Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Rtg YOHANES HARDIN ST KLAUDIUS H N DA GOMEZ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 26 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANES HARDIN ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VINSENSIUS GELINUS,SHYOHANES HARDIN ST
2YEREMIAS ODIN, SHYOHANES HARDIN ST
3FRANSISKUS RAMLI, SH.YOHANES HARDIN ST
4FRUMENSIUS FREDRIK ANAM SHYOHANES HARDIN ST
Tergugat
NoNama
1KLAUDIUS H N DA GOMEZ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.700.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jual beli material secara lisan pada tanggal 1 Agustus 2019 dan Berita Acara Mediasi pada tanggal 25 April 2020 antara Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan IngkarJanji (wanprestasi) kepadaPenggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Ruteng atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat sebagaimana yang disebutkan dalam point 26Posita Gugatan Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pembayarankepada Penggugat sebesar Rp.184.700.000,-(seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pembayaran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap tanah dan bangunan rumah milik Tergugat sebagaimana yang disebutkan dalam point 26 Posita Gugatan Penggugatdilelangdan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kepada Penggugat, dan apabila hasil penjualan/lelang tersebut nilainya melebihi seluruh sisa pembayaran maka sisanya diberikan kepada Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak