Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2021/PN Rtg ROBERTUS AMAL 1.YUVENTUS LAHUR
2.BABIANA JEMALUT
3.GERADUS KENANU
4.YOHANES PUPA
5.LAURENSIUS PUPA
6.MARTA BIMBUNG
7.SABINA NANUS
8.MAURISIANUS KENANU
9.MARIA VIANNEY KENANU
10.AGUS JERAMU
11.YOHANES JON
12.ANTONIUS NGABUT
13.MARTINUS TAIK
14.HERIBERTUS ANDI
15.FIRGILIUS BOT
16.MATEUS KELAU
17.KLEMENS SAK
18.SAVERINUS SARDIMAN
19.ANDIANUS SUKUR
20.STEFANUS NGANTUT
21.LIPUS RABU
22.VERI GAMPUR
23.KANISIUS ABAT
24.FABIANUS SABAN
25.DOMINIKUS MAN
26.RAFAEL SAN
27.ANGGA NGGO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2021/PN Rtg
Tanggal Surat Senin, 12 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBERTUS AMAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MELKHI JUDIWAN ,.S.H.M.HROBERTUS AMAL
Tergugat
NoNama
1YUVENTUS LAHUR
2BABIANA JEMALUT
3GERADUS KENANU
4YOHANES PUPA
5LAURENSIUS PUPA
6MARTA BIMBUNG
7SABINA NANUS
8MAURISIANUS KENANU
9MARIA VIANNEY KENANU
10AGUS JERAMU
11YOHANES JON
12ANTONIUS NGABUT
13MARTINUS TAIK
14HERIBERTUS ANDI
15FIRGILIUS BOT
16MATEUS KELAU
17KLEMENS SAK
18SAVERINUS SARDIMAN
19ANDIANUS SUKUR
20STEFANUS NGANTUT
21LIPUS RABU
22VERI GAMPUR
23KANISIUS ABAT
24FABIANUS SABAN
25DOMINIKUS MAN
26RAFAEL SAN
27ANGGA NGGO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. PRIMAIRE :--------------------------------------------------------------------------------------
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan (Derden Verzet) Pelawan/Penggugat  untuk seluruhnya dan selengkapnya;------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Bapak ROBERTUS AMAL, adalah merupakan Pelawan/Penggugat yang tepat dan benar terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, No: 50 K/PDT/2010, tertanggal 25 Mei 2010, jo. Putusan Pengadilan Tinggi-Kupang, No: 82/PDT/2009/PTK, dan jo. Putusan Pengadilan Negeri Rutting, No: 15/Pdt.G/2007/PN. Rut., antara PETRUS PUPA, melawan LASARUS LAHU, Cs.;-------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa eksekusi pengosongan dan/atau sita eksekusi terhadap kedua bidang Tanah sawah obyek sengketa milik Pelawan/Penggugat ini, oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng melalui teguran/anmaning, tertanggal 2 Juni 2021, haruslah dinyatakan batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dipending/ditunda sampai gugatan perlawanan (Derden Verzet) dari Pelawan/Penggugat ini berkekuatan hukum tetap (incraag van gewisde);--------------------------------------------------------------- 
  4. Menyatakan hukum bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, No: 50 K/PDT/2010, tertanggal 25 Mei 2010, jo. Putusan Pengadilan Tinggi-Kupang, No: 82/PDT/2009/PTK, dan jo. Putusan Pengadilan Negeri Ruteng, No: 15/Pdt.G/2007/PN. Rut., antara PETRUS PUPA, melawan LASARUS LAHU, Cs. adalah eror in persona/cacat prosedur/cacat hukum, karena Subyek Tergugat tidak lengkap atau kurang pihak, dalam hal ini adalah Pelawan/Penggugat selaku Pemilik sah atas Obyek sengketa a quo yang tidak disertakan dan/atau tidak ditarik sebagai Tergugat dalam perkara terdahulu; Oleh karena itu, maka gugatan terdahulu dalam perkara perdata tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklij Verklaard); Dengan demikian, maka terhadap putusan-putusan pengadilan tersebut diatas, haruslah dinyatan pula belum berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------
  5. Menyatakann hukum bahwa Pelawan/Penggugat adalah merupakan anak angkat sah dari Nenek INGUR, Almh., yang dilakukan secara Hukum Adat Masyarakat Manggarai pada tahun 1969 di Mena-Ruteng sejak usia nol tahun;------------------------------------------------------------------------------------------            
  6. Menyatan hukum bahwa Pemilik awal dari kedua bidang Tanah sawah sengketa a quo, adalah Kakek PRIMUS TAGUNG, Alm., yaitu saudara kandung dari Nenek INGUR, Almh., yang kemudian dihibahkan secara adat Manggarai kepada Nenek INGUR, Almh., yang kemudian diwariskan kepada Pelawan/Penggugat selaku Anak angkatnya;-------------------------------
  7. Menyatakan hukum bahwa kedua bidang Tanah sawah sengketa yang terletak di:------------------------------------------------------------------------------------
  1. Tanah sawah yang terletak di Jln. Raya Komodo, dekat Terminal Mena, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur;---------------------------------Dengan ukuran sebagai berikut:------------------------------------------------Panjang : + 166 meter;------------------------------------------------------------Lebar     : + 12 meter;--------------------------------------------------------------

            Jadi, luas : + 1.992 m2;------------------------------------------------------------

                                    Dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------  

               U t a r a       : dengan Kali;------------------------------------------------------

                T I m u r: dahulu dengan Tanah milik Mikael Radat, sekarang   dengan Rafael Lamat;----------------------------------------- 

                Selatan      :   dengan Jalan Raya Komodo;---------------------------------

                 B a r a t   :  dahulu dengan Tanah milik Antonius Ga, Alm. sekarang dengan Theresia Siti;--------------------------------------------

 

  1. Tanah sawah yang terletak di Po’ong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur;--------------------------------------------------------------------------------

 

                         Dengan ukuran sebagai berikut:----------------------------------------------

             Panjang : + 35 meter;-------------------------------------------------------------

             Lebar     : + 20 meter;-------------------------------------------------------------

            Jadi, luas : + 700 m2;--------------------------------------------------------------

                                    Dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------

              U t a r a     :  dengan got/parit/selokan persawahan;------------------------

               Timur  : dahulu dengan Tanah milik Lamber Hedo, sekarang dengan Martina Pupe;----------------------------------------------------------

              Selatan : dahulu dengan Tanah milik Bene Ahar, sekarang dengan Jalan Raya;--------------------------------------------------------------

             B a r a t:  dahulu dengan Tanah milik Markus Dodok, Stefanus Jehot, Martina Pupe, dan Petrus Pambut, sekarang dengan selokan;-----------------------------------------------------------------

              Adalah merupakan hak milik Pelawan/Penggugat, yang diperoleh berdasarkan Pewarisan dari Orang tua angkatnya Nenek INGUR, Almh., yang telah meninggal dunia pada tahun 1973;-----------------------

  1. Menyatakan hukum bahwa Tindakan peng-klaiman dan/atau penguasaan oleh Para Terlawan/Tergugat terhadap kedua bidang Tanah sawah milik Pelawan/Penggugat ini secara sepihak, dengan tanpa hak dan melawan hukum dengan cara-cara sebagaimana tersebut dalam posita gugatan diatas, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sangat merugikan Pelawan/Penggugat;----------------------------------------------------------
  2. Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Para Terlawan/Tergugat, agar segera mengosongkan kedua bidang Tanah sawah sengketa milik Pelawan/Penggugat ini, dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum  tetap (incraag van gewisde), jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;----------------------
  3. Menghukum Para Terlawan/Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo, sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima  Puluh Juta Rupiah);---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIRE :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak