Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.B/2024/PN Rtg | 2.I Wayan Yuda Satria,S.H. 3.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H. 4.WILIBRODUS HARUM, S.H. |
THEODORUS CEMBES Alias THEO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.B/2024/PN Rtg | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1468/ N.3.17/Eku.2/12/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ----------Bahwa Terdakwa THEODORUS CEMBES Alias THEO pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira Pukul 12.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah milik Terdakwa di Jalan Soekarno, RT 020 RW 002 Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa melakukan perjudian kupon putih dengan cara menggunakan buku rekening untuk melakukan deposit kemudian menunggu orang yang membeli angka tebakan perjudian kupon putih. Selanjutnya Terdakwa menulis di buku rekapan menggunakan bolpoint dan jika ada orang yang membeli dengan cara mengirim pesan whatsapp ke nomor Terdakwa 081237044376, maka Terdakwa menerima angka pembelian tersebut dengan cara menyalin ke buku rekapan. Setelah itu Terdakwa melakukan pembelian Kupon Putih pertama dengan cara melakukan deposit perjudian kupon putih dengan menyetorkan uang cash melalui mesin ATM untuk stor tunai ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening : 0670354263 atas nama Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa membuka aplikasi TOTOJITU dan menyetorkan uang ke rekening bandar untuk dijadikan modal awal menggunakan mobile banking BNI milik Terdakwa. Apabila ada nomor pemasang yang keluar, maka Terdakwa memberikan hadiah kepada pembeli dengan rincian sebagai berikut:
Apabila nomor dan shio yang dipasang para pemasang tidak keluar maka uangnya menjadi milik bandar, sehingga kemenangan tersebut tidak bisa ditentukan karena bergantung kepada faktor untung-untungan. Terdakwa menjual Kupon Putih setiap hari seminggu, yang mana dalam satu hari sebanyak empat kali putaran yaitu dari CAMBODIA, SYDNEY, CINA dan JEPANG. Terdakwa menjual Kupon Putih untuk pasaran CAMBODIA setiap hari dari pukul 10.00 wita sampai pukul 11.30 wita, SYDNEY setiap hari dari pukul 13.00 wita sampai pukul 14.30 wita, CINA setiap hari dari pukul 14.30 wita sampai pukul 16.10 wita dan JEPANG setiap hari dari pukul 16.10 wita sampai pukul 17.30 wita. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wita setelah menerima pembelian kupon putih dari saksi YULIANA YANTI LUM atas perintah saksi PETRUS RIVALDO BARNUWIS selaku petugas polisi, langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh saksi CALVIEN RICARDO RATU KAHO dan saksi PETRUS RIVALDO BARNUWIS sekira Pukul 12.15 Wita bertempat rumah milik Terdakwa THEODORUS CEMBES Alias THEO yang beralamat di Jalan Soekarno, RT 020 RW 002 Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum karena perbuatan Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP ------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |