Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2018/PN Rtg YONATAN NILA Raimunda Maria Dida Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2018/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B / 53/ XI/ 2018/ Sektor Lamba Leda
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YONATAN NILA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Raimunda Maria Dida[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT

 

Benar pada hari  Jumat tanggal 28 September 2018 sekitar pukul 08.00 wita pada saat Saksi Korban sedang bersama warga Kampung Sambi diantaranya saudara saudara MARSELINUS LAM (Ketua RT 007, Golo Ras), ALFONSIUS JEOT (Ketua RT 008, Golo Pandang), HENDRIKUS MBOJAK (Kepala Dusun Sambi Onok), FRANSISKUS EDI ( Anggota Badan Permusyawaratan Desa Satar Padut dari Dusun Sambi) dan MAKSIMUS WANAI (Kepala Urusan Pembangunan Desa Satar Padut) melaksanakan kerja bhakti pembersihan, sekaligus pelebaran jalan yang menghubungkan wilayah RT 007 dan wilayah RT 008 di Dusun Sambi Onok, Desa Satar Padut, yang mana jalan tersebut adalah jalan lama, yang selama ini sudah digunakan warga dan rencananya tahun 2019 jalan tersebut, akan ditingkatkan status dan kualitasnya dengan menggunakan Dana Desa. Kemudian sekitar pukul 09.00 wita tiba-tiba saudara RAIMUNDA MARIA DIDA datang dari rumahnya, yang dekat dengan lokasi jalan tersebut dan mendekati Saksi Korban dan langsung marah-marah dengan Bahasa Daerah Manggarai, yang artinya “Jangan kerja di sini, ini tanah milik saya, karena Dia Kepala Desa, karena kau Tua Teno, sehingga rampas  sembarang saja orang punya tanah “ Kemudian pelaku mencaci maki Saksi Korban dengan mengatakan “ La’e Acu (Kelamin Anjing Jantan) FABI KABUN, La’e Acu (Kelamin Anjing Jantan) Kepala Desa, La’e Acu (Kelamin Anjing Jantan) Tua Teno, kau punya orang tua tidak punya hak karena tanah ini bukan hak miliknya FRANS TATE (bapak kandung saya), FRANS TATE “ Anak Bera “ yang artinya FRANS TATE itu anak haram (tidak punya Bapak) “ dan kata-kata atau kalimat makian tersebut diucapkan berulang-ulang kali oleh saudara RAIMUNDA MARIA DIDA sehingga Saksi Korban meminta warga menghentikan kegiatan tersebut, karena takut terjadi keributan antara warga dengan saudara RAIMUNDA MARIA DIDA dan suaminya yang bernama FRANSISKUS SON, karena saat itu juga saudara FRANSIKUS SON datang ke tempat kejadian mendampingi istrinya dengan membawa sebilah parang yang disarungkan yang diikatkan di pinggang saudara FRANSISKUS SON dan saat itu saudara FRANSISKUS SON juga memaki Saksi Korban dengan mengatakan “ Lae Acu dehau KABUN, Kepala Desa dehau nia kat ngoeng nai “ yang artinya Kelamin anjing jantan kau KABUN, karena kau kepala desa, kau sewenang-wenang “ kemudian saudara FRANSISKUS SON juga ikut melarang kami untuk bekerja di tempat tersebut, setelah itu Saksi Korban bersama warga membubarkan diri dari tempat kejadian, kemudian Saksi Korban bersama beberapa warga pergi ke rumahnya Pak KORNELIS NDANG dan setelah Saksi Korban berada dalam rumah tersebut datang dua Anggota Polisi dari Polsek Lamba Leda atas nama Pak ANDE dan Pak ROY untuk bertemu dengan kami yang sedang duduk cerita dalam rumah tersebut dan menyampaikan bahwa kedatangan mereka karena atas laporan saudara FRANSISKUS SON bahwa ada kasus pembunuhan di Kampung Sambi, kemudian Saksi Korban bilang disini tidak ada kasus pembunuhan dan saya menceritakan kejadian yang barusan saja terjadi tersebut, atas kejadian tersebut saya merasa malu karena dicaci maki di muka umum oleh saudara RAIMUNDA MARIA DIDA dan saudara FRANSISKUS SON sehingga Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Lamba Leda untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya