Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Rtg 1.Kristoforus Darmanto, ST
2.Agustinus Susanto, ST. MPSDA
3.Ir. Lorens Jelamat, ST
4.Tiborteus Suhardi, S. Hut
5.Drs. Watu Hubertus
6.Geradus Tanggung, S. SOS
7.Aleksius Cagur, SE
8.Gregorius Rachmat, SE
9.Drs. Benyamin Harum
10.Melanno Glovanie Mbauth
11.Herman Yosef Manehat, SPd
12.Agustinus Samador, S. SOS
BUPATI MANGGARAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kristoforus Darmanto, ST
2Agustinus Susanto, ST. MPSDA
3Ir. Lorens Jelamat, ST
4Tiborteus Suhardi, S. Hut
5Drs. Watu Hubertus
6Geradus Tanggung, S. SOS
7Aleksius Cagur, SE
8Gregorius Rachmat, SE
9Drs. Benyamin Harum
10Melanno Glovanie Mbauth
11Herman Yosef Manehat, SPd
12Agustinus Samador, S. SOS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DURMAN PAULUS, S.HKristoforus Darmanto, ST
2DURMAN PAULUS, S.HAgustinus Susanto, ST. MPSDA
3DURMAN PAULUS, S.HIr. Lorens Jelamat, ST
4DURMAN PAULUS, S.HTiborteus Suhardi, S. Hut
5DURMAN PAULUS, S.HDrs. Watu Hubertus
6DURMAN PAULUS, S.HGeradus Tanggung, S. SOS
7DURMAN PAULUS, S.HAleksius Cagur, SE
8DURMAN PAULUS, S.HGregorius Rachmat, SE
9DURMAN PAULUS, S.HDrs. Benyamin Harum
10DURMAN PAULUS, S.HMelanno Glovanie Mbauth
11DURMAN PAULUS, S.HHerman Yosef Manehat, SPd
12DURMAN PAULUS, S.HAgustinus Samador, S. SOS
Tergugat
NoNama
1BUPATI MANGGARAI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FRANSISKUS CONY GABUR, MHBUPATI MANGGARAI
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua DPRD Kabupaten Manggarai
2BUPATI MANGGARAI, Cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FRANSISKUS CONY GABUR, MHBUPATI MANGGARAI, Cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :

 

  1. MenerimadanmengabulkangugatanPARA PENGGUGATuntukseluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGATdalam perkara ini ;
  3. Menyatakan  hukum sah dan mengikat Surat Keputusan Bupati Manggarai Dr. DENO KAMELUS,SH.MH,. Kepada masing –masing Para Penggugat sebagaimana terurai dalam posita gugatan para penggugat point 14  huruf a sampai dengan huruf i tersebut diatas;
  4. Menyatakan Surat Keputusan Bupati Manggari HK / 67 / 2022, Tanggal 31 Januari 2022 batal demi hukum ;
  5. Menyatakan hukumBupati Manggarai / TERGUGATterbukti telah melakukan perbuatanmelawanhukumyangmerugikanPARA PENGGUGAT;
  6. MenghukumBupati Manggarai / TERGUGAT untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus seluruh kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT baik kerugianMateriil maupun Immateril yang total seluruh sebesar Rp.10. 312.753.750,- (Sepuluh miliar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sampai dengan putusan dalam perkara aquo memperoleh/mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti
  7. Memerintahkan Bupati Manggarai / TERGUGATuntuk membayaruangpaksa/Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu   juta rupiah)setiap hari kepada PARA PENGGUGAT apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ;
  8. Memerintahkan Bupati Manggarai / TERGUGAT, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II memasukan ganti rugi Para Penggugat senilaiRp.10. 312.753.750,- (Sepuluh miliar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dalam penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Manggarai ;
  9. Memerintahkan Bupati Manggarai / TERGUGAT, dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II,dan atausiapasajayangmendapathakdaripadanyauntukpatuhpadaisiputusan dalam perkara ini;
  10. Menyatakanputusandalamperkarainidapatdijalankanterlebih dahulu(uitvoobaarbijvoorrrad)walauadaverzet,bandingdankasasi dariBupati Manggarai / TERGUGATataupihaklain ;
  11. MenghukumBupati Manggarai / TERGUGATuntukmembayarseluruhbiayayang timbuldalamperkaraini;
  12. SUBSIDAIR :

ApabilaYANGMULIAMAJELISHAKIMberpendapatlain, Para Penggugat mohonputusanyangseadil-adilnya(exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak