian saksi berusaha menghindar dan keluar kemah/tenda namum dari arah depan Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG menganiaya saksi dengan cara mengangkat kaki kanannya dan menendang menggunakan telapak kaki sehingga mengenai mulut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, oleh karena tendangan tersebut Saksi Korban mundur ke belakang dan berusaha menghindar akan tetapi ketika saksi korban menoleh Terdakwa II YOHANES KAWE menganiaya saksi korban dengan cara menendang sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai punggung dari saksi korban.
  • Bahwa setelah tendangan dari Terdakwa II YOHANES KAWE tersebut kemudian pada saat itu juga Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG memegang 1 (satu) botol bir kosong dan menggunakan tangan kananya kemudian menganiaya saksi korban dengan memukul dari arah belakang saksi korban ke arah wajah tepatnya pada bagian pipi kanan yang mengakibatkan botol tersebut pecah pada wajah saksi korban;
  • Bahwa setelah pemukulan tersebut, Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG sempat menarik botol bir yang telah pecah dan mengenai wajah bagian kanan saksi korban yang  mengakibatkan rasa sakit pada bagian wajah dan bagian belakang telinga saksi korban dan ketika dipegang oleh saksi korban ternyata pipi kanan sudah mengeluarkan darah, lalu saksi korban berusaha menghindar keluar dari kemah/tenda dan namun saat saksi akan keluar Terdakwa II YOHANES KAWE menganiaya saksi dengan cara  menendang dan mengenai punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan meyebabkan saksi korban terjatuh ke tanah dan setelah itu Terdakwa TERDAKWA II YOHANES KAWE masih memukul saksi korban dengan cara memukul kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1(satu) kali, kemudian saksi korban masih berusaha keluar dari kemah/tenda namun datang Saksi STEFANUS MULYONO dan Saksi TARSISIUS RAMLI yang melerai para Terdakwa dan kemudian para Terdakwa melarikan diri lalu saksi korban dibawa Saksi STEFANUS MULYONO menggunakan motor dan membawa saksi korban ke Puskesmas Watunggong, kemudian saksi dirujuk ke RSUD ruteng;
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG, Terdakwa II YOHANES KAWE, dan Terdakwa III FANSIANUS RAMLI terhadap saksi KONSTANTINUS FABRI, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RSUD.445.3/001/I/2024 tgl 01 Jan 2024  dibuat dan ditandatangani oleh dr.MARIA CLAUDIA NOVITASARI GANGGUT, selaku dokter pada RSUD Ruteng yang  telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban KONSTANTINUS FABRI sebagai berikut :
  1. Hasil Pemeriksaan
  1. Korban tersebut datang dalam keadaan  sadar, tekanan Darah : Seratus Dua Puluh per Delapan Puluh milimeter air raksa , suhu : Tiga Puluh Enam koma Lima derajat  Celsius; Nadi : Delapan Puluh Delapan kali per menit.
  2. Pada korban ditemukan :
    1. Kepala dan Leher : Tampak luka robek ukuran sepuluh kali tiga sentimeter dalam empat sentimeter Dasar jaringan berbentuk compang camping tampak ada sisa pecahan kaca berwarna hijau.
    2. Tampak luka robek dibagian kepala  belakang ukuran  empat kali satu sentimeter nyeri dan pendarahan aktif
    3. Tampak luka robek ukuran enam kali satu sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter di belakang telinga kanan
  3. Dada : Tidak ditemukan kelainan
  4. Perut : Tidak ditemukan kelainan
  5. Alat kelamin : Tidak ditemukan kelainan
  6. Anggota gerak     : Tidak ditemukan kelainan
  7. Selanjutnya korban : Dilakukan perawatan luka dan luka dijahit sebanyak empat puluh sembilan jahitan dilakukan perawatan selama lima hari.

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar . Pada korban

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

--------------Bahwa Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG, Terdakwa II YOHANES KAWE dan Terdakwa III FANSIANUS RAMLI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 pukul 04.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Halaman kampung bobo RT.001/RW.001, Desa Benteng Rampas, Kac. Lamba Leda Timur, Kab. Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan dan mengakibatkan luka berat  terhadap Saksi Korban KONSTATINUS FABRI, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 desember 2023 sektar pukul 23.30.Wita, Saksi Korban KONSTANTINUS FABRI dan Saksi FANSI PARMAN pergi ke kampung Bobo desa Benteng Rampas, untuk mengahdiri acara tahun baru. Setalah itu sesampainya kampung bobo Saksi Korban dan Saksi FANSI PARMAN masih sempat berkunjung sebelumnya ke rumah saudara FRANS NON untuk bersalaman menyambut tahun baru, setelah itu sekitar pukul 02.30 Saksi Korban sendiri ke rumah keluarga saksi Korban atas nama saudara HIRONIMUS untuk bersalaman tahun baru, dan setelah itu sekitar pukul 03.00 Wita saksi korban mengajak Saksi FANSI PARMAN ke rumah Saksi SILVESTER AMRAN untuk bersalaman tahun baru, kemudian sekitar pukul 03.30 Wita saksi Korban bersama Saudara FANSI PARMAN, Saksi STEFANUS MULYONO Saudara ALBERTUS NASRIMIN, dan Saksi TARSISIUS RAMLI, menuju ke kemah atau tempat acara yang berada di natas(halaman) kampung bobo, Rt,001/ Rw.001, Desa Benteng Rampas, Kecamatan Lambaleda Timur Kabupaten Manggarai Timur;
  • Bahwa kemudian sesampai di natas(halaman) kampung bobo Rt.001/Rw.001 Desa Benteng Rampas, Kec. Lamba Leda Timur, Kab. Manggarai Timur saksi korban melanjutkan dengan meminum minuman bir dan setelah itu Saksi Korban melanjutkan dengan bergoyang/berjoget, kemudian pada saat bergoyang/joget pada pukul 04.30 Wita Saksi ALEX NURUNG mengangkat tangan kanan saksi korban untuk bersalaman dan menarik saksi hingga saudara ALEKS NURUNG dan saksi korban terjatuh kemudian pada saat saksi korban dan Saudara ALEKS NURUNG Kembali berdiri datang Terdakwa III FANSIANUS RAMLI, Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG, dan Terdakwa II YOHANES KAWE serta saudara GREGORIUS JERLIANO PUTRA menuju kearah saksi korban  dan setelah itu dari samping kiri saksi korban  Terdakwa III FANSIANUS RAMLI melakukan pemukulan ke arah muka saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian dari arah depan saudara GREGORIUS JERLIANO PUTRA, menganiaya saksi korban dengan cara mengangkat kaki kanan dan menendang ke arah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, dan dari pemukulan dan tendangan tersebut kemudian saksi berusaha menghindar dan keluar kemah/tenda namum dari arah depan Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG menganiaya saksi dengan cara mengangkat kaki kanannya dan menendang menggunakan telapak kaki sehingga mengenai mulut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, oleh karena tendangan tersebut Saksi Korban mundur ke belakang dan berusaha menghindar akan tetapi ketika saksi korban menoleh Terdakwa II YOHANES KAWE menganiaya saksi korban dengan cara menendang sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai punggung dari saksi korban.
  • Bahwa setelah tendangan dari Terdakwa II YOHANES KAWE tersebut kemudian pada saat itu juga Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG memegang 1 (satu) botol bir kosong dan menggunakan tangan kananya kemudian menganiaya saksi korban dengan memukul dari arah belakang saksi korban ke arah wajah tepatnya pada bagian pipi kanan yang mengakibatkan botol tersebut pecah pada wajah saksi korban;
  • Bahwa setelah pemukulan tersebut, Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG sempat menarik botol bir yang telah pecah dan mengenai wajah bagian kanan saksi korban yang  mengakibatkan rasa sakit pada bagian wajah dan bagian belakang telinga saksi korban dan ketika dipegang oleh saksi korban ternyata pipi kanan sudah mengeluarkan darah, lalu saksi berusaha menghindar keluar dari kemah/tenda dan namun saat saksi akan keluar Terdakwa II YOHANES KAWE menganiaya saksi dengan cara  menendang dan mengenai punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan meyebabkan saksi korban terjatuh ke tanah dan setelah itu Terdakwa II YOHANES KAWE masih memukul saksi korban dengan cara memukul kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1(satu) kali, kemudian saksi korban masih berusaha keluar dari kemah/tenda namun datang Saksi STEFANUS MULYONO dan Saksi TARSISIUS RAMLI yang melerai para Terdakwa dan kemudian para Terdakwa melarikan diri lalu saksi korban dibawa Saksi STEFANUS MULYONO menggunakan motor dan membawa saksi korban ke Puskesmas Watunggong, kemudian saksi dirujuk ke RSUD ruteng;
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG, Terdakwa II YOHANES KAWE, dan Terdakwa III FANSIANUS RAMLI terhadap saksi KONSTANTINUS FABRI, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RSUD.445.3/001/I/2024 tgl 01 Jan 2024  dibuat dan ditandatangani oleh dr.MARIA CLAUDIA NOVITASARI GANGGUT, selaku dokter pada RSUD Ruteng yang  telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban KONSTANTINUS FABRI sebagai berikut :
  1. Hasil Pemeriksaan
  1. Korban tersebut datang dalam keadaan  sadar, tekanan Darah : Seratus Dua Puluh per Delapan Puluh milimeter air raksa , suhu : Tiga Puluh Enam koma Lima derajat  Celsius; Nadi : Delapan Puluh Delapan kali per menit.
  2. Pada korban ditemukan :
    1. Kepala dan Leher : Tampak luka robek ukuran sepuluh kali tiga sentimeter dalam empat sentimeter Dasar jaringan berbentuk compang camping tampak ada sisa pecahan kaca berwarna hijau.
    2. Tampak luka robek dibagian kepala  belakang ukuran  empat kali satu sentimeter nyeri dan pendarahan aktif
    3. Tampak luka robek ukuran enam kali satu sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter di belakang telinga kanan
  3. Dada : Tidak ditemukan kelainan
  4. Perut : Tidak ditemukan kelainan
  5. Alat kelamin : Tidak ditemukan kelainan
  6. Anggota gerak     : Tidak ditemukan kelainan
  7. Selanjutnya korban : Dilakukan perawatan luka dan luka dijahit sebanyak empat puluh sembilan jahitan dilakukan perawatan selama lima hari.

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar . Pada korban

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke - 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------

------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------

KEDUA

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG, Terdakwa II YOHANES KAWE dan Terdakwa III FANSIANUS RAMLI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 Pukul 04.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Halaman kampung bobo RT.001/RW.001, Desa Benteng Rampas, Kac. Lamba Leda Timur, Kab. Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang mengadili perkara Penganiayaan  terhadap Saksi Korban KONSTATINUS FABRI, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 desember 2023 sektar pukul 23.30.Wita, Saksi Korban KONSTANTINUS FABRI dan Saksi FANSI PARMAN pergi ke kampung Bobo desa Benteng Rampas, untuk mengahdiri acara tahun baru. Setalah itu sesampainya kampung bobo Saksi Korban dan Saksi FANSI PARMAN masih sempat berkunjung sebelumnya ke rumah saudara FRANS NON untuk bersalaman menyambut tahun baru, setelah itu sekitar pukul 02.30 Saksi Korban sendiri ke rumah keluarga saksi Korban atas nama saudara HIRONIMUS untuk bersalaman tahun baru, dan setelah itu sekitar pukul 03.00 Wita saksi korban mengajak Saksi FANSI PARMAN ke rumah Saksi SILVESTER AMRAN untuk bersalaman tahun baru, kemudian sekitar pukul 03.30 Wita saksi Korban bersama Saudara FANSI PARMAN, Saksi STEFANUS MULYONO Saudara ALBERTUS NASRIMIN, dan Saksi TARSISIUS RAMLI, menuju ke kemah atau tempat acara yang berada di natas(halaman) kampung bobo, RT.001/ RW.001, Desa Benteng Rampas, Kecamatan Lambaleda Timur Kabupaten Manggarai Timur;
  • Bahwa kemudian sesampai di natas(halaman) kampung bobo RT.001/RW.001 Desa Benteng Rampas, Kec. Lamba Leda Timur, Kab. Manggarai Timur saksi korban melanjutkan dengan meminum minuman bir dan setelah itu Saksi Korban melanjutkan dengan bergoyang/berjoget, kemudian pada saat bergoyang/joget pada pukul 04.30 Wita Saksi ALEX NURUNG mengangkat tangan kanan saksi korban untuk bersalaman dan menarik saksi hingga saudara ALEKS NURUNG dan saksi korban terjatuh kemudian pada saat saksi korban dan Saudara ALEKS NURUNG kembali berdiri datang Terdakwa III FANSIANUS RAMLI, Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG, dan Terdakwa II YOHANES KAWE serta saudara GREGORIUS JERLIANO PUTRA menuju kearah saksi korban  dan setelah itu dari samping kiri saksi korban Terdakwa III FANSIANUS RAMLI melakukan pemukulan ke arah muka saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian dari arah depan saudara GREGORIUS JERLIANO PUTRA, menganiaya saksi korban dengan cara mengangkat kaki kanan dan menendang ke arah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, dan dari pemukulan dan tendangan tersebut kemudian saksi berusaha menghindar dan keluar kemah/tenda namum dari arah depan Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG menganiaya saksi dengan cara mengangkat kaki kanannya dan menendang menggunakan telapak kaki sehingga mengenai mulut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, oleh karena tendangan tersebut Saksi Korban mundur ke belakang dan berusaha menghindar akan tetapi ketika saksi korban menoleh Terdakwa II YOHANES KAWE menganiaya saksi korban dengan cara menendang sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai punggung dari saksi korban.
  • Bahwa setelah tendangan dari Terdakwa II YOHANES KAWE tersebut kemudian pada saat itu juga Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG memegang 1 (satu) botol bir kosong dan menggunakan tangan kananya kemudian menganiaya saksi korban dengan memukul dari arah belakang saksi korban ke arah wajah tepatnya pada bagian pipi kanan yang mengakibatkan botol tersebut pecah pada wajah saksi korban;
  • Bahwa setelah pemukulan tersebut, Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG sempat menarik botol bir yang telah pecah dan mengenai wajah bagian kanan saksi korban yang  mengakibatkan rasa sakit pada bagian wajah dan bagian belakang telinga saksi korban dan ketika dipegang oleh saksi korban ternyata pipi kanan sudah mengeluarkan darah, lalu saksi korban berusaha menghindar keluar dari kemah/tenda dan namun saat saksi korban keluar Terdakwa II YOHANES KAWE menganiaya saksi dengan cara  menendang dan mengenai punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan meyebabkan saksi korban terjatuh ke tanah dan setelah itu Terdakwa II YOHANES KAWE masih memukul saksi korban dengan cara memukul kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1(satu) kali, kemudian saksi korban masih berusaha keluar dari kemah/tenda namun datang Saksi STEFANUS MULYONO dan Saksi TARSISIUS RAMLI yang melerai para Terdakwa dan kemudian para Terdakwa melarikan diri lalu saksi korban dibawa Saksi STEFANUS MULYONO menggunakan motor dan membawa saksi korban ke Puskesmas Watunggong, kemudian saksi dirujuk ke RSUD ruteng;
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG, Terdakwa II YOHANES KAWE, dan Terdakwa III FANSIANUS RAMLI terhadap saksi KONSTANTINUS FABRI, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RSUD.445.3/001/I/2024 tgl 01 Jan 2024  dibuat dan ditandatangani oleh dr.MARIA CLAUDIA NOVITASARI GANGGUT, selaku dokter pada RSUD Ruteng yang  telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban KONSTANTINUS FABRI sebagai berikut :
  1. Hasil Pemeriksaan
  1. Korban tersebut datang dalam keadaan  sadar, tekanan Darah : Seratus Dua Puluh per Delapan Puluh milimeter air raksa , suhu : Tiga Puluh Enam koma Lima derajat  Celsius; Nadi : Delapan Puluh Delapan kali per menit.
  2. Pada korban ditemukan :
    1. Kepala dan Leher : Tampak luka robek ukuran sepuluh kali tiga sentimeter dalam empat sentimeter Dasar jaringan berbentuk compang camping tampak ada sisa pecahan kaca berwarna hijau.
    2. Tampak luka robek dibagian kepala  belakang ukuran  empat kali satu sentimeter nyeri dan pendarahan aktif
    3. Tampak luka robek ukuran enam kali satu sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter di belakang telinga kanan
  3. Dada : Tidak ditemukan kelainan
  4. Perut : Tidak ditemukan kelainan
  5. Alat kelamin : Tidak ditemukan kelainan
  6. Anggota gerak     : Tidak ditemukan kelainan
  7. Selanjutnya korban : Dilakukan perawatan luka dan luka dijahit sebanyak empat puluh sembilan jahitan dilakukan perawatan selama lima hari.

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar . Pada korban

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------Bahwa Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG, Terdakwa II YOHANES KAWE dan Terdakwa III FANSIANUS RAMLI pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 pukul 04.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Halaman kampung bobo RT.001/RW.001, Desa Benteng Rampas, Kac. Lamba Leda Timur, Kab. Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang mengadili perkara Penganiayaan yang megakibatkan luka-luka berat   terhadap Saksi Korban KONSTATINUS FABRI, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 desember 2023 sektar pukul 23.30.Wita, Saksi Korban KONSTANTINUS FABRI dan Saksi FANSI PARMAN pergi ke kampung Bobo desa Benteng Rampas, untuk mengahdiri acara tahun baru. Setalah itu sesampainya kampung bobo Saksi Korban dan Saksi FANSI PARMAN masih sempat berkunjung sebelumnya ke rumah saudara FRANS NON untuk bersalaman menyambut tahun baru, setelah itu sekitar pukul 02.30 Saksi Korban sendiri ke rumah keluarga saksi Korban atas nama saudara HIRONIMUS untuk bersalaman tahun baru, dan setelah itu sekitar pukul 03.00 Wita saksi korban mengajak Saksi FANSI PARMAN ke rumah Saksi SILVESTER AMRAN untuk bersalaman tahun baru, kemudian sekitar pukul 03.30 Wita saksi Korban bersama Saudara FANSI PARMAN, Saksi STEFANUS MULYONO Saudara ALBERTUS NASRIMIN, dan Saksi TARSISIUS RAMLI, menuju ke kemah atau tempat acara yang berada di natas(halaman) Kampung Bobo, RT,001/ RW.001, Desa Benteng Rampas, Kecamatan Lambaleda Timur Kabupaten Manggarai Timur;
  • Bahwa kemudian sesampai di natas(halaman) Kampung Bobo, RT,001/ RW.001 Desa Benteng Rampas, Kec. Lamba Leda Timur, Kab. Manggarai Timur saksi korban melanjutkan dengan meminum minuman bir dan setelah itu Saksi Korban melanjutkan dengan bergoyang/berjoget, kemudian pada saat bergoyang/joget pada pukul 04.30 Wita Saksi ALEX NURUNG mengangkat tangan kanan saksi korban untuk bersalaman dan menarik saksi hingga saudara ALEKS NURUNG dan saksi korban terjatuh kemudian pada saat saksi korban dan Saudara ALEKS NURUNG kembali berdiri datang Terdakwa III FANSIANUS RAMLI, Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG, dan Terdakwa II YOHANES KAWE serta saudara GREGORIUS JERLIANO PUTRA menuju kearah saksi korban  dan setelah itu dari samping kiri saksi korban Terdakwa III FANSIANUS RAMLI melakukan pemukulan ke arah muka saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian dari arah depan saudara GREGORIUS JERLIANO PUTRA, menganiaya saksi korban dengan cara mengangkat kaki kanan dan menendang ke arah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, dan dari pemukulan dan tendangan tersebut kemudian saksi berusaha menghindar dan keluar kemah/tenda namum dari arah depan Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG menganiaya saksi dengan cara mengangkat kaki kanannya dan menendang menggunakan telapak kaki sehingga mengenai mulut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, oleh karena tendangan tersebut Saksi Korban mundur ke belakang dan berusaha menghindar akan tetapi ketika saksi korban menoleh Terdakwa II YOHANES KAWE menganiaya saksi korban dengan cara menendang sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai punggung dari saksi korban.
  • Bahwa setelah tendangan dari Terdakwa II YOHANES KAWE tersebut kemudian pada saat itu juga Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG memegang 1 (satu) botol bir kosong dan menggunakan tangan kananya kemudian menganiaya saksi korban dengan memukul dari arah belakang saksi korban ke arah wajah tepatnya pada bagian pipi kanan yang mengakibatkan botol tersebut pecah pada wajah saksi korban;
  • Bahwa setelah pemukulan tersebut, Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG sempat menarik botol bir yang telah pecah dan mengenai wajah bagian kanan saksi korban yang  mengakibatkan rasa sakit pada bagian wajah dan bagian belakang telinga saksi korban dan ketika dipegang oleh saksi korban ternyata pipi kanan sudah mengeluarkan darah, lalu saksi berusaha menghindar keluar dari kemah/tenda dan namun saat saksi korban akan keluar Terdakwa II YOHANES KAWE menganiaya saksi dengan cara  menendang dan mengenai punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan meyebabkan saksi korban terjatuh ke tanah dan setelah itu Terdakwa II YOHANES KAWE masih memukul saksi korban dengan cara memukul kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1(satu) kali, kemudian saksi korban masih berusaha keluar dari kemah/tenda namun datang Saksi STEFANUS MULYONO dan Saksi TARSISIUS RAMLI yang melerai para Terdakwa dan kemudian para Terdakwa melarikan diri lalu saksi korban dibawa Saksi STEFANUS MULYONO menggunakan motor dan membawa saksi korban ke Puskesmas Watunggong, kemudian saksi dirujuk ke RSUD ruteng;
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa I LORENSIUS NAGUNG, Terdakwa II YOHANES KAWE, dan Terdakwa III FANSIANUS RAMLI terhadap saksi KONSTANTINUS FABRI, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RSUD.445.3/001/I/2024 tgl 01 Jan 2024  dibuat dan ditandatangani oleh dr.MARIA CLAUDIA NOVITASARI GANGGUT, selaku dokter pada RSUD Ruteng yang  telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban KONSTANTINUS FABRI sebagai berikut :
  1. Hasil Pemeriksaan
  1. Korban tersebut datang dalam keadaan  sadar, tekanan Darah : Seratus Dua Puluh per Delapan Puluh milimeter air raksa , suhu : Tiga Puluh Enam koma Lima derajat  Celsius; Nadi : Delapan Puluh Delapan kali per menit.
  2. Pada korban ditemukan :
    1. Kepala dan Leher : Tampak luka robek ukuran sepuluh kali tiga sentimeter dalam empat sentimeter Dasar jaringan berbentuk compang camping tampak ada sisa pecahan kaca berwarna hijau.
    2. Tampak luka robek dibagian kepala  belakang ukuran  empat kali satu sentimeter nyeri dan pendarahan aktif
    3. Tampak luka robek ukuran enam kali satu sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter di belakang telinga kanan
  3. Dada : Tidak ditemukan kelainan
  4. Perut : Tidak ditemukan kelainan
  5. Alat kelamin : Tidak ditemukan kelainan
  6. Anggota gerak     : Tidak ditemukan kelainan
  7. Selanjutnya korban : Dilakukan perawatan luka dan luka dijahit sebanyak empat puluh sembilan jahitan dilakukan perawatan selama lima hari.

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar . Pada korban

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya