Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.B/2022/PN Rtg | WISNU SANJAYA, SH | YANUARIUS NENO alias DARIUS NENO alias DARIUS Bin PETRUS BEJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.B/2022/PN Rtg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR.B-19/N.3.17/Eoh.2/01/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Bahwa terdakwa YANUARIS NENO ALIAS DARIUS NENO ALIAS DARIUS BIN PETRUS BEJO pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2021 bertempat dalam kos milik saksi Sdri.MARIA GAUDENSIA yang beralamat di Jalan Gewak 3 Kelurahan Poco Mal Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melakukan penganiayaan ”, perbuatan mana dilakukan terdakwa terhadap korban FRANSISKUS HADIR dengan cara sebagai berikut : - - - - -
1. Kepala : korban datang dalam keadaan sadar dan tekanan darah seratus sepuluh perdelapan puluh mili meter air raksa dan suhu tiga puluh enam koma empat derajat celcius serta nadi seratus tujuh kali per menit. 2. Pada Korban ditemukan : Kepala dan Leher - - - - Dada : Tidak ada jelas
Dengan kesimpulan telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar dan pada korban ditemukan pada bagian kepala bagian belakang luka robek dengan ukuran sekitar delapan sentimeter kali nol koma tiga sentimeter dengan tepi rata dan salah satu ujung luka kesan runcing, tidak ada pendarahan aktif dan terdapat bengkak, terdapat multiple luka gores pada wajah, luka gores pada bahu kanan dan pada leher belakang sebelah kanan yang di duga akibat trauma tumpul.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Buktinya dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |