Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.B/2024/PN Rtg | I GEDE HADY SUNANTARA, S.H. | 1.Ferdinandus Nusantara Alias Dedi 2.Yohanes Sterli Gunawan Alias Yogi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 50/Pid.B/2024/PN Rtg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-658/N.3.17/Eoh.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa FERDINANDUS NUSANTARA Alias DEDI yang selanjutnya disebut Terdakwa 1 (satu) bersama-sama dengan Terdakwa YOHANES STERLI GUNAWAN Alias YOGI yang selanjutnya disebut Terdakwa 2 (dua) pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, sekitar Pukul 03.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di samping rumah milik saudara ANDREAS SAKUR yang beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF100 SE tahun pembuatan 2007, berwarna hitam silver tanpa plat Nomor Polisi, tanpa sayap body motor kiri dan kanan, nomor mesin HB71E1187472, nomor rangka MH1HB71117K190865 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi AGUSTINUS ADUR dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan membongkar, merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan sebagai berikut:--------------------------------------
-------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |