Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Rtg 2.WILIBRODUS HARUM, S.H.
3.ZAENAL ABIDIN S., S.H.
MARIA RENSIANA SINAR Alias RENSI Binti BERNABAS JAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-554/N.3.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2ZAENAL ABIDIN S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA RENSIANA SINAR Alias RENSI Binti BERNABAS JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa MARIA RENSIANA Alias RENSI Binti BARNABAS JAMAL pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 Pukul 03.15 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di dalam rumah milik saksi AYU OCTAVIA yang beralamat di Lingko Bakok, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak –tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WITA, saksi YOLANIA TESA SETIA NINGSIH  pergi tidur di salah satu kamar di rumah milik saksi AYU OCTAVIA dan saksi YONKHIE WIRATAMA Alias YONKHIE dan meninggalkan terdakwa MARIA RENSIANA SINAR Alias RENSI, yang pada saat itu masih belum tidur. Kemudian keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WITA, saksi YOLANIA terbangun dan pergi menuju kamar mandi dan menemukan bahwa seluruh peralatan mandi milik saksi yang berada di kamar mandi telah hilang. Saksi YOLANIA merasa heran dan kembali memasuki kamar tidur dan menemukan bahwa barang-barang saksi berupa 2 (dua) buah tas jinjing Wanita, 10 (sepuluh) lembar baju kaos, 1 (satu) lembar sweater warna silver, 2 (dua) lembar celana Panjang, 1 (satu) buah alat pelorus rambut (catok); 1 (satu) buah jam tangan wanita dan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di celengan yang berada di kamar, sudah tidak ada.
  • Saksi YOLANIA yang panik dan segera membangunkan saksi AYU OCTAVIA Alias OCTA dan saksi YONKHIE WIRATAMA Alias YONKHIE dan menginformasikan kepada saksi AYU dan saksi YONKHIE bahwa barang-barang milik saksi YOLANIA sudah hilang. SAKSI AYU dan Saksi YONKHIE segera mengecek rekaman CCTV dan melihat bahwa terdakwa RENSI keluar dari kamar mandi sambil membawa sejumlah baju di dalam kardus dan tas ransel lalu pergi keluar rumah. Keberadaan terdakwa RENSI pun tidak diketahui pada saat itu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RENSI, saksi YOLANIA mengalami kerugian sebesar Rp 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya