Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2023/PN Rtg 1.SUSANA LAMBA
2.REGINA LAMBA
3.VERONIKA LAMBA
4.Ir. ALEXANDER LAMBA
5.MARIA IMACULATA LAMBA
6.AGUSTINA LAMBA
7.YEREMIAS LAMBA
8.KAROLUS LAMBA, S.E.
9.IGNASIUS PANI, S.H.
10.YULIANA KARTIKA
11.REGINA LAMBA Pengampu dari EMANUEL LAMBA
1.FRANSISKUS LEDA LAMBA
2.ALBERTUS DJEHADU MAGUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2023/PN Rtg
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANA LAMBA
2REGINA LAMBA
3VERONIKA LAMBA
4Ir. ALEXANDER LAMBA
5MARIA IMACULATA LAMBA
6AGUSTINA LAMBA
7YEREMIAS LAMBA
8KAROLUS LAMBA, S.E.
9IGNASIUS PANI, S.H.
10YULIANA KARTIKA
11REGINA LAMBA Pengampu dari EMANUEL LAMBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIPRIANUS NGGANGGU, SH.SUSANA LAMBA
2SIPRIANUS NGGANGGU, SH.REGINA LAMBA
3SIPRIANUS NGGANGGU, SH.VERONIKA LAMBA
4SIPRIANUS NGGANGGU, SH.Ir. ALEXANDER LAMBA
5SIPRIANUS NGGANGGU, SH.MARIA IMACULATA LAMBA
6SIPRIANUS NGGANGGU, SH.AGUSTINA LAMBA
7SIPRIANUS NGGANGGU, SH.YEREMIAS LAMBA
8SIPRIANUS NGGANGGU, SH.KAROLUS LAMBA, S.E.
9SIPRIANUS NGGANGGU, SH.IGNASIUS PANI, S.H.
10SIPRIANUS NGGANGGU, SH.YULIANA KARTIKA
11SIPRIANUS NGGANGGU, SH.REGINA LAMBA Pengampu dari EMANUEL LAMBA
12KRISTIANUS FANIRY NANTA, S.HSUSANA LAMBA
13HIRONIMUS GUNAWAN, SHSUSANA LAMBA
Tergugat
NoNama
1FRANSISKUS LEDA LAMBA
2ALBERTUS DJEHADU MAGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DURMAN PAULUS, SHFRANSISKUS LEDA LAMBA
2DURMAN PAULUS, SHALBERTUS DJEHADU MAGUNG
Turut Tergugat
NoNama
1ANGELINO KURNIAWAN GUNAWAN
2THERESIA SUNITA NURAK, S.H., M.Kn
3Kepala Kantor ATR / Pertanahan Kabupaten Manggarai
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DURMAN PAULUS, SHTHERESIA SUNITA NURAK, S.H., M.Kn
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.------------------------------------

 

Menyatakan  Bapak ALOYSIUS LAMBA (Alm.) dan Ibu MAGDALENA EMI (Alm.) adalah suami – istri yang sah.---------------------------------------------------------

 

Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I adalah ahliwaris sah dari Bapak ALOYSIUS LAMBA (Alm.) dan Ibu MAGDALENA EMI (Alm.) .-----------------------

 

Menyatakan Bapak ALOYSIUS LAMBA (Alm.) dan Ibu MAGDALENA EMI (Alm.) meninggalkan harta peninggalan/warisan yang belum terbagi waris, yaitu :------

 

Sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya, yang terletak di Reo, dahulu Desa Reo (sekarang Kelurahan Reo), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan  ukuran / luas yaitu :  470 M2 (lebih kurang empat ratus tujuh puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

-. Utara         : Berbatasan dengan Jalan Raya.--------------------------------------

-. Selatan     : Berbatasan dengan tanah yang diatasnya  ada bangunan

 Toko Arjuna milik Baba Hui / Yohana Trisnawati Wibisono.--

-. Timur        : Berbatasandengantanah  milik  YeremiasNalley   (Bapak

                      YANSENG) / ANADJI NALLEY.--------------------------------------

-. Barat         : Berbatasandengan   Jalan Raya .-----------------------------------

Sekarang telah bersertipikat hak milik, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 187 tanggal 04-01-2000, luas 470 M2, atas nama Fransiskus Leda Lamba (Tergugat I) [selanjutnya disebut “SHM Nomor: 187”].----------------------------

 

Sebidang tanah sawah, yang terletak di Barangkolo, Desa Mata Air (sekarang Kelurahan Mata Air), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan  ukuran / luas yaitu : 8.672 M2 (lebih kurang delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------

-. Utara         : Berbatasan dengantanah Hendrikus Nala dan Abdul Majid

Har.---------------------------------------------------------------------------

-. Selatan     : Berbatasan dengan tanah Kristina Murdaningsih  dan   tanah

                     Abdul  Daeng Malongi.---------------------------------------------------

-. Timur        : Berbatasandengantanah Latif Daeng Malongi dan tanah

 Ajis Mahmud.--------------------------------------------------------------

-. Barat         : Berbatasandengan   Selokan Air / God saluran air .-----------

Sekarang telah bersertipikat hak milik, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 188 tanggal 04-01-1999, luas 8.672 M2, atas nama Fransiskus Leda Lamba (Tergugat I) [selanjutnya disebut “SHM Nomor: 188”] .---------------------------

 

Sebidang tanah sawah, yang terletak di Ambo atau biasa disebut juga dengan Maki atau Amal Hata / Mange, dahulu Desa Reo (sekarang Kelurahan Baru), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan  ukuran / luas yaitu : 2.443 M2 (lebih kurang dua ribu empat ratus empat puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

-. Utara         : Berbatasan dengan tanah DURHAMAN HATA.------------------

-. Selatan     : Dahulu berbatasan dengan tanahPolusGaguk /Wily Gaguk

 sekarang Tajudin dan tanah Karim Daeng Sile/Abdul Majid.--

-. Timur        : Berbatasandengan tanah Karim Daeng Sile/Abdul Majid.-----

-. Barat         : Berbatasandengan  tanah DURHAMAN HATA .----------------

 

Sebidang tanah (dahulu tanah tambak), yang terletak di Ambo atau biasa disebut juga dengan Maki atau Pali Reo, dahulu Desa Gaya Baru (sekarang Kelurahan Baru), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan  ukuran / luas yaitu : 16.128 M2 (lebih kurang enam belas ribu seratus dua puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

-. Utara         : Berbatasan dengan tanah JON IWO dan tanah IWAN .--------

-. Selatan     : Berbatasan dengantanah Karim Daeng Sile/Abdul Majid

  dan tanah ALOYSIUS LAMBA.---------------------------------------

-. Timur        : Berbatasandengan  tanah  ALOYSIUS  LAMBA .--------------

-. Barat         : Berbatasandengan tanah DAENG MAROLA .------------------

 

Sebidang tanah (dahulu tanah tambak), yang terletak di Ambo atau biasa disebut juga dengan Maki atau Pali Reo, dahulu Desa Gaya Baru (sekarang Kelurahan Baru), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan  ukuran / luas yaitu : 12.212 M2 (lebih kurang dua belas ribu dua ratus dua belas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

-. Utara         : Berbatasan dengandahulutanahBaba Adi sekarang  tanah

                      Ir. ALEXANDER LAMBA.-----------------------------------------------

-. Selatan     : Berbatasan dengantanah Aloysius   Lambadan tanah

KARIM DAENG SILE / ABDUL MAJID.-----------------------------

-. Timur        : Berbatasandengan Kali / sungai Ambo.----------------------------

-. Barat         : Berbatasandengan   tanah  milik  ALOYSIUS  LAMBA .----

 

Sebidang tanah (dahulu tanah tambak), yang terletak di Ambo atau biasa disebut juga dengan Maki atau Pali Reo, dahulu Desa Reo (sekarang Kelurahan Baru), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan  ukuran / luas yaitu :  18.600 M2 (lebih kurang delapan belas ribu enam ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

-. Utara         : Berbatasan dengan  tanah   ALOYSIUS   LAMBA .-------------

-. Selatan     : Berbatasan dengan tanah Yosep   Siangdan tanah Yan

                      Gampo .---------------------------------------------------------------------

-. Timur        : Berbatasandengan kali / sungai Ambo.----------------------------

-. Barat         : Berbatasandengan tanah milik Karim  Daeng Sile / Abdul

                      Majid-------------------------------------------------------------------------

 

Menyatakansah dan berharga Akta Perdamaian tanggal 10 Juni 2023 yang di Waarmerking oleh Yustina Marsedes Kosta Jelatu, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Manggarai Nomor 008/W/YMKJ/VI/2023 tanggal 14-06-2023.--------
Menyatakan sah dan berharga perlepasan dan penyerahan bagian hak waris dari Tergugat I untuk seperduabelas bagian (1/12 bagian) dari seluruh atau setiap Harta Peninggalan dari Bapak ALOYSIUS LAMBA (Alm.) dan diserahkan kepada Ahliwaris lain (Para Penggugat) secara prorata tanpa pembayaran atau kompensasi dalam bentuk apapun.-----------------------------------------------------------

 

Menyatakan seluruh atau setiap Harta Peninggalan dari Bapak ALOYSIUS LAMBA (Alm.) tersebut dibagi dan masing-masing Ahliwaris (kecuali Tergugat I) berhak menerima sebesar sepersebelas bagian (1/11 bagian) yaitu: --------------

 

Susana Lamba sebesar 1/11 bagian
Regina Lamba sebesar 1/11 bagian
Veronika Lamba sebesar 1/11 bagian
Ir. Alexander Lamba sebesar 1/11 bagian
Maria Imaculata Lamba sebesar 1/11 bagian
Agustina Lamba sebesar 1/11 bagian
Yeremias Lamba sebesar 1/11 bagian
Karolus Lamba, S.E. sebesar 1/11 bagian
Ignasius Pani, S.H. sebesar 1/11 bagian
Yuliana Kartika sebesar 1/11 bagian
Regina Lamba (Pengampu Emanuel Lamba) sebesar 1/11 bagian.

 

Menyatakan sah dan berharga penyerahan asli Sertifikat Hak Milik Nomor 187 tanggal 04-01-2000atas nama Fransiskus Leda Lamba (SHM Nomor: 187) dan Sertifikat Hak MilikNomor: 188 tanggal 04-01-1999 atas nama Fransiskus Leda Lamba (SHM Nomor:188)oleh Tergugat I bersama Kuasa Hukumnya Durman Paulus, S.H., kepada Siprianus Ngganggu, S.H., selaku Kuasa Hukum Para Penggugat pada tanggal 12 Juni 2023 bertempat di Kantor Polsek Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.--------------------------------------------------

 

Menyatakan sah dan berharga penyerahan tanah dan bangunan yang berada di atasnya serta penyerahan kunci rumah, yang terletak di Reo, dahulu Desa Reo (sekarang Kelurahan Reo), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan  ukuran / luas yaitu: 470 M2 (empat ratus tujuh puluh meter persegi)bersertipikat hak milik, Sertifikat Hak Milik Nomor: 187 tanggal 04-01-2000atas nama Fransiskus Leda Lamba (SHM Nomor: 187) dan tanah sawah yang terletak di Barangkolo, Desa Mata Air (sekarang Kelurahan Mata Air), Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan  ukuran / luas yaitu:8.672 M2 (delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua meter persegi)bersertipikat hak milik, Sertifikat Hak Milik Nomor: 188 tanggal 04-01-1999 atas nama Fransiskus Leda Lamba (SHM Nomor: 188) oleh Tergugat I bersama Kuasa Hukumnya, Durman Paulus, S.H, kepada Siprianus Ngganggu, SH., selaku Kuasa Hukum Para Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2023 bertempat di Kantor Notaris-PPAT, Yustina Marsedes Kosta Jelatu, S.H., MKn di Jalan Limau, Kelurahan Tenda, Ruteng, Kabupaten Manggarai.--------------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan sah dan berharga Kuasa Menghibahkan Nomor 01 tanggal 3 Oktober 2023 dan Kuasa Menghibahkan Nomor 02 tanggal 3 Oktober 2023, keduanya dibuat oleh dan dihadapan Yustina Marsedes Kosta Jelatu, SH., MKn, Notaris dan PPAT di Ruteng, Kabupaten Manggarai.-----------------------------------

 

Menghukum Tergugat I dan/atau Durman Paulus, SH., selaku penerima kuasa dari Tergugat I untuk melaksanakan Kuasa Menghibahkan Nomor 01 tanggal 3 Oktober 2023 dan Kuasa Menghibahkan Nomor 02 tanggal 3 Oktober 2023, keduanya dibuat oleh dan dihadapan Yustina Marsedes Kosta Jelatu, SH., MKn, Notaris dan PPAT di Ruteng, Kabupaten Manggarai segera setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap. -----------------------------------------

 

Menyatakan putusan dalam perkara ini (uitvoerbaar bij voorraad) dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet atau kasasi.--------------

 

MenghukumPara Tergugat dan Para Turut Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk pada isi putusan ini.-----------------------

 

Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU :           Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rutengberpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak