Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Jual Beli Bawang Merah antara Muhamad Isnani (Penggugat) danĀ Hatmin (Tergugat), tanggal 18 Juni 2023;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil berupa uang sisa pembayaran bawang merah sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |