Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2022/PN Rtg WISNU SANJAYA, SH YANUARIUS NENO alias DARIUS NENO alias DARIUS Bin PETRUS BEJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2022/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B-19/N.3.17/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU SANJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUARIUS NENO alias DARIUS NENO alias DARIUS Bin PETRUS BEJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa terdakwa YANUARIS NENO ALIAS DARIUS NENO ALIAS DARIUS BIN PETRUS BEJO pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2021 bertempat dalam kos milik saksi Sdri.MARIA GAUDENSIA yang beralamat di Jalan Gewak 3 Kelurahan Poco Mal Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melakukan penganiayaan ”, perbuatan mana dilakukan terdakwa terhadap korban FRANSISKUS HADIR dengan cara sebagai berikut :

 

 

1.

Kepala

:

korban datang dalam keadaan sadar dan tekanan darah seratus sepuluh perdelapan puluh mili meter air raksa dan suhu tiga puluh enam koma empat derajat celcius serta nadi seratus tujuh kali per menit.

2.

Pada Korban ditemukan

:

Kepala dan Leher

Dada : Tidak ada jelas
Perut : Tidak ada jelas
Alat Kelamin : Tidak ada jelas
Anggota gerak : Tidak ada jelas
Selanjutnya korban : dipulangkan dan diberikan minum

 

Dengan kesimpulan telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar dan pada korban ditemukan pada bagian kepala bagian belakang luka robek dengan ukuran sekitar delapan sentimeter kali nol koma tiga sentimeter dengan tepi rata dan salah satu ujung luka kesan runcing, tidak ada pendarahan aktif dan terdapat bengkak, terdapat multiple luka gores pada wajah, luka gores pada bahu kanan dan pada leher belakang sebelah kanan yang di duga akibat trauma tumpul.

 

 

- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Buktinya dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya