Petitum |
kemudian menetapkansebagai berikut:
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon AGNES CESILIA pada Akte Kelahiran anak pemohon nomor : 2926/474.1/ TL/2013 yang lama AGNES CESILIA menjadi AGNES CESILIA KUR;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak pemohon tersebut di atas kepada kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai untuk membukukan / mendaftarkan perubahan nama anak pemohon tersebut pada Akte Kelahiran anak pemohon nomor : 2926//474.1/ TL/ 2013 setelah kepadannya ditunjukkan turunan resmi penetapan ini dalam daftar yang sedang berjalan pada tahun ini, kemudian mencatat pula pada pinggiran (on the kant) dari Akte kelahiran Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini.
Demikian permohonan ini dibuat dan atas perkenaan Ketua Pengadilaaan Negeri Ruteng untuk mengabulkan permohonan ini, sebelumnya pemohon mengucapkan terima kasih. |